Proyek Jaling Perumahan Babelan Mas Permai Tak Sesuai RAB

- Jurnalis

Kamis, 4 Juli 2024 - 11:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Lokasi Pekerjaan Proyek Perumahan Babelan Mas Permai Kabupaten Bekasi

Foto: Lokasi Pekerjaan Proyek Perumahan Babelan Mas Permai Kabupaten Bekasi

BERITA BEKASI – Potensi kerugian Negara atau Keuangan Daerah dalam proyek pekerjaan infrasetruktur di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, setiap tahun anggaran terus terulang tanpa adanya perubahan dan perbaikan.

Seperti proyek pengecoran Jalan Lingkungan (Jaling) Perumahan Babelan Mas Permai, Kelurahan Kebalen, Kecamatan Babelan yang dikerjakan CV. Razka Wijaya (WR) pada Selasa 2 Juli 2024 malam.

Anggaran yang bersumber dari Dinas Perumahan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Bekasi senilai Rp 199.170.000 tersebut disinyalir dikerjakan tak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang sudah ditetapkan.

Kepada Matafakta.com, Tim Investigasi LSM Lembaga Independen Anti Rasuah (LIAR), Saipul mengatakan, pada pelaksanaan pekerjaan jelas papan bekisting pemasangannya lebih rendah dari existing dengan keadaan posisi tengah lebih tinggi.

“Baru mulai perdana pekerjaan Jaling di Wilayah Kecamatan Babelan, pemasangan papan begisting aja dipendam dengan lapisan agregat tinggi ditengah,” kata Saipul, Kamis (4/6/2024).

Saat dilokasi, lanjut Saipul, Kepala Bidang (Kabid) Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan Bidang PSU, mendatangi pekerjaan tersebut melakukan pengecekan pekerjaan mendapatkan hasil dengan ketebalan 8 centimeter.

“Kabid Disperkimtan sendiri Nurwahyo yang turun melakukan pengecekan ke lokasi mendapati ketebalan hanya 8-10 centimeter. Ya, rekanan kontraktor dilokasi kesannya malah tidak menghiraukan,” ungkapnya.

Dalam tinjauannya, Nurwahyo juga menegur agar rekanan kontraktor CV. Razka Wijaya memangkas lapisan agregat yang tidak kumpul ditengah (unduk unta) agar diseset rata untuk mendapatkan hasil ketebalan yang sesuai.

“Tapi, lagi-lagi teguran Kabid Disperkimtan dilokasi tersebut tidak dihiraukan sampai Nurwahyo pergi meninggalkan lokasi pekerjaan,” tandasnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua LSM LIAR Nofal mengatakan, setiap rekanan yang mendapatkan pekerjaan baik infrastruktur ataupun rehabilitasi dan rekontruksi, harus melaksanakan tugasnya sesuai dengan RAB yang ada.

“Jika ada rekanan yang tidak melakukan tugasnya atau pengerjaan sesuai dengan kontrak kerja dan RAB harus melakukan pembongkaran dan membangun ulang dari awal atau jangan dibayar,” tegas Nofal.

Perlakuan tegas ini, tambah Nofal, harus diberikan agar tidak ada pehak ketiga yang bermain dalam pengerjaan proyek, sehingga kualitas setiap proyek pembangunan yang ada di daerah Kabupaten Bekasi dapat terjamin kualitasnya.

“Kalau tidak sesuai RAB maka sesuai UU Nomor: 18 Tahun 1999, tentang Jasa dan Kontruksi, pihak terkait dapat memberikan teguran tertulis, penghentian sementara pekerjaan kontruksi, pembatasan kegiatan usaha, hingga pembekuan izin,” pungkasnya. (Hasrul)

Berita Terkait

Kemnaker dan PT. PKSS Perluas Akses Kesempatan Kerja
Indonesia–India Bahas Strategi Tingkatkan Kompetensi Tenaga Kerja di Era Digital
Menolak Gugatan Immateril, Pengadilan Bekasi Menguntungkan PT. BKP
Soal Kasus Tuper, Mustahil Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Gelar Rapat Sendiri
Pidsus Kejari HSU Tetapkan MT Tersangka Korupsi APBDes Lok Bangkai
KAMAKSI: Rakyat Butuh Lapangan Kerja, Bukan Bioskop di Desa
Soal Warung Suheni, Video Lama Diunggah Kembali Bakar Emosi Publik
Beberapa Anggota Dewan Diperiksa Perkara Korupsi NPCI Kabupaten Bekasi

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 08:39 WIB

Kemnaker dan PT. PKSS Perluas Akses Kesempatan Kerja

Kamis, 16 Juli 2026 - 11:08 WIB

Indonesia–India Bahas Strategi Tingkatkan Kompetensi Tenaga Kerja di Era Digital

Sabtu, 27 Juni 2026 - 12:55 WIB

Menolak Gugatan Immateril, Pengadilan Bekasi Menguntungkan PT. BKP

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:35 WIB

Soal Kasus Tuper, Mustahil Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Gelar Rapat Sendiri

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:16 WIB

Pidsus Kejari HSU Tetapkan MT Tersangka Korupsi APBDes Lok Bangkai

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB