Rugikan Negara, Ketua JNW: Proyek Plat Merah Tak Sesuai Kontrak Bisa Pidana

- Jurnalis

Rabu, 17 Juli 2024 - 00:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Lokasi Proyek Saat DSDABMBK, Kabupaten Bekasi, Melakukan Coredril

Foto: Lokasi Proyek Saat DSDABMBK, Kabupaten Bekasi, Melakukan Coredril

BERITA BEKASI – Ketua Jaringan Nusantara Watch (JNW), Indra Sukma menegaskan jika ada pihak kontraktor yang mengerjakan proyek tidak sesuai nilai kontrak atau RAB adalah sebuah bentuk pelanggaran dan penipuan.

“Sanksinya pidana. Pihak kontraktor, Konsultan dan PPK harus bertanggung jawab, terkait proyek yang bersumber dari APBD, karena itu adalah uang rakyat,” tegas Indra, Senin (16/7/2024).

Hal itu ditegaskan Indra yang ikut menyikapi proyek pemeliharaan berkala Jalan Ujung Harapan-Kebalen dengan nilai kontrak Rp1 miliar yang dikerjakan CV. Karunia Ilahi, terbukti mengurangi volume pekerjaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hasil coredril yang dilakukan petugas Dinas Sumber Daya Air Bina Marga Bina Kontruksi atau DSDABMBK, Kabupaten Bekasi, ternyata hanya 4 cm jauh dari perjanjian kontrak yakni 10 cm,” tegasnya.

Baca Juga :  Ini Kata FKMPB Soal Sanggahan Pencopotan Pj Kades Sumberjaya

Lebih jauh Indra mengatakan, dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Pasal 78 ayat (3) huruf (e) yang berbunyi:

Menyerahkan barang atau jasa yang kualitasnya tidak sesuai dengan kontrak berdasarkan hasil audit maka penyedia akan dikenakan sanksi administratif

Sanksi administratif yang dimaksud dijelaskan pada ayat (4) yang berbunyi: “Perbuatan atau tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dikenakan sanksi administratif berupa:

  1. Sanksi digugurkan dalam pemilihan
    b. Sanksi pencairan jaminan
    c. Sanksi Daftar Hitam
    d. Sanksi ganti kerugian dan atau
    e. Sanksi denda.
Baca Juga :  Gelar Dialog, PMII Kabupaten Bekasi Apresiasi Kehadiran Dani Ramdan

Selanjutnya kata Indra, pada Pasal (5) huruf (e) lebih dipertegas yaitu: “Ayat (3) huruf b sampai dengan huruf e dikenakan sanksi ganti kerugian sebesar nilai kerugian yang ditimbulkan”.

Begitu juga, tambah Indra, bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang kedapatan lalai dalam menjalankan tugas pengawasan akan dikenakan sanksi sebagaimana bunyi Pasal (82) ayat (1) berbunyi:

Sanksi administratif dikenakan kepada PA, dan PPK yang lalai melakukan suatu perbuatan yang menjadi kewajibannya

“Jadi jangan main-main dengan proyek plat merah atau Pemerintah yang bersumber dari APBD yang notabene adalah uang rakyat yang harus dipertanggung jawabkan penggunaannya,” pungkas Indra. (Hasrul)

Berita Terkait

Dodo: Kuburan Makam Kedondong Sudah Puluhan Tahun Baru Sekarang Ribut
Polemik Desa Sumberjaya, FKMPB: Pj Bupati Bekasi Dedi Supriadi Cuek!
Ini Kata Adi Bunardi Maknai Pesan Kang Dedi Untuk Tri Adhianto
Pj Bupati Bekasi Dedy Supriadi Respon Warga Pederita Kanker Serviks
Kementerian ATR BPN Bagikan 3.256 Sertifikat ke Masyarakat Jawa Barat
FKMPB Menduga Pergantian Pj Desa Sumberjaya Tutupi Dugaan Korupsi
Soal Lahan Makam Kedondong, Ahli Waris: Kita Akan Usut Sampai Tuntas
Ini Kata JNW Nyimak Pisah Sambut Lurah Kebalen Kabupaten Bekasi
Berita ini 103 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 Oktober 2024 - 08:53 WIB

Dodo: Kuburan Makam Kedondong Sudah Puluhan Tahun Baru Sekarang Ribut

Kamis, 17 Oktober 2024 - 16:16 WIB

Polemik Desa Sumberjaya, FKMPB: Pj Bupati Bekasi Dedi Supriadi Cuek!

Kamis, 17 Oktober 2024 - 15:29 WIB

Ini Kata Adi Bunardi Maknai Pesan Kang Dedi Untuk Tri Adhianto

Kamis, 17 Oktober 2024 - 09:57 WIB

Pj Bupati Bekasi Dedy Supriadi Respon Warga Pederita Kanker Serviks

Rabu, 16 Oktober 2024 - 20:42 WIB

Kementerian ATR BPN Bagikan 3.256 Sertifikat ke Masyarakat Jawa Barat

Berita Terbaru

Makam Kedondong Jatiwarna Kota Bekasi

Seputar Bekasi

Dodo: Kuburan Makam Kedondong Sudah Puluhan Tahun Baru Sekarang Ribut

Jumat, 18 Okt 2024 - 08:53 WIB

Gedung KPK

Hukum

Harta dan Aset Dirampas Rafael Alun Trisambodo Gugat KPK

Kamis, 17 Okt 2024 - 23:12 WIB

Foto: Sandra Dewi

Hukum

Usut TPPU Majelis Hakim Minta Jaksa Hadirkan Sandra Dewi

Kamis, 17 Okt 2024 - 23:05 WIB

Ket. Foto: Mobil Rental dan Laporan Polisi

Kiriminal

Waduh…..!!!, Pensiunan ASN Kementerian Gelapkan Mobil Rental

Kamis, 17 Okt 2024 - 17:51 WIB