Kasus TPPU Emas 109 Ton, Kejagung Periksa Petinggi BCA

- Jurnalis

Senin, 29 Juli 2024 - 23:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Manara BCA

Foto: Manara BCA

BERITA JAKARTA – Oknum lembaga Perbankan diduga “terciprat” Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), terkait korupsi penyalahgunaan wewenang dalam penjualan emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) tahun 2018.

Oknum lembaga Perbankan itu berinisial LA, merupakan salah satu petinggi bank milik taipan Robert Budi Hartono.

Kapasitas LA diperiksa oleh Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Pidsus Kejagung) sebagai saksi kasus korupsi yang merugikan negara sebesar Rp1,1 triliun.

“Staf Legal PT. BCA Tbk berinisial LA diperiksa sebagai saksi kasus dugaan TPPU dengan tindak pidana asal korupsi penyalahgunaan wewenang,” ucap Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, Senin (29/7/2024).

Untuk itu, Tim Penyidik Pidana Khusus Kejagung terus mengembangkan kasus dugaan korupsi tersebut. Saat ini baru dua tersangka yang dijebloskan ke rumah tahanan.

Baca Juga :  Kantor Pemenang Tender Proyek Kejagung Senilai Rp199,6 Miliar Ngumpet

“Budi Said (BS) dan General Manager (GM) PT. Antam Tbk tahun 2018, Abdul Hadi Aviciena (AHA) yang juga tersangka korupsi emas 109 ton,” ungkapnya.

Pemeriksaan saksi, tambah Harli, dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara atas nama tersangka Budi Said.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” pungkasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Mantan Panitera PN Jaktim Jalani Sidang Perdana Kasus Suap Lahan PT. Pertamina
LQ Indonesia Law Firm Banjir Kuasa Korban PT. Sentratama Investor Future
Alvin Lim Pertanyakan Kualitas dan Integritas Hakim PN Medan
Kejari Bogor Diminta Segera Kembalikan Asset Korban KSP SB
Tiga Penuntut Umum Bakal Adili Bekas Panitera PN Jakarta Timur
Penyidik Pidsus Kejagung Sita Uang Tunai Ratusan Miliar
Tujuh Tersangka Korupsi Tata Kelola Emas Segera Diadili
Putusan Sudah Inkracht, Korban ATG Menunggu Pembayaran Ganti Rugi
Berita ini 76 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 15:47 WIB

Mantan Panitera PN Jaktim Jalani Sidang Perdana Kasus Suap Lahan PT. Pertamina

Selasa, 19 November 2024 - 20:45 WIB

LQ Indonesia Law Firm Banjir Kuasa Korban PT. Sentratama Investor Future

Senin, 18 November 2024 - 20:18 WIB

Alvin Lim Pertanyakan Kualitas dan Integritas Hakim PN Medan

Jumat, 15 November 2024 - 19:18 WIB

Kejari Bogor Diminta Segera Kembalikan Asset Korban KSP SB

Jumat, 15 November 2024 - 12:38 WIB

Tiga Penuntut Umum Bakal Adili Bekas Panitera PN Jakarta Timur

Berita Terbaru

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Ketegangan Geopolitik Dorong Kenaikan Logam Mulia

Kamis, 21 Nov 2024 - 20:01 WIB

Foto: Motor dinas TNI yang jadi barang gadaian oknum anggota TNI

Peristiwa

Dua Warga Kabupaten Bekasi Jadi Korban Gadai Motor Oknum TNI

Kamis, 21 Nov 2024 - 15:14 WIB

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Harga Emas Naik Termasuk Impor Perak Tiongkok dan Persediaan Minyak

Kamis, 21 Nov 2024 - 10:49 WIB