Arogansi Politik Paslon Tunggal Prodak KIM Plus Kebiri Demokrasi

- Jurnalis

Selasa, 20 Agustus 2024 - 19:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Pengamat Samuel F Silaen

Foto: Pengamat Samuel F Silaen

“Keputusan Mahkamah Konstitusi Permalukan Jokowi dan 12 Partai Berniat Culas”

BERITA JAKARTA – Keputusan mengejutkan Mahkamah Konstitusi (MK), membuat PDI Perjuangan (PDIP), tampil bersama rakyat untuk mengusung bakal calonnya diperhelatan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta dan dibeberapa Provinsi lainnya.

“Karena hampir di semua daerah KIM Plus memborong habis partai politik dengan niatan ingin melawan kotak kosong,” sindir keras Pengamat Politik, Samuel F Silaen kepada Matafakta.com, Selasa (20/8/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ingin menang, kata Silaen, dengan mudah dan gampang, maka ‘invisible man’ mengatur bagaimana caranya hanya ada satu pasangan calon yang dapat tiket maju tarung diperhelatan Pilkada Serentak November 2024 mendatang.

“Keputusan MK yang sangat fenomenal dan patut diberi apresiasi bahwa alam demokrasi Indonesia tidak benar – benar mati akibat pembajakan yang hampir berhasil masuk ‘keranda mayat’,” cetus Aktivis Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) ini.

Dikatakan Silaen, kali ini, keputusan MK menjadi Oasis ditengah padang gurun sahara, karena berbeda dengan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 untuk meloloskan Gibran agar maju menjadi Cawapres Prabowo Subianto.

“Dampak dari putusan MK Nomor: 90/PUU-XXI/2023 itu berakibat Pilpres curang dan menuai rekasi kemarahan rakyat,” ungkap Silaen yang juga mantan Fungsionaris DPP KNPI ini.

Baca Juga :  Kasus PT. Timah, MAKI: Jampidsus Tutup Mulut Soal RBS

Silaen mengulas, keputusan MK hari ini, seperti mensyaratkan kehidupan baru meskipun disinyalir kuat telah dimatikan, justru berbalik memberi sedikit ruang bagi hak rakyat dalam berdemokrasi.

“Dimana partai politik misalnya PDI-P tidak mendapat kawan koalisi, karena Partai di borong habis oleh ‘invisible hand,” ucapnya.

“Sekarang rakyat kembali bergairah dan bersemangat karena adanya peluang tampil mengkonsolidasi hak politik mereka khususnya di Pilgub DKI dan daerah lainnya,” tambah Silaen.

Usai putusan MK, rakyat menunggu PDI-P dan seluruh elemen perubahan bersatu mendeklarasikan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur.

“Keputusan MK itu akan menjadi pemantik perlawanan gerakan politik moral melawan kejahatan dinasti politik Jokowi yang sudah terlalu naif,” beber Silaen.

Masih kata Silaen, penggiat demokrasi tentu sangat menyambut baik keputusan MK dan mengajak seluruh elemen gerakan perubahan bergerak dalam konsolidasi secara solid. Saatnya bangkit dan bersatu menangkan Paslon dan aspirasi rakyat.

“PDI-P Syukuri 2 Putusan MK soal Pilkada 2024. Kemenangan bagi Demokrasi. MK pun mengabulkan sebagian gugatan,” pungkas Silaen.

 

Berikut amar putusan MK yang mengubah isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada:

Baca Juga :  Rene Putra Tantrajaya: Penghasut Pemilih Pilkada Sanksi 6 Tahun Penjara

Partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Untuk mengusulkan calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur:

  1. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen di Provinsi tersebut.
  2. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di Provinsi tersebut.
  3. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di Provinsi tersebut.
  4. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di Provinsi tersebut.

Pewarta: Sofyan

Berita Terkait

Mangkrak, Radio Streaming “Sound Of Justice” Kejagung RI Memprihatinkan
Kasus PT. Timah, MAKI: Jampidsus Tutup Mulut Soal RBS
Rene Putra Tantrajaya: Penghasut Pemilih Pilkada Sanksi 6 Tahun Penjara
Mafia Tanah Marak di Kotamobagu Tapi Oknumnya Disejahterakan Negara!  
Begini Cara Adukan ASN Tak Netral Pada Pilkada 2024
Robert Bonosusatya Dalam Perkara Korupsi PT. Timah Tbk
Penyidik Kejati Geledah Kantor PUPR dan BPKAD Papua Barat
Hakim Anggota Heran, Budi Said Tolak Jadi Distributor Emas PT. Antam
Berita ini 79 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 14 Oktober 2024 - 22:48 WIB

Mangkrak, Radio Streaming “Sound Of Justice” Kejagung RI Memprihatinkan

Senin, 14 Oktober 2024 - 16:07 WIB

Kasus PT. Timah, MAKI: Jampidsus Tutup Mulut Soal RBS

Minggu, 13 Oktober 2024 - 16:44 WIB

Rene Putra Tantrajaya: Penghasut Pemilih Pilkada Sanksi 6 Tahun Penjara

Jumat, 11 Oktober 2024 - 20:19 WIB

Mafia Tanah Marak di Kotamobagu Tapi Oknumnya Disejahterakan Negara!  

Jumat, 11 Oktober 2024 - 06:12 WIB

Begini Cara Adukan ASN Tak Netral Pada Pilkada 2024

Berita Terbaru

Kordinator MAKI, Boyamin Saiman

Berita Utama

Kasus PT. Timah, MAKI: Jampidsus Tutup Mulut Soal RBS

Senin, 14 Okt 2024 - 16:07 WIB

Ilustrasi

Seputar Bekasi

JNW: Masyarakat Kota Bekasi Harus Cerdas di Pilkada 2024

Senin, 14 Okt 2024 - 15:25 WIB