JNW Pandang Positif Pergantian Posisi Jabatan Desa Sumberjaya Bekasi

- Jurnalis

Rabu, 4 September 2024 - 22:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kepala Desa Sumberjaya, Sofyan Hakim

Foto: Kepala Desa Sumberjaya, Sofyan Hakim

BERITA BEKASI – Pergantian jabatan perangkat Desa merupakan hal yang wajar dan merupakan bagian dari dinamika organisasi Pemerintahan Desa (Pemdes).

Hal itu, dikatakan Ketua Jaringan Nusantara Watch (JNW), Indra Sukma menyoroti adanya reaksi ‘pergeseran” empat perangkat Desa Sumberjaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

“Tentu, Sofyan Hakim selaku Kepala Desa Sumberjaya, sudah tahu langkah yang diambilnya, terkait pergantian posisi itu,” terang Indra, Rabu (4/9/2024).

Ke-empat perangkat itu yakni, Sekretaris Desa, Ir. Sain Junaedi, Kasipem Amir Mukmin, Kaur Keuangan, Guntur Rahmatullah dan Kaur Perencanaan, Sukardi SL.

“Harusnya yang menjadi pertanyaan ada apa dengan empat perangkat Desa itu yang hanya berganti posisi, bukan pemberhentian jika memang diduga bermasalah,” jelasnya.

Sebab, lanjut Indra, seorang Kepala Desa, tentu memiliki tanggung jawab secara hukum terkait tata kelola Desa, termasuk keuangan seperti pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD).

Baca Juga :  JNW: Polisi Sudah Bertindak, DLH Kabupaten Bekasi Baru Teguran

“Mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa merupakan kewenangan seorang Kepala Desa asal sesuai dengan aturan,” ulasnya.

Informasi yang diterima, Sekdes Sain Junaedi menjadi Staf Pemerintah, Amir dari Kasie Pemerintah ke Bagian Umum Kardi dari Perencanaan ke Umum dan Guntur dari Keuangan ke Pelayanan.

“Ya, kalaupun tidak diberhentikan hanya pergeseran jabatan ditempat mungkin ada sesuatu yang harus dibereskan. Itu hanya Kepala Desa yang tahu, kita positif aja,” pungkasnya. (Hasrul)

Berita Terkait

Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  
FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?
FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel
Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum
Berikan PAD, JNW Apresiasi Kinerja Dirut PT. Migas Kota Bekasi
Tak Ajukan Penyertaan Modal, PT. Migas Kota Bekasi Berikan PAD Miliaran Rupiah
Soal Kades Serang, Pemkab Bekasi Maldministrasi Soal Putusan PTUN
Berhasil Tolak Makam Komersil, Ketua SNIPER Apresiasi Masyarakat Sertajaya
Berita ini 376 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 10:34 WIB

FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?

Rabu, 20 November 2024 - 11:55 WIB

FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel

Rabu, 20 November 2024 - 07:12 WIB

Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum

Senin, 18 November 2024 - 19:19 WIB

Berikan PAD, JNW Apresiasi Kinerja Dirut PT. Migas Kota Bekasi

Senin, 18 November 2024 - 16:57 WIB

Tak Ajukan Penyertaan Modal, PT. Migas Kota Bekasi Berikan PAD Miliaran Rupiah

Berita Terbaru

Foto: Gedung Kejaksaan Agung RI

Berita Utama

Publik Meragukan Proyek Intelijen Kejagung

Jumat, 22 Nov 2024 - 08:33 WIB

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Ketegangan Geopolitik Dorong Kenaikan Logam Mulia

Kamis, 21 Nov 2024 - 20:01 WIB

Foto: Motor dinas TNI yang jadi barang gadaian oknum anggota TNI

Peristiwa

Dua Warga Kabupaten Bekasi Jadi Korban Gadai Motor Oknum TNI

Kamis, 21 Nov 2024 - 15:14 WIB