BERITA BEKASI – Setelah selesai melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih di Kabupaten Bekasi, KPU Kabupaten Bekasi kini tengah menyiapkan agenda sosialisasi syarat administrasi bagi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bekasi pada Pilkada 2024.
Hal tersebut sebagaimana dikemukakan Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Ali Rido di Kantor KPU Kabupaten Bekasi, Jalan Raya Rengas Bandung, Karangsambung, Kedungwaringin, Senin (29/7/2024).
“Kedepan proses data sedang berjalan sampai ditetapkannya 23 September menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) tentunya beberapa hari ini kita akan mempersiapkan keterkaitan tentang sosialisasi syarat administrasi bagi pasangan calon yang nanti disosialisasikan,” ungkap Ali Rido.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ali menerangkan bagi pasangan calon yang akan mendaftar, wajib memenuhi syarat administrasi, seperti misalnya, visi-misi pasangan. Hal ini tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota.
“Seperti visi-misi, kemudian program lainnya yang terkait dengan tidak hanya diatur dalam PKPU, namun juga ini syarat yang harus dipenuhi oleh pasangan calon,” jelasnya.
Sebagaimana tahapan Pemilihan KPU Kabupaten Bekasi, akan membuka pendaftaran pada 27-28 dan 29 Agustus 2024. Setelah itu ada beberapa persyaratan yang akan diperiksa dan diteliti oleh KPU Kabupaten Bekasi.
“Oleh karena itu nanti kami akan undang beberapa tokoh masyarakat, khususnya teman-teman Partai Politik untuk bisa disampaikan Paslon atas koalisinya masing-masing, agar saat pendaftaran kami buka 27, 28, 29 Agustus mereka sudah melengkapi apa yang menjadi syarat administrasi pencalonan,” jelasnya. (Hasrul)