BERITA BEKASI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi menyerahkan kewenangan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) para pasangan calon Pilkada Kota Bekasi pada Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat.
Hal itu dikatakan Ketua Bawaslu Kota Bekasi Vidya Nurul Fathia saat dikonfirmasi terkait pemasangan APK para paslon kepala daerah Kota Bekasi.
“Untuk videotron maupun reklame Paslon yang resmi berbayar ke Pemerintah Kota Bekasi, merupakan ranah wewenang Pemkot Bekasi,” terang Ketua Bawaslu Kota Bekasi, Vidya Nurul Fathia, Selasa (10/9/2024) kemarin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Senada dikatakan Komisioner Bawaslu Kota Bekasi, Choirunnisa Marzoeki bahwa APK Pasangan Calon (Paslon) yang beredar saat ini menjadi kewenangan Pemkot Bekasi.
“Yang berbayar itu masuk pajak dan pendapatan daerah. Kalau yang nggak berbayar itu masuk Perda K3,” jelas Choirunnisa.
“Jadi selama belum masa kampanye itu kewenangan Pemerintah Kota Bekasi, karena masuk dalam pelanggaran aturan lainnya,” tambahnya.
Tapi tentu saja, lanjutnya, Bawaslu Kota Bekasi, akan koordinasikan bersama Pemerintah Kota Bekasi terkait APK Paslon di reklame yang tidak sesuai aturan harus ditertibkan.
Untuk diketahui, Pemkot Bekasi telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang ditandatangani Pj Walikota Bekasi, Raden Gani Muhamad yang berisi pemasangan APK media reklame ataupun videotron milik Pemkot Bekasi atau pun milik swasta harus berizin dan berbayar.
Untuk penegakan aturan SE tersebut, pihak Satuan Polisi Pamongpraja (Satpol PP) harus sudah bergerak menertibkan APK di media reklame dan videotron baik milik Pemerintah Daerah maupun swasta. (Dhendi).