BERITA BEKASI – Melanjutkan laporan atas dasar keluhan warga Kp. Pulo Bambu, Desa Karang Bahagia, Kecamatan Karang Bahagia, terhadap aktivitas CV. Gantik, LSM Gada Sakti Nusantara (GANAS) layangkan surat audensi ke Pj Bupati Kabupaten Bekasi, Senin (9/9/2024).
Kepada Matafakta.com, Ketua Umum LSM GANAS, Brian Shakti bahwa persoalan tersebut sedang dalam penanganan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi.
“Persoalan ini masih dalam penanganan Satpol-PP, dengan pengembangan ditemukan adanya dugaan pencemaran lingkungan yang di lakukan CV. Gantik, dimana pada beberapa hari yang lalu telah berkordinasi pihak Satpol-PP dengan DLH,” terangnya, Selasa (10/9/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Adapun surat audensi yang dilayangkan LSM GANAS kepada Pj Bupati Bekasi untuk meminta segera diposisikan terkait penutupan aktivitas gudang limbah CV. Gantik.
“Jelas kami mendesak agar Pemerintah Daerah khususnya pak Pj Bupati Bekasi agar segera menutup CV. Gantik yang sudah secara terang terangan melanggar sejumlah aturan yang berlaku, karena sampai saat ini aktivitas di CV. Gantik masih tetap berjalan, artinya binaan yang telah diberikan oleh Satpol-PP ini seakan diabaikan,” tegasnya.
Brian menyebut, Pj Bupati Bekasi harus tahu bahwa ada keluh kesah masyarakat yang setiap hari menggangu kenyamanan dirumahnya sendiri. Bukan hanya itu, saat adanya pembakaran asap yang ditimbulkan itu hitam pekat dan menggangu pernapasan warga sekitar.
“Saat terjadi audensi kami akan lampirkan semua bukti-bukti keluhan warga sekitar atas dampak aktivitas CV. Gantik dan mereka sangat berharap agar perusahaan tersebut bisa distop oleh Pemerintah Daerah,” ulasnya.
Brian berharap, semoga Pj Bupati Bekasi dapat merespon cepat surat yang dilayangkan LSM GANAS, untuk menyampaikan informasi yang menurut kajian ini sangat lah penting untuk segera ditindaklanjuti.
Ditempat yang sama, Ahmad Taminudin selaku Penasehat LSM GANAS menyampaikan atas dasar laporan LSM GANAS agar Pj Bupati Bekasi segera melakukan langkah-langkah sesuai aturan yang berlaku.
“CV. Gantik ini adalah sebuah gudang yang mengelola limbah besi bekas, perusahaan ini berdirinya tepat ditengah-tengah permukiman, tentunya hal ini harus segera disikapi dengan serius oleh Pemerintah Daerah khususnya Pj Bupati Bekas agar mengambil tindakan tegas demi kenyamanan warga sekitar,” ujarnya.
Apa lagi, tambah Kang Edo sapaan akrabnya, bahwa hal ini sudah di tangani oleh Satpol-PP dan Dinas Lingkungan Hidup, pastinya kedua Dinas ini sudah melakukan kajian hukum dan aturan yang ada.
“Disini lah ketegasan Pj Bupati Bekasi diuji untuk mampu menyelesaikan persoalan yang ada. Ini tinggal kita lihat bersama dimanakah Bupati ini akan berpijak, dikepentingan pengusaha kah atau kepentingan masyarakat,” pungkasnya Kang Edo. (Hasrul)