APK Paslon Tanpa Izin Kewenangan Penertiban di Pemkot Bekasi

- Jurnalis

Rabu, 11 September 2024 - 12:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Reklame Paslon

Reklame Paslon

BERITA BEKASI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi menyerahkan kewenangan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) para pasangan calon Pilkada Kota Bekasi pada Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat.

Hal itu dikatakan Ketua Bawaslu Kota Bekasi Vidya Nurul Fathia saat dikonfirmasi terkait pemasangan APK para paslon kepala daerah Kota Bekasi.

“Untuk videotron maupun reklame Paslon yang resmi berbayar ke Pemerintah Kota Bekasi, merupakan ranah wewenang Pemkot Bekasi,” terang Ketua Bawaslu Kota Bekasi, Vidya Nurul Fathia, Selasa (10/9/2024) kemarin.

Senada dikatakan Komisioner Bawaslu Kota Bekasi, Choirunnisa Marzoeki bahwa APK Pasangan Calon (Paslon) yang beredar saat ini menjadi kewenangan Pemkot Bekasi.

“Yang berbayar itu masuk pajak dan pendapatan daerah. Kalau yang nggak berbayar itu masuk Perda K3,” jelas Choirunnisa.

“Jadi selama belum masa kampanye itu kewenangan Pemerintah Kota Bekasi, karena masuk dalam pelanggaran aturan lainnya,” tambahnya.

Tapi tentu saja, lanjutnya, Bawaslu Kota Bekasi, akan koordinasikan bersama Pemerintah Kota Bekasi terkait APK Paslon di reklame yang tidak sesuai aturan harus ditertibkan.

Baca Juga :  Ini Kata Ketua FKMPB Soal Isue "Mahar Jabatan" di Kabupaten Bekasi

Untuk diketahui, Pemkot Bekasi telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang ditandatangani Pj Walikota Bekasi, Raden Gani Muhamad yang berisi pemasangan APK media reklame ataupun videotron milik Pemkot Bekasi atau pun milik swasta harus berizin dan berbayar.

Untuk penegakan aturan SE tersebut, pihak Satuan Polisi Pamongpraja (Satpol PP) harus sudah bergerak menertibkan APK di media reklame dan videotron baik milik Pemerintah Daerah maupun swasta. (Dhendi).

Berita Terkait

Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  
FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?
FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel
Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum
Berikan PAD, JNW Apresiasi Kinerja Dirut PT. Migas Kota Bekasi
Tak Ajukan Penyertaan Modal, PT. Migas Kota Bekasi Berikan PAD Miliaran Rupiah
Soal Kades Serang, Pemkab Bekasi Maldministrasi Soal Putusan PTUN
Berhasil Tolak Makam Komersil, Ketua SNIPER Apresiasi Masyarakat Sertajaya
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 10:34 WIB

FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?

Rabu, 20 November 2024 - 11:55 WIB

FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel

Rabu, 20 November 2024 - 07:12 WIB

Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum

Senin, 18 November 2024 - 19:19 WIB

Berikan PAD, JNW Apresiasi Kinerja Dirut PT. Migas Kota Bekasi

Senin, 18 November 2024 - 16:57 WIB

Tak Ajukan Penyertaan Modal, PT. Migas Kota Bekasi Berikan PAD Miliaran Rupiah

Berita Terbaru

Foto: Gedung Kejaksaan Agung RI

Berita Utama

Publik Meragukan Proyek Intelijen Kejagung

Jumat, 22 Nov 2024 - 08:33 WIB

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Ketegangan Geopolitik Dorong Kenaikan Logam Mulia

Kamis, 21 Nov 2024 - 20:01 WIB

Foto: Motor dinas TNI yang jadi barang gadaian oknum anggota TNI

Peristiwa

Dua Warga Kabupaten Bekasi Jadi Korban Gadai Motor Oknum TNI

Kamis, 21 Nov 2024 - 15:14 WIB