Prapid Judol, Hakim Tunggal PN Jakpus Peringatkan Satgas dan Penyidik Polri

- Jurnalis

Rabu, 10 Juli 2024 - 16:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Persidangan

Suasana Persidangan

BERITA JAKARTA – Ketidakhadiran Kuasa Hukum Satgas Judi Online dan Tim Divisi Hukum Polri ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, terkait gugatan pra peradilan (prapid) yang dilakukan LP3HI dinilai tak patuh hukum.

Pasalnya, kedua termohon prapid, Satgas Judi Online dibawah pimpinan Menkopolhukam dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri), tidak hadir ke persidangan di PN Jakarta Pusat.

“Kami akan mengirimkan surat peringatan kepada Termohon I (Satgas) Judi Online dan Termohon II, Polri untuk datang pada persidangan berikutnya,” tegas Hakim Tunggal, Purwanto S Abdullah, Rabu (10/7/2024).

Untuk diketahui, gugatan yang dilayangkan LP3HI dan kawan-kawan lantaran Polri selaku tergugat II, dianggap telah menghentikan proses penyidikan perkara tindak pidana promosi judi online yang diduga dilakukan Wulan Guritno dan Nikita Mirzani.

Sementara itu, Wakil Ketua Lembaga Pengawasan, Pengawalan dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), Kurniawan Adi Nugroho usia persidangan menyatakan, kekecewaan atas ketidakhadiran para pihak yakni Termohon I Satgas Judol dan Termohon II Polri.

“Saya pribadi jadi meragukan komitmen Pemerintah terutama Satgas Judi Online dan pihak penyidik terkait penanganan perkara promosi judi online yang dilakukan artis-artis papan atas,” sesal Kurniawan.

Sebab kata Kurniawan, membandingkan penanganan perkara judol di daerah Pati Jawa Tengah sudah dua orang influencer yang ditangkap. “Sedangkan di Nasional (penanganan perkara judol), justru terlambat,” imbuhnya.

Polri sebenarnya kata Kurniawan, sudah menangani perkara tindak pidana promosi judi online yang diduga dilakukan oleh Wulan Guritno dan Nikita Mirzani.

Penanganan tersebut telah dilakukan sejak bulan September 2023 berdasarkan hasil pemantauan atau patroli tim cybercrime Polri atas aktivitas sosial media milik kedua artis tersebut.

Keduanya disangkakan telah melanggar Pasal 27 Ayat 2 jo. Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB