BERITA BEKASI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menggelar upacara Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-64 bertempat di Lapangan Kantor Kejari Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (22/7/2024).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi, Dwi Astuti Beniyati, SH, MH yang diikuti Kepala Sub Bagian Pembinaan dan para Kepala Seksi, Jaksa, pegawai non-Jaksa dan pengurus serta anggota Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Daerah Kabupaten Bekasi.
Pada HBA ke-64, Kejaksaan Republik Indonesia mengusung tema “Akselerasi Kejaksaan Mewujudkan Penegakan Hukum Modern Menuju Indonesia Emas”. Tema tersebut merupakan kristalisasi dari visi Pemerintah dalam mewujudkan Indonesia Emas 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi bertindak selaku inspektur upacara membacakan amanat Jaksa Agung Republik Indonesia, ST. Burhanuddin pada upcara peringatan HBA ke-64 Tahun 2024.
Jaksa Agung menegaskan bahwa salah satu fondasi pemerintahan yang kuat dan berwibawa adalah penegakan hukum yang berkepastian hukum, mampu mewujudkan keadilan yang substansial dan bermanfaat.
Oleh karena itu, Kejaksaan harus menjalankan peran strategis di bidang Pidana, Perdata, Tata Usaha Negara, dan Intelijen serta kewenangan lainnya secara profesional, proporsional dan tuntas.
“Segala capaian kinerja dan prestasi yang telah kita raih berhasil membawa Kejaksaan sebagai Lembaga Penegak Hukum yang paling dipercaya oleh masyarakat. Goresan tinta emas Kejaksaan ini harus dijaga, dirawat dan ditumbuhkembangkan,” kata Dwi saat membacakan amanat Jaksa Agung.
Lebih lanjut, setiap Insan Adhyaksa yang terdiri atas para Jaksa dan pegawai non-Jaksa di Kejaksaan Republik Indonesia harus memperhatikan dan melaksanakan perintah harian Jaksa Agung.
Pertama, bangun budaya kerja yang terencana, prosedural, terukur, dan akuntabel dengan terwujudnya kepatuhan internal dan mitigasi risiko untuk mencapai tujuan organisasi.
Kedua, gunakan hati nurani dan akal sehat sebagai landasan di dalam melaksanakan tugas dan kewenangan.
Ketiga, wujudkan soliditas melalui kesamaan pola pikir, pola sikap, dan pola tindak guna mengaktualisasikan prinsip een en ondelbaar (satu dan tidak terpisahkan).
Keempat, benahi pemanfaatan teknologi informasi dalam pelaksanaan tugas secara efektif dan efisien.
Kelima, jadikan pembinaan, pengawasan, dan badan pendidikan dan pelatihan Kejaksaan sebagai trisula penggerak perubahan sekaligus penjamin mutu pelaksanaan tugas secara profesional dan terukur.
Keenam, laksanakan penegakan hukum yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. Ketujuh, persiapkan arah kebijakan institusi Kejaksaan dalam menyongsong Indonesia Emas tahun 2045.
Pelaksanaan upacara dalam memperingati HBA ke-64 di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi berjalan dengan hikmat dan sederhana serta mendapat apresiasi dari masyarakat. (Mul)