BERITA BEKASI – Pergantian jabatan perangkat Desa merupakan hal yang wajar dan merupakan bagian dari dinamika organisasi Pemerintahan Desa (Pemdes).
Hal itu, dikatakan Ketua Jaringan Nusantara Watch (JNW), Indra Sukma menyoroti adanya reaksi ‘pergeseran” empat perangkat Desa Sumberjaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
“Tentu, Sofyan Hakim selaku Kepala Desa Sumberjaya, sudah tahu langkah yang diambilnya, terkait pergantian posisi itu,” terang Indra, Rabu (4/9/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ke-empat perangkat itu yakni, Sekretaris Desa, Ir. Sain Junaedi, Kasipem Amir Mukmin, Kaur Keuangan, Guntur Rahmatullah dan Kaur Perencanaan, Sukardi SL.
“Harusnya yang menjadi pertanyaan ada apa dengan empat perangkat Desa itu yang hanya berganti posisi, bukan pemberhentian jika memang diduga bermasalah,” jelasnya.
Sebab, lanjut Indra, seorang Kepala Desa, tentu memiliki tanggung jawab secara hukum terkait tata kelola Desa, termasuk keuangan seperti pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD).
“Mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa merupakan kewenangan seorang Kepala Desa asal sesuai dengan aturan,” ulasnya.
Informasi yang diterima, Sekdes Sain Junaedi menjadi Staf Pemerintah, Amir dari Kasie Pemerintah ke Bagian Umum Kardi dari Perencanaan ke Umum dan Guntur dari Keuangan ke Pelayanan.
“Ya, kalaupun tidak diberhentikan hanya pergeseran jabatan ditempat mungkin ada sesuatu yang harus dibereskan. Itu hanya Kepala Desa yang tahu, kita positif aja,” pungkasnya. (Hasrul)