Arogansi Politik Paslon Tunggal Prodak KIM Plus Kebiri Demokrasi

- Jurnalis

Selasa, 20 Agustus 2024 - 19:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Pengamat Samuel F Silaen

Foto: Pengamat Samuel F Silaen

“Keputusan Mahkamah Konstitusi Permalukan Jokowi dan 12 Partai Berniat Culas”

BERITA JAKARTA – Keputusan mengejutkan Mahkamah Konstitusi (MK), membuat PDI Perjuangan (PDIP), tampil bersama rakyat untuk mengusung bakal calonnya diperhelatan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta dan dibeberapa Provinsi lainnya.

“Karena hampir di semua daerah KIM Plus memborong habis partai politik dengan niatan ingin melawan kotak kosong,” sindir keras Pengamat Politik, Samuel F Silaen kepada Matafakta.com, Selasa (20/8/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ingin menang, kata Silaen, dengan mudah dan gampang, maka ‘invisible man’ mengatur bagaimana caranya hanya ada satu pasangan calon yang dapat tiket maju tarung diperhelatan Pilkada Serentak November 2024 mendatang.

“Keputusan MK yang sangat fenomenal dan patut diberi apresiasi bahwa alam demokrasi Indonesia tidak benar – benar mati akibat pembajakan yang hampir berhasil masuk ‘keranda mayat’,” cetus Aktivis Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) ini.

Dikatakan Silaen, kali ini, keputusan MK menjadi Oasis ditengah padang gurun sahara, karena berbeda dengan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 untuk meloloskan Gibran agar maju menjadi Cawapres Prabowo Subianto.

“Dampak dari putusan MK Nomor: 90/PUU-XXI/2023 itu berakibat Pilpres curang dan menuai rekasi kemarahan rakyat,” ungkap Silaen yang juga mantan Fungsionaris DPP KNPI ini.

Baca Juga :  LQ: Jangan Jadikan Drs. Hijanto Fanardy Menjadi Pengemis Keadilan

Silaen mengulas, keputusan MK hari ini, seperti mensyaratkan kehidupan baru meskipun disinyalir kuat telah dimatikan, justru berbalik memberi sedikit ruang bagi hak rakyat dalam berdemokrasi.

“Dimana partai politik misalnya PDI-P tidak mendapat kawan koalisi, karena Partai di borong habis oleh ‘invisible hand,” ucapnya.

“Sekarang rakyat kembali bergairah dan bersemangat karena adanya peluang tampil mengkonsolidasi hak politik mereka khususnya di Pilgub DKI dan daerah lainnya,” tambah Silaen.

Usai putusan MK, rakyat menunggu PDI-P dan seluruh elemen perubahan bersatu mendeklarasikan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur.

“Keputusan MK itu akan menjadi pemantik perlawanan gerakan politik moral melawan kejahatan dinasti politik Jokowi yang sudah terlalu naif,” beber Silaen.

Masih kata Silaen, penggiat demokrasi tentu sangat menyambut baik keputusan MK dan mengajak seluruh elemen gerakan perubahan bergerak dalam konsolidasi secara solid. Saatnya bangkit dan bersatu menangkan Paslon dan aspirasi rakyat.

“PDI-P Syukuri 2 Putusan MK soal Pilkada 2024. Kemenangan bagi Demokrasi. MK pun mengabulkan sebagian gugatan,” pungkas Silaen.

 

Berikut amar putusan MK yang mengubah isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada:

Baca Juga :  Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung

Partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Untuk mengusulkan calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur:

  1. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen di Provinsi tersebut.
  2. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di Provinsi tersebut.
  3. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di Provinsi tersebut.
  4. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di Provinsi tersebut.

Pewarta: Sofyan

Berita Terkait

Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung
Keterpilihan Pimpinan KPK Gambaran Buruk Independensi Penegakan Hukum
Publik Meragukan Proyek Intelijen Kejagung
Dugaan Proyek “Dagelan” Intelijen di Kejaksaan Agung
Modus Proyek PL, Celah Oknum Petinggi Kejagung Untuk Korupsi
Miris…!!!, Kantor Pemenang Tender Ratusan Miliar Kejagung Tak Punya Karyawan
Netralitas Pemerintah Pada Pilkada 2024 di Jawa Tengah
LQ: Jangan Jadikan Drs. Hijanto Fanardy Menjadi Pengemis Keadilan
Berita ini 82 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 22:49 WIB

Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung

Jumat, 22 November 2024 - 09:03 WIB

Keterpilihan Pimpinan KPK Gambaran Buruk Independensi Penegakan Hukum

Jumat, 22 November 2024 - 08:33 WIB

Publik Meragukan Proyek Intelijen Kejagung

Kamis, 21 November 2024 - 09:55 WIB

Dugaan Proyek “Dagelan” Intelijen di Kejaksaan Agung

Rabu, 20 November 2024 - 08:16 WIB

Modus Proyek PL, Celah Oknum Petinggi Kejagung Untuk Korupsi

Berita Terbaru

Foto: Saat Petugas Kepolisian Melakukan Olah TKP di Lokasi Kejadian di Depan Gedung PWI Bekasi Raya

Seputar Bekasi

Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi

Sabtu, 23 Nov 2024 - 14:49 WIB

Foto: Saat Investigasi ke Kantor PT. PSP Pemenang Proyek Rp950 Miliar Kejaksaan Agung

Berita Utama

Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung

Jumat, 22 Nov 2024 - 22:49 WIB

Kejaksaan Negeri Blitar

Hukum

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Jumat, 22 Nov 2024 - 21:04 WIB