Rugikan Negara, Ketua JNW: Proyek Plat Merah Tak Sesuai Kontrak Bisa Pidana

- Jurnalis

Rabu, 17 Juli 2024 - 00:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Lokasi Proyek Saat DSDABMBK, Kabupaten Bekasi, Melakukan Coredril

Foto: Lokasi Proyek Saat DSDABMBK, Kabupaten Bekasi, Melakukan Coredril

BERITA BEKASI – Ketua Jaringan Nusantara Watch (JNW), Indra Sukma menegaskan jika ada pihak kontraktor yang mengerjakan proyek tidak sesuai nilai kontrak atau RAB adalah sebuah bentuk pelanggaran dan penipuan.

“Sanksinya pidana. Pihak kontraktor, Konsultan dan PPK harus bertanggung jawab, terkait proyek yang bersumber dari APBD, karena itu adalah uang rakyat,” tegas Indra, Senin (16/7/2024).

Hal itu ditegaskan Indra yang ikut menyikapi proyek pemeliharaan berkala Jalan Ujung Harapan-Kebalen dengan nilai kontrak Rp1 miliar yang dikerjakan CV. Karunia Ilahi, terbukti mengurangi volume pekerjaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hasil coredril yang dilakukan petugas Dinas Sumber Daya Air Bina Marga Bina Kontruksi atau DSDABMBK, Kabupaten Bekasi, ternyata hanya 4 cm jauh dari perjanjian kontrak yakni 10 cm,” tegasnya.

Baca Juga :  Selalu Dikeluhkan, JNW: Perumda Tirta Patriot Kota Bekasi Perlu Evaluasi

Lebih jauh Indra mengatakan, dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Pasal 78 ayat (3) huruf (e) yang berbunyi:

Menyerahkan barang atau jasa yang kualitasnya tidak sesuai dengan kontrak berdasarkan hasil audit maka penyedia akan dikenakan sanksi administratif

Sanksi administratif yang dimaksud dijelaskan pada ayat (4) yang berbunyi: “Perbuatan atau tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dikenakan sanksi administratif berupa:

  1. Sanksi digugurkan dalam pemilihan
    b. Sanksi pencairan jaminan
    c. Sanksi Daftar Hitam
    d. Sanksi ganti kerugian dan atau
    e. Sanksi denda.
Baca Juga :  Rubah Haluan, FBR Kota Bekasi ‘All Out’ Menangkan Heri & Sholihin

Selanjutnya kata Indra, pada Pasal (5) huruf (e) lebih dipertegas yaitu: “Ayat (3) huruf b sampai dengan huruf e dikenakan sanksi ganti kerugian sebesar nilai kerugian yang ditimbulkan”.

Begitu juga, tambah Indra, bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang kedapatan lalai dalam menjalankan tugas pengawasan akan dikenakan sanksi sebagaimana bunyi Pasal (82) ayat (1) berbunyi:

Sanksi administratif dikenakan kepada PA, dan PPK yang lalai melakukan suatu perbuatan yang menjadi kewajibannya

“Jadi jangan main-main dengan proyek plat merah atau Pemerintah yang bersumber dari APBD yang notabene adalah uang rakyat yang harus dipertanggung jawabkan penggunaannya,” pungkas Indra. (Hasrul)

Berita Terkait

Selalu Dikeluhkan, JNW: Perumda Tirta Patriot Kota Bekasi Perlu Evaluasi
Terkait Kasus Gratifikasi, JNW Minta Oknum Pejabat Perintangan Diproses
Panwascam Cikarang Utara Gelar Sosialsiasi Pengawasan Partisifatif
Posting Kunjungan, Instagram Perumda Tirta Patriot Banjir Bulian Netizen
Rubah Haluan, FBR Kota Bekasi ‘All Out’ Menangkan Heri & Sholihin
Isue Bakal Ada Proyek Pembebasan Lahan Warnai Polemik Desa Sumberjaya
Pj Walikota Bekasi Diminta Evaluasi Jajaran Perumda Tirta Patriot
Ini Kata Ketua SNIPER Soal Tolak Masa Aksi Dari Luar Kabupaten Bekasi  
Berita ini 104 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 31 Oktober 2024 - 10:00 WIB

Selalu Dikeluhkan, JNW: Perumda Tirta Patriot Kota Bekasi Perlu Evaluasi

Selasa, 29 Oktober 2024 - 12:06 WIB

Panwascam Cikarang Utara Gelar Sosialsiasi Pengawasan Partisifatif

Senin, 28 Oktober 2024 - 16:54 WIB

Posting Kunjungan, Instagram Perumda Tirta Patriot Banjir Bulian Netizen

Senin, 28 Oktober 2024 - 15:51 WIB

Rubah Haluan, FBR Kota Bekasi ‘All Out’ Menangkan Heri & Sholihin

Senin, 28 Oktober 2024 - 14:30 WIB

Isue Bakal Ada Proyek Pembebasan Lahan Warnai Polemik Desa Sumberjaya

Berita Terbaru

Foto: Tom Lembong Saat Mengenakan Rompi Kejaksaan

Berita Utama

Soal Korupsi Imfor Gula, Pengamat: Kejagung Jangan Tebang Pilih

Kamis, 31 Okt 2024 - 10:18 WIB