Jatah Kursi Oknum Anggota Dewan Kota Bekasi Rusak Tujuan PPDB Online

- Jurnalis

Rabu, 17 Juli 2024 - 13:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aksi BMPS di Gedung DPRD Kota Bekasi

Aksi BMPS di Gedung DPRD Kota Bekasi

BERITA BEKASI – Aksi guru swasta yang tergabung dalam Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Kota Bekasi mengungkap banyak peserta didik yang masuk sekolah negeri lewat jalur siluman, Rabu (17/7/2024).

BMPS menemukan dalam pelaksanaan PPDB Online 2024 tingkat SMP masih terdapat peserta didik titipan Anggota DPRD Kota Bekasi, Jawa Barat.

“Berdasarkan data dilapangan ada oknum Anggota DPRD Kota Bekasi minta jatah 30 kursi di sekolah,” kata Sekretaris BMPS Kota Bekasi Ayung Sardi Daulay.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bahkan, sambung Ayung, ada Anggota DPRD Kota Bekasi terpilih belum dilantik menyodorkan sebanyak 320 Calon Peserta Didik (CPD).

Menanggapi hal tersebut, Ketua Jaringan Nusantara Watch (JNW) Indra Sukma mengatakan, dasar penerapan sistem PPDB Online objektif, transparan, akuntabilitas dan tidak diskriminatif.

“Dasar-dasar tersebut dapat terlaksana dengan baik apabila menggunakan sistem aplikasi PPDB Online,” terang Indra.

Namun, kata Indra, kalau faktanya dilapangan telah terjadi monopoli pendidikan seperti itu terlebih lagi dilakukan Anggota DPRD Kota Bekasi sebagai wakil rakyat maka akan merusak tujuan PPDB Online.

“Wakil rakyat itu mewakili semua bukan mewakili kepentingan kelompok atau kepentingan pribadi. Minta jatah 30 kursi bahwa ada yang sodorkan sampai 320 CPD. Luar biasa,” sindir Indra.

Pantas, lanjut Indra, para orang tua dibawah banyak yang mengeluh bahwa anaknya sulit mendapatkan sekolah yang diinginkan, terutama sekolah negeri dan tidak jauh dari tempat tinggalnya.

“Apalagi, jumlah unit SD Negeri tidak sebanding dengan SMP Negeri. Ditambah lagi ada istilah titipan atau minta jatah kursi dari oknum Anggota Dewan,” ujarnya.

Dikatakan Indra, setiap instansi baik sekolah negeri maupun swasta, setiap ajaran baru selalu merencanakan program PPDB Online untuk memenuhi target siswa setiap tahunnya.

“UU Nomor: 20 Tahun 2003, tentang Sisdiknas Pasal 10 Pemerintah dan Pemerintah Daerah berhak mengawasi penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya. (Dhendi)

Berita Terkait

Polisi Diminta Segera Tangkap Penyerang Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi
Waduh…!!!, Bos Toko Obat Aniaya Wartawan Depan Kantor PWI Bekasi
Dua Warga Kabupaten Bekasi Jadi Korban Gadai Motor Oknum TNI
Kiriman Video Syur Coreng Nama Baik Unisma 45 Bekasi
Nginapi Cowok, Warga Clauster Al-Mandiri Kebalen Gerebek Tetangga
Diisukan Korban Asusila, Ini Kata Wanita Belia Dinikahi Pemilik Ponpes
Komnas PA Minta Pelaku Pengeroyokan Siswi SMP Segera Proses Hukum
Minta Diusut, Ibu Korban Penganiayaan Belasan Remaja Lapor ke Polisi
Berita ini 104 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 23:59 WIB

Polisi Diminta Segera Tangkap Penyerang Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi

Jumat, 22 November 2024 - 17:47 WIB

Waduh…!!!, Bos Toko Obat Aniaya Wartawan Depan Kantor PWI Bekasi

Kamis, 21 November 2024 - 15:14 WIB

Dua Warga Kabupaten Bekasi Jadi Korban Gadai Motor Oknum TNI

Kamis, 14 November 2024 - 18:42 WIB

Kiriman Video Syur Coreng Nama Baik Unisma 45 Bekasi

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 16:21 WIB

Nginapi Cowok, Warga Clauster Al-Mandiri Kebalen Gerebek Tetangga

Berita Terbaru

Bawaslu Kota Bekasi

Seputar Bekasi

Dugaan Money Politik Paslon 03 Dilaporkan ke Bawaslu Kota Bekasi

Senin, 2 Des 2024 - 23:39 WIB