Terkait Hak, PT. Armas Logistic Dilaporkan 2 Mantan Karyawan ke Disnaker Kota Bekasi

- Jurnalis

Jumat, 12 Juli 2024 - 00:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Armana PT. Armas Logistic Service

Armana PT. Armas Logistic Service

BERITA BEKASI – PT. Armas Logistic Service (PT. ALS), ternyata tengah dilaporkan dua mantan karyawannya ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi, terkait hak pekerja yang diduga belum dipenuhi.

Hal itu, diungkapkan, Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial pada Disnaker Kota Bekasi, Janu Suwardi, ketika dikonfirmasi terkait jam kerja keamanan PT. Armas Logistic yang dinilai lebih dari 40 jam per-minggu.

“PT. Armas juga tengah dilaporkan 2 mantan karyawannya terkait hak yang belum dipenuhi,” ujar Janu kepada Matafakta.com, Kamis (11/7/2024).

Persoalan itu, kata Janu telah diserahkannya ke Tim Mediator Bagian Hubungan Industrial Disnaker Kota Bekasi untuk melakukan mediasi antara mantan karyawan dengan PT. Armas Logistic.

“Kita menunggu klarifikasi dari pihak PT. Armas Logistic terkait adanya laporan 2 mantan karyawannya. Kita sifatnya menghimbau bukan menindak itu bagian Pengawas nanti,” tandasnya.

Sebelumnya, PT. Armas Logistic disoal mengenai jam kerja tenaga keamanan (Satpam) yang melebihi batas waktu sesuai ketentuan Undang-Undang (UU) yang tidak boleh lebih dari 40 jam per-minggu.

Pantauan dilokasi, tenaga kerja keamanan PT. Armas Logistic bekerja lebih dari 12 jam bahkan sampai 24 jam dihari-hari tertentu dengan 4 orang tenaga Satpam yang tadinya berjumlah 12 orang yang sudah diberhentikan.

Kaitan hal tersebut, mantan MHI Disnaker Kota Bekasi, Fauzi Prasetyo mengatakan, untuk menghindari pelanggaran biasanya pihak perusahaan buru-buru membuat surat pernyataan dengan karyawannya.

“Buntutnya begitu. Buat surat pernyataan bahwa karyawan yang dimaksud tidak keberatan sepanjang haknya dipenuhi atau lemburnya dibayar perusahaan,” terang Fauzi.

Tapi musti ingat, tambah Fauzi, bahwa 4 syarat sahnya sebuah perjanjian sesuai Pasal 1320 KUH Perdata yakni, Pertama, kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya, Kedua, kecakapan untuk membuat suatu perikatan.

“Ketiga, suatu pokok persoalan tertentu dan ke-Empat suatu sebab yang tidak terlarang. Cermati poin ke-Empat itu. Artinya sesuatu yang dilarang tidak bisa diaminkan dengan sebuah perjanjian. Memang berani mereka bilang keberatan,” pungkas Fauzi. (Indra)

Berita Terkait

Soal Desa Serang, PUSBAKUM SAW Bersama FKMPB Sambangi Kejari Kabupaten Bekasi
LPJ Keuangan Desa Karangsatu Kabupaten Bekasi Tahun 2025 Dipertanyakan?
Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah
Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis
Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi
Panitia Pilkades Bojongsari Kabupaten Bekasi Lantik 91 Petugas KPPS
Cakades Se-Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi Gelar Deklarasi Damai
Alasan Klasik DLH Kabupaten Bekasi Sewa Alat Berat Hingga Rp24,56 Miliar

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 16:59 WIB

Soal Desa Serang, PUSBAKUM SAW Bersama FKMPB Sambangi Kejari Kabupaten Bekasi

Kamis, 17 September 2026 - 16:08 WIB

LPJ Keuangan Desa Karangsatu Kabupaten Bekasi Tahun 2025 Dipertanyakan?

Kamis, 17 September 2026 - 14:46 WIB

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Minggu, 13 September 2026 - 15:36 WIB

Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis

Sabtu, 12 September 2026 - 11:18 WIB

Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB