Timbulkan Kegaduhan Seorang Pengacara di Kabupaten Bekasi Dipolisikan

- Jurnalis

Jumat, 2 Agustus 2024 - 07:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kuasa Hukum, Rimbawan Sugiharto, SH

Foto: Kuasa Hukum, Rimbawan Sugiharto, SH

BERITA BEKASI – Dua kuasa hukum mendatangi Polres Metro (Polrestro) Bekasi dengan membuat laporan polisi kepada seorang terlapor yang berstatus pengacara.

Rimbawan Sugiharto, SH selaku kuasa hukum menyampaikan bahwa malam ini dirinya bersama NR, Icang Rahardian, SH, telah melaporkan seorang yang berinisial DAM ke polisi.

“Dampak dari pemberitaan terlapor ini, membuat klien kami tidak nyaman dan resah, karena banyak dihujat oleh rekan-rekan yang lain, seolah-olah klien kami telah melakukan perbuatan melawan hukum,” kata Rimbawan kepada Matafakta.com, Kamis (1/8/2024).

Keterangan terlapor DAM ini, lanjut Rimbawan, bahwa klien kami katanya telah memerintahkan saksi untuk melakukan pemukulan atau penganiayaan terhadap terlapor.

“Nyatanya para saksi itu hadir ketempat terlapor diundang melalui pesan WhatsApp secara pribadi dan itu, bukan katanya, tapi nyatanya. Sehingga terjadilah kegaduhan yang membuat klien kami tidak nyaman,” jelasnya.

Dipaparkan, Rimbawan bahwa tidak menutup kemungkinan adanya pelaporan berikutnya kepada terlapor dari hal-hal yang menyinggung masyarakat Kabupaten Bekasi atau menurutnya ini telah menjadi kegaduhan itu sah sah saja.

Dirinya juga memaparkan, bahwa terlapor ini menurut informasi yang ada bahwa beliau adalah ahli hukum atau seorang pengacara yang dimana pengacara merupakan bagian dari Aparat Penegak Hukum (APH).

“Seharusnya seorang pengacara bisa lebih menjaga ketertiban, kenyamanan, keharmonisan diwilayahnya, bukan kegaduhan,” sindirnya.

Dirinya juga telah membawa bukti bukti yang terlampir, yaitu berita yang dibuat di medianya sendiri dan chat terhadap terlapor dan saksi.

“Terlapor diduga telah melanggar Pasal 28 ayat (3) UU ITE, dengan keterangan yang dimuat terlapor di medianya ini telah meresahkan klien kami bahwa itu tidak benar adanya dan itu kami nyatakan hoax 100 persen,” pungkasnya. (Hasrul)

Berita Terkait

Soal Desa Serang, PUSBAKUM SAW Bersama FKMPB Sambangi Kejari Kabupaten Bekasi
LPJ Keuangan Desa Karangsatu Kabupaten Bekasi Tahun 2025 Dipertanyakan?
Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah
Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis
Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi
Panitia Pilkades Bojongsari Kabupaten Bekasi Lantik 91 Petugas KPPS
Cakades Se-Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi Gelar Deklarasi Damai
Alasan Klasik DLH Kabupaten Bekasi Sewa Alat Berat Hingga Rp24,56 Miliar

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 16:59 WIB

Soal Desa Serang, PUSBAKUM SAW Bersama FKMPB Sambangi Kejari Kabupaten Bekasi

Kamis, 17 September 2026 - 16:08 WIB

LPJ Keuangan Desa Karangsatu Kabupaten Bekasi Tahun 2025 Dipertanyakan?

Kamis, 17 September 2026 - 14:46 WIB

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Minggu, 13 September 2026 - 15:36 WIB

Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis

Sabtu, 12 September 2026 - 11:18 WIB

Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB