Rahmat Effendi Masuk Dalam Daftar Korban Pemerasan Rutan KPK

- Jurnalis

Kamis, 1 Agustus 2024 - 23:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Mantan Walikota Bekasi Rahmat Effendi

Foto: Mantan Walikota Bekasi Rahmat Effendi

BERITA BEKASI – Mantan Walikota Bekasi Rahmat Effendi atau biasa disapa Bang Pepen, masuk dalam daftar salah satu korban pemerasan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal tersebut diketahui dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Syahrul Anwar dari KPK saat pembacakan surat dakwaan untuk 15 eks pegawai Rutan KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (1/8/2024).

Ke-15 eks pegawai Rutan KPK itu, diganjar Pasal 12 huruf e UU Nomor: 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor: 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Ke-15 terdakwa itu yakni, Kepala Cabang Rutan KPK periode 2022-2024, Achmad Fauzi, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Cabang Rutan KPK 2021, Ristanta serta Kepala Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) KPK periode 2018-2022, Hengki.

Sementara, para petugas Rutan KPK yaitu, Eri Angga Permana, Sopian Hadi, Agung Nugroho, Ari Rahman Hakim, Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rahmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh serta Ramadhan Ubaidillah.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU KPK, Syahrul Anwar mengungkapkan, bahwa hasil pungutan liar (pungli) tersebut mencapai Rp6,38 miliar yang dilakukan antara tahun 2019-2023.

“Pungli dilakukan di 3 Rutan yakni, Rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur, Rutan KPK di Gedung C1 dan Rutan KPK di Gedung Merah Putih (K4) dengan maksud menguntungkan diri sendiri dan orang lain,” ucap Syahrul.

Baca Juga :  Dana Desa Cair Tanpa Token, DPMD Kabupaten Bekasi Langgar Aturan

Tujuan pemerasan itu untuk memperkaya 15 orang terdakwa yakni Deden senilai Rp399,5 juta, Hengki Rp692,8 juta, Ristanta Rp137 juta, Eri Rp100,3 juta, Sopian Rp322 juta, Achmad Rp19 juta, Agung Rp91 juta, serta Ari Rp29 juta.

Selain itu, tambah Syahrul, untuk memperkaya Ridwan sebesar Rp160,5 juta, Mahdi Rp96,6 juta, Suharlan Rp103,7 juta, Ricky Rp116,95 juta, Wardoyo Rp72,6 juta, Abduh Rp94,5 juta serta Ramadhan Rp135,5 juta.

“Sejumlah korban  para terdakwa yakni, Elvianto, Yoory Corneles Pinontoan, Firjan Taufan, Sahat Tua Simanjuntak, Nurhadi, Emirsyah Satar, Dodi Reza, Muhammad Azis Syamsudin, Adi Jumal Widodo, Apri Sujadi, Abdul Gafur Mas’ud, Dono Purwoko dan Rahmat Effendi,” pungkasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Dana Desa Cair Tanpa Token, DPMD Kabupaten Bekasi Langgar Aturan
KPU Kabupaten Bekasi Tetapkan Nomor Urut Paslon Pilkada 2024
KPU Kabupaten Bekasi Tunggu Hasil Laporan Resmi Tim Medis RSUD
Kapal Perang Warga 01 Manunggal Tampil di Perayaan HUT RI ke-79
Nyimak Acara YJI dan Kehadiran Bakal Calon Walikota Bekasi Tri Adhianto
JNW: Minta Keseriusan Kejari Kota Bekasi Dalam Pemberantasan Korupsi
Soal Migas Kota Bekasi, JNW: Baru Mau Nafas di Laporkan ke KPK, Nasib!
Proyek Jaling Perumahan Babelan Mas Permai Tak Sesuai RAB
Berita ini 53 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 Oktober 2024 - 17:10 WIB

Dana Desa Cair Tanpa Token, DPMD Kabupaten Bekasi Langgar Aturan

Senin, 23 September 2024 - 15:36 WIB

KPU Kabupaten Bekasi Tetapkan Nomor Urut Paslon Pilkada 2024

Minggu, 1 September 2024 - 17:06 WIB

KPU Kabupaten Bekasi Tunggu Hasil Laporan Resmi Tim Medis RSUD

Minggu, 11 Agustus 2024 - 11:18 WIB

Kapal Perang Warga 01 Manunggal Tampil di Perayaan HUT RI ke-79

Sabtu, 3 Agustus 2024 - 19:51 WIB

Nyimak Acara YJI dan Kehadiran Bakal Calon Walikota Bekasi Tri Adhianto

Berita Terbaru

Foto: Robert Bonosusatya

Berita Utama

Robert Bonosusatya Dalam Perkara Korupsi PT. Timah Tbk

Rabu, 9 Okt 2024 - 23:19 WIB

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Global Financial Quotient Fund Indonesia

Rabu, 9 Okt 2024 - 22:04 WIB

Foto Kantor Desa Sumberjaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

Uncategorized

Dana Desa Cair Tanpa Token, DPMD Kabupaten Bekasi Langgar Aturan

Rabu, 9 Okt 2024 - 17:10 WIB