Kejaksaan Hadir dan Wujudkan Keadilan Bagi Jurnalis dari Tindak Kekerasan

- Jurnalis

Rabu, 24 Juli 2024 - 22:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: JAM-Intelijen, Prof. Dr. Reda Manthovani Bersama Ketua Dewan Pers, Dr. Ninik Rahayu

Foto: JAM-Intelijen, Prof. Dr. Reda Manthovani Bersama Ketua Dewan Pers, Dr. Ninik Rahayu

BERITA JAKARTA – Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intelijen), Prof. Dr. Reda Manthovani mengatakan, kebebasan pers tidak terelakkan lagi merupakan suatu unsur penting dalam pembentukan suatu sistem bernegara yang demokratis, terbuka dan transparan.

Pers sebagai media informasi merupakan Pilar Keempat Demokrasi yang berjalan seiring dengan Penegakan Hukum untuk terciptanya keseimbangan dalam suatu Negara.

“Oleh karena itu, sudah seharusnya jika pers sebagai media informasi dan juga sering menjadi media koreksi dijamin kebebasannya dalam menjalankan profesi kewartaannya,” ujar Reda Manhtovani, Rabu (24/7/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal itu diutarakannya, saat memberikan sambutan sekaligus membuka acara Media Gathering dengan tema “Perlindungan Hukum bagi Jurnalis dari Tindak Kekerasan dan Intimidasi dalam Pelaksanaan Liputan” di Press Room Pusat Penerangan Hukum, Kejaksaan Agung, Jakarta.

Dalam sambutannya, Reda menyampaikan bahwa tema yang diangkat pada Media Gathering kali ini sangat menarik, karena relevan dengan kejadian beberapa waktu yang lalu, yakni muncul kembali pemberitaan tentang jurnalis yang mengalami tindakan intimidasi dan kekerasan.

“Harapannya, kegiatan ini dapat menjadi langkah awal bentuk dukungan Kejaksaan kepada para awak media,” ujarnya.

Reda menegaskan, penting untuk menjaga objektivitas dan transparansi dalam dunia pers, sehingga pemberitaan dapat dituangkan secara sebenar-benarnya tanpa ada rasa intimidasi.

Baca Juga :  Soal Korupsi Imfor Gula, Pengamat: Kejagung Jangan Tebang Pilih

Reda juga mengungkapkan bahwa nilai-nilai kebebasan pers sudah diakomodir dalam Pasal 28, Pasal 28 E Ayat (2) dan (3) serta Pasal 28 F, UUD 1945.

Oleh karena itu, negara telah mengakui bahwa kebebasan mengemukakan pendapat dan kebebasan berpikir merupakan bagian dari perwujudan negara yang demokratis dan berdasarkan atas hukum.

“Rekan-rekan pers juga patut bersikap secara baik dan benar sesuai ketentuan dalam melaksanakan tugasnya, karena perlu disadari bahwa insan pers tetaplah warga negara yang juga tunduk terhadap hukum yang berlaku di Indonesia,” imbuhnya.

“Bagaimanapun juga asas persamaan di hadapan hukum atau equality before the law tetap berlaku terhadap semua warga negara Indonesia, termasuk para wartawan yang notabene adalah insan pers,” tambahnya.

Meskipun diberikan kebebasan, JAM-Intelijen turut mengingatkan bagi seluruh insan pers untuk tetap menjalankan tugasnya dengan menjunjung tinggi nilai-nilai yang telah diatur dalam Undang-Undang Dasar dan Undang-Undang Pers.

Hindari pemberitaan yang memiliki muatan fitnah dan hoaks, karena tentu juga ada ancaman pidana atas hal itu. Oleh karenanya JAM-Intelijen berharap agar insan media dapat melaksanakan tugas dan fungsi sebagai media dan pers secara bertanggung jawab.

Baca Juga :  Soal Kasus Suap, Kejagung Berencana Periksa Tiga Hakim Agung

Pada kesempatan ini, JAM-Intelijen juga turut prihatin dan menyampaikan simpati atas kejadian yang dialami para rekan-rekan media belakangan ini.

Seperti contohnya pembakaran rumah jurnalis oleh oknum, pemukulan wartawan saat mencari informasi serta beberapa kejadian lainnya yang merupakan intimidasi dan ancaman bagi para rekan media.

Tentu, tambah Reda, Kejaksaan hadir dan turut memberikan perlindungan dengan menegakkan hukum yang seimbang dan adil serta mengutamakan kepentingan korban.

“Insan media juga merupakan warga negara yang harus diberikan perlindungan hukum serta dijamin mendapatkan keadilan dalam proses hukum yang dijalani, sehingga sebagai representasi dari negara, Kejaksaan hadir untuk mewujudkan keadilan itu,” pungkasnya.

Acara Media Gathering ini juga menghadirkan narasumber Ketua Dewan Pers Dr. Ninik Rahayu dan peserta dari Pemimpin Redaksi atau Perwakilan media baik cetak, elektronik, radio maupun televisi nasional dan perwakilan Forum Wartawan Kejaksaan Agung (Forwaka).

Turut dihadiri juga Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr. Harli Siregar, Kepala Bidang Media dan Kehumasan, Agus Kurniawan, Kepala Sub Bidang Kehumasan, Dr. Andrie W. Setiawan, dan Kepala Sub Bidang Media Massa dan Media Sosial, Febrian Rizky Akbar. (Sofyan)

Berita Terkait

Soal Korupsi Imfor Gula, Pengamat: Kejagung Jangan Tebang Pilih
Setahun Tertunda, Ini Proses Hukum Jerat Ketua DPC PDIP Kabupaten Bekasi
Dr. Abdul Fickar Hadjar “Kekuasaan Cenderung Korup”
Kasus ZR, Pakar Hukum Sebut Pernyataan Jubir MA Bentuk “Cuci Tangan”
MA Tegaskan Tidak Akan Melindungi Hakim Terlibat Suap Ronald Tannur
Ini Kata Pengamat Soal Temuan Uang Rp1 Triliun Eks Pejabat MA
Pakar Hukum: Harapan Untuk Pemerintahan Prabowo & Gibran
Warning Penyidik Kepada Pihak yang Pernah Kerjasama Dengan Zarof Ricar
Berita ini 53 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 31 Oktober 2024 - 10:18 WIB

Soal Korupsi Imfor Gula, Pengamat: Kejagung Jangan Tebang Pilih

Rabu, 30 Oktober 2024 - 10:13 WIB

Setahun Tertunda, Ini Proses Hukum Jerat Ketua DPC PDIP Kabupaten Bekasi

Selasa, 29 Oktober 2024 - 17:22 WIB

Dr. Abdul Fickar Hadjar “Kekuasaan Cenderung Korup”

Selasa, 29 Oktober 2024 - 13:30 WIB

Kasus ZR, Pakar Hukum Sebut Pernyataan Jubir MA Bentuk “Cuci Tangan”

Selasa, 29 Oktober 2024 - 12:25 WIB

MA Tegaskan Tidak Akan Melindungi Hakim Terlibat Suap Ronald Tannur

Berita Terbaru

Foto: Tom Lembong Saat Mengenakan Rompi Kejaksaan

Berita Utama

Soal Korupsi Imfor Gula, Pengamat: Kejagung Jangan Tebang Pilih

Kamis, 31 Okt 2024 - 10:18 WIB