Rugikan Negara, Ketua JNW: Proyek Plat Merah Tak Sesuai Kontrak Bisa Pidana

- Jurnalis

Rabu, 17 Juli 2024 - 00:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Lokasi Proyek Saat DSDABMBK, Kabupaten Bekasi, Melakukan Coredril

Foto: Lokasi Proyek Saat DSDABMBK, Kabupaten Bekasi, Melakukan Coredril

BERITA BEKASI – Ketua Jaringan Nusantara Watch (JNW), Indra Sukma menegaskan jika ada pihak kontraktor yang mengerjakan proyek tidak sesuai nilai kontrak atau RAB adalah sebuah bentuk pelanggaran dan penipuan.

“Sanksinya pidana. Pihak kontraktor, Konsultan dan PPK harus bertanggung jawab, terkait proyek yang bersumber dari APBD, karena itu adalah uang rakyat,” tegas Indra, Senin (16/7/2024).

Hal itu ditegaskan Indra yang ikut menyikapi proyek pemeliharaan berkala Jalan Ujung Harapan-Kebalen dengan nilai kontrak Rp1 miliar yang dikerjakan CV. Karunia Ilahi, terbukti mengurangi volume pekerjaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hasil coredril yang dilakukan petugas Dinas Sumber Daya Air Bina Marga Bina Kontruksi atau DSDABMBK, Kabupaten Bekasi, ternyata hanya 4 cm jauh dari perjanjian kontrak yakni 10 cm,” tegasnya.

Baca Juga :  Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  

Lebih jauh Indra mengatakan, dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Pasal 78 ayat (3) huruf (e) yang berbunyi:

Menyerahkan barang atau jasa yang kualitasnya tidak sesuai dengan kontrak berdasarkan hasil audit maka penyedia akan dikenakan sanksi administratif

Sanksi administratif yang dimaksud dijelaskan pada ayat (4) yang berbunyi: “Perbuatan atau tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dikenakan sanksi administratif berupa:

  1. Sanksi digugurkan dalam pemilihan
    b. Sanksi pencairan jaminan
    c. Sanksi Daftar Hitam
    d. Sanksi ganti kerugian dan atau
    e. Sanksi denda.
Baca Juga :  FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel

Selanjutnya kata Indra, pada Pasal (5) huruf (e) lebih dipertegas yaitu: “Ayat (3) huruf b sampai dengan huruf e dikenakan sanksi ganti kerugian sebesar nilai kerugian yang ditimbulkan”.

Begitu juga, tambah Indra, bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang kedapatan lalai dalam menjalankan tugas pengawasan akan dikenakan sanksi sebagaimana bunyi Pasal (82) ayat (1) berbunyi:

Sanksi administratif dikenakan kepada PA, dan PPK yang lalai melakukan suatu perbuatan yang menjadi kewajibannya

“Jadi jangan main-main dengan proyek plat merah atau Pemerintah yang bersumber dari APBD yang notabene adalah uang rakyat yang harus dipertanggung jawabkan penggunaannya,” pungkas Indra. (Hasrul)

Berita Terkait

Diterpa Isue Miring Tak Pengaruhi Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin
Jelang Pencoblosan, Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin Terus Meroket
Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi
Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis
Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  
FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?
FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel
Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum
Berita ini 105 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 23 November 2024 - 21:35 WIB

Diterpa Isue Miring Tak Pengaruhi Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin

Sabtu, 23 November 2024 - 20:37 WIB

Jelang Pencoblosan, Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin Terus Meroket

Sabtu, 23 November 2024 - 14:49 WIB

Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi

Jumat, 22 November 2024 - 11:36 WIB

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Kamis, 21 November 2024 - 13:38 WIB

Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  

Berita Terbaru

Duet Heri Koswara-Sholihin di Pilkada Kota Bekasi 2024

Seputar Bekasi

Diterpa Isue Miring Tak Pengaruhi Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin

Sabtu, 23 Nov 2024 - 21:35 WIB

Foto: Heri Koswara & Sholihin

Seputar Bekasi

Jelang Pencoblosan, Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin Terus Meroket

Sabtu, 23 Nov 2024 - 20:37 WIB

Foto: Saat Petugas Kepolisian Melakukan Olah TKP di Lokasi Kejadian di Depan Gedung PWI Bekasi Raya

Seputar Bekasi

Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi

Sabtu, 23 Nov 2024 - 14:49 WIB