BERITA JAKARTA – Oknum lembaga Perbankan diduga “terciprat” Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), terkait korupsi penyalahgunaan wewenang dalam penjualan emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) tahun 2018.
Oknum lembaga Perbankan itu berinisial LA, merupakan salah satu petinggi bank milik taipan Robert Budi Hartono.
Kapasitas LA diperiksa oleh Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Pidsus Kejagung) sebagai saksi kasus korupsi yang merugikan negara sebesar Rp1,1 triliun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Staf Legal PT. BCA Tbk berinisial LA diperiksa sebagai saksi kasus dugaan TPPU dengan tindak pidana asal korupsi penyalahgunaan wewenang,” ucap Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, Senin (29/7/2024).
Untuk itu, Tim Penyidik Pidana Khusus Kejagung terus mengembangkan kasus dugaan korupsi tersebut. Saat ini baru dua tersangka yang dijebloskan ke rumah tahanan.
“Budi Said (BS) dan General Manager (GM) PT. Antam Tbk tahun 2018, Abdul Hadi Aviciena (AHA) yang juga tersangka korupsi emas 109 ton,” ungkapnya.
Pemeriksaan saksi, tambah Harli, dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara atas nama tersangka Budi Said.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” pungkasnya. (Sofyan)