BERITA JAKARTA – Sikap Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung mulai menuai kritikan tajam dari kalangan Pakar Hukum.
Salah satunya dari Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Dr. Abdul Hadjar Fickar yang menilai semestinya tersangka perkara korupsi Hendry Lie maupun Rusbani alias Bani sudah dilakukan penahanan kota serta pencekalan
Karena patut diduga dua tersangka tersebut, telah merusak lingkungan akibat pertambangan dan merugikan keuangan negara mencapai ratusan triliun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Apalagi khusus untuk tersangka Bani, Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Pidsus Kejagung), telah melimpahkan berkas perkaranya kepada Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
“Hari ini dilaksanakan pelimpahan 3 tersangka dan barang bukti ke Kejari Selatan atas nama tersangka Amir Syahbana, Rusbani dan Suranto Wibowo,” ungkap Kasubdit Penuntutan pada JAM Pidsus Kejagung, Arif Budiman, Kamis 11 Juli 2024.
Dengan melakukan, sambung Fickar, pencekalan dan penahanan kota terhadap tersangka Hendry Lie dan tersangka Bani, penyidik dapat meminimalisir kemungkinan kedua tersangka menghindari dari proses hukum.
“Seharusnya penyidik tegas melakukan penahanan kota,” tuturnya melalui pesan singkat, Jumat (12/7/2024).
Perlu publik ketahui hingga kini, Dirdik Pidsus Kejagung enggan melakukan penahanan tersangka Hendry Lie selaku pemilik manfaat PT. TIN dan tersangka eks Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung, Rusbani alias Bani.
Kedua tersangka tersebut merupakan tersangka perkara dalam perkara korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Timah Tbk tahun 2015-2022, dengan kerugian Negara mencapai Rp300 triliun.
Sementara itu, Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar mengatakan, pihaknya belum merasa perlu melakukan penahanan dengan berbagai alasan yang bisa dipertanggung jawabkan.
“Bahwa sampai saat ini penyidik belum merasa perlu dilakukan penahanan mungkin dengan berbagai alasan yang bisa dipertanggung jawabkan,” ujar mantan Kajati Papua Barat, Senin 8 Juli 2024.
Teranyar, informasi yang beredar dikalangan wartawan, pembisnis maskapai penerbangan komersil itu konon tengah berada di Singapura untuk menjalani perawatan di Rumah Sakit Mount Elizabeth.
Hendry Lie dan Rusbani alias Bani, adalah bagian dari 22 tersangka yang sudah ditetapkan sebagai tersangka di kasus korupsi PT. Timah Tbk.
Dari total tersangka tersebut, baru 12 tersangka yang berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan satu tersangka sudah disidangkan. Sementara tersangka lain, termasuk Harvey, berkas perkaranya belum dilimpahkan ke Penuntut Umum. (Sofyan)