Kejagung Soroti “Kejanggalan” Vonis Bebas Anak Bekas Anggota DPR

- Jurnalis

Kamis, 25 Juli 2024 - 22:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar

Foto: Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar

BERITA JAKARTA – Vonis bebas yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN), Surabaya, tentu saja mengusik rasa keadilan masyarakat.

Pasalnya, vonis tersebut dianggap “janggal”, karena bukti yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya adalah fakta yang ada dilapangan.

Untuk itu, Kejaksaan Agung (Kejagung), menilai Majelis Hakim PN Surabaya dinilai mengabaikan fakta-fakta yang ada dilapangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Majelis Hakim lebih melihat kepada bahwa tidak ada saksi. Padahal ada yang meninggal,” tegas Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, Kamis (25/7/2024).

“Jadi pertimbangannya itu terlalu sumir dan tidak melihat dari pada fakta-fakta yang ada dilapangan,” tambah Harli mengulas.

Baca Juga :  LQ Apresiasi Polda Metro Jaya Para Pelaku Investasi Pasif Ditetapkan Tersangka

Perlu diketahui, Ketua Majelis Hakim, Erintuah Damanik menjatuhkm vonis bebas kepada terdakwa Gregorius Ronald Tannur atas dakwaan pembunuhan terhadap, Dini Sera Afriyanti.

Mantan Kajati Papua Barat itu pun membeberkan fakta dilapangan yang dikesampingkan Majelis Hakim seperti bukti-bukti yang terekam CCTV yang diajukan JPU dipersidangan.

“Saya pun merasa aneh dengan putusan Majelis Hakim yang menyebut bahwa korban Dini meninggal dikarenakan konsumsi alkohol, bukan karena dianiaya terdakwa,” ungkapnya.

Alkohol apa, kata Harli, yang bisa membuat orang meninggal? Kan harus ada dipicu dengan yang lain tidak sekedar mengkonsumsi alkohol.

Baca Juga :  Mantan Panitera PN Jaktim Jalani Sidang Perdana Kasus Suap Lahan PT. Pertamina

“Namanya orang dilindas, misalnya dia sudah minum alkohol, tapi yang kita dakwakan soal melindasnya, membunuhnya,” jelas Harli.

Harli memandang sangat sumir bila Majelis Hakim PN Surabaya hanya mempertimbangkan kematian korban, karena efek alkohol.

Lebih lanjut, Harli mengatakan, seharusnya salah satu unsur pidana yang menjadi pertimbangan Majelis Hakim adalah terdakwa juga sempat melakukan pemukulan hingga melindas korban sebelum akhirnya tewas.

“Niatnya, mensrea sudah melakukan pembunuhan dimana actus reus, dia melindas, dia menampar dahulu. Makanya putusan kali ini agak lain kita melihatnya,” pungkas Harli. (Sofyan)

Berita Terkait

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif
LQ Apresiasi Polda Metro Jaya Para Pelaku Investasi Pasif Ditetapkan Tersangka
Mantan Panitera PN Jaktim Jalani Sidang Perdana Kasus Suap Lahan PT. Pertamina
LQ Indonesia Law Firm Banjir Kuasa Korban PT. Sentratama Investor Future
Alvin Lim Pertanyakan Kualitas dan Integritas Hakim PN Medan
Kejari Bogor Diminta Segera Kembalikan Asset Korban KSP SB
Tiga Penuntut Umum Bakal Adili Bekas Panitera PN Jakarta Timur
Penyidik Pidsus Kejagung Sita Uang Tunai Ratusan Miliar
Berita ini 54 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 21:04 WIB

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Jumat, 22 November 2024 - 15:08 WIB

LQ Apresiasi Polda Metro Jaya Para Pelaku Investasi Pasif Ditetapkan Tersangka

Kamis, 21 November 2024 - 15:47 WIB

Mantan Panitera PN Jaktim Jalani Sidang Perdana Kasus Suap Lahan PT. Pertamina

Selasa, 19 November 2024 - 20:45 WIB

LQ Indonesia Law Firm Banjir Kuasa Korban PT. Sentratama Investor Future

Senin, 18 November 2024 - 20:18 WIB

Alvin Lim Pertanyakan Kualitas dan Integritas Hakim PN Medan

Berita Terbaru

Foto: Saat Petugas Kepolisian Melakukan Olah TKP di Lokasi Kejadian di Depan Gedung PWI Bekasi Raya

Seputar Bekasi

Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi

Sabtu, 23 Nov 2024 - 14:49 WIB

Foto: Saat Investigasi ke Kantor PT. PSP Pemenang Proyek Rp950 Miliar Kejaksaan Agung

Berita Utama

Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung

Jumat, 22 Nov 2024 - 22:49 WIB

Kejaksaan Negeri Blitar

Hukum

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Jumat, 22 Nov 2024 - 21:04 WIB