BERITA JAKARTA – Perkara korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan periode 2017-2023, kini memasuki sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (15/7/2024).
Mereka didakwa merugikan keuangan Negara senilai Rp1,15 triliun yakni, eks Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Wilayah I Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatra Bagian Utara, Akhmad Afif Setiawan.
Selanjutnya, Mantan PPK Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa, Halim Hartono dan mantan Kepala Seksi Prasarana pada Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatra Bagian Utara, Rieki Meidi Yuwana.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Perbuatan terdakwa merugikan keuangan Negara senilai Rp1,15 triliun atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut sebagaimana dalam laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan Negara,” ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU), Andi Setyawan.
Trio mantan pejabat Kemenhub itu, didakwa melakukan korupsi bersama dengan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatra Bagian Utara periode 2016-2017, Nur Setiawan Sidik.
Selanjutnya, Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatra Bagian Utara periode 2017-2018, Amanna Gappa serta Team Leader Tenaga Ahli PT. Dardella Yasa Guna (DYG), Arista Gunawan.
Kemudian, bersama pula dengan Beneficial Owner dari PT. Tiga Putra Mandiri Jaya (TPMJ) dan PT. Mitra Kerja Prasarana (MKP), Freddy Gondowardojo.
Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara periode 2015-2016, Hendy Siswanto serta Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub periode 2016-2017, Prasteyo Boeditjahjono. Para terdakwa tersebut ditangani dalam berkas terpisah.
Jaksa Andi menuturkan, korupsi diduga dilakukan dengan memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi atau dengan menyalahgunakan kewenangan karena jabatan.
Para terdakwa itu disangkakan melanggar pidana pada Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Sofyan)