Tipikor Jakarta Kembali Adili Mantan Hakim Agung Gazalba Saleh

- Jurnalis

Selasa, 25 Juni 2024 - 20:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Mantan Hakim Agung: Gazalba Saleh

Foto: Mantan Hakim Agung: Gazalba Saleh

BERITA JAKARTA – Pasca putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang mengabulkan banding perlawanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas putusan sela mantan Hakim Agung, Gazalba Saleh.

“Tentu akan dijadwalkan lagi ketika PT DKI memerintahkan untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ini,” terang Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo saat dihubungi wartawan di Jakarta, Selasa (25/6/2024).

Zulkifli mengatakan, pihaknya masih menunggu salinan putusan Perkara Nomor: 35/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI tersebut. Ia menegaskan, Pengadilan Tipikor Jakarta akan menjalankan perintah Pengadilan Tinggi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tentu harus ditunggu putusannya secara resmi dari PT DKI. Kita lihat perintah putusannya,” tutur Zulkifli.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima permintaan banding Jaksa KPK atas bebasnya Hakim Agung non-aktif, Gazalba Saleh.

Hal tersebut ditegaskan, Hakim Ketua Subachran Hardi Mulyono bersama Hakim Anggota Sugeng Riyono dan Anthon R Saragih dalam sidang putusan banding yang diajukan KPK pada Senin 24 Juni 2024.

Baca Juga :  Mantan Dirjen Kemendagri Dituntut 5 Tahun dan 4 Bulan Penjara

“Mengadili, menerima permintaan banding perlawanan penuntut umum,” ucap Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusan.

Dengan demikian, putusan Pengadilan Tinggi DKI membatalkan putusan sela Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat yang telah membebaskan terdakwa Gazalba Saleh.

“Membatalkan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 43/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt Pst tanggal 27 Mei 2024 yang dimintakan banding perlawnaan tersebut,” lanjut Hakim.

Kemudian, Majelis Hakim PT DKI juga menyatakan, menolak keberatan atau eksepsi yang diajukan Tim Penasihat Hukum terdakwa Gazalba Saleh.

Majelis Hakim berpendapat bahwa surat dakwaan Nomor: 49/TUT.01.04/24/04/2024 tanggal 23 April 2024 telah memenuhi syarat formal dan syarat materil.

Hal itu, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 143 ayat 2 huruf a dan huruf b KUHP dan surat dakwaan sah untuk dijadikan sebagai dasar memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Gazalba Saleh.

Oleh karena itu, PT DKI memerintahkan, Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat untuk melanjutkan kembali proses persidangan kasus dugaan korupsi pengurusan perkara yang melibatkan Gazalba Saleh.

Baca Juga :  Mantan Dirut PT. Petamina Divonis 9 Tahun Penjara

“Memerintahkan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat yang mengadili perkara a quo untuk melanjutkan mengadili dan memutuskan perkara a quo,” tegas Hakim.

Pengadilan Tingkat Pertama Bebaskan Gazalba Saleh

Sebelumnya, dalam pengadilan tingkat pertama, yakni Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Majelis Hakim pimpinan Fahzal Hendri, memutuskan menerima eksepsi atau nota keberatan Gazalba Saleh, terkait dugaan korupsi pengurusan perkara.

Selain itu, Majelis Hakim Fahzal juga memutuskan tidak menerima dakwaan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Majelis Hakim Fahzal memutuskan, menerima nota keberatan dari Tim Penasihat Hukum Gazalba Saleh dan menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum KPK, tidak dapat diterima.

“Dengan demikian, maka Gazalba Saleh dinyatakan bebas dalam perkara ini dan memerintahkan terdakwa Gazalba Saleh dibebaskaan dari tahanannya segera setelah putusan ini dibacakan,” pungkas Hakim Fahzal. (Sofyan)

Berita Terkait

Acara Pemusnahan Barbuk di Kejari Jakut, Dua Senpi Tidak Dimusnahkan
Mantan Dirjen Kemendagri Dituntut 5 Tahun dan 4 Bulan Penjara
Mantan Dirut PT. Petamina Divonis 9 Tahun Penjara
PN Kota Ambon, Putusan Inkrah Dikalahkan Dengan Putusan Baru
Divonis Hakim 8 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Sebut Surat Dakwaan Jaksa Tak Sah
Kejari Jakpus Sita Harta Terpidana Kasus Alih Fungsi Lahan Surya Darmadi
PN Cikarang Diminta Objektif Soal Perkara Setyawan Priyambodo
Kuasa Hukum Sebut Tuntutan Jaksa Perkara Narkoba Cacat Yuridis
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 28 Juni 2024 - 18:46 WIB

Diundang Pj Walikota Bekasi, Dirut PT. MSA Mangkir Temui Para Vendor

Kamis, 27 Juni 2024 - 23:25 WIB

Delvin Chaniago: Kota Bekasi Kehilangan Potensi Retrebusi On Street Parking

Kamis, 27 Juni 2024 - 15:21 WIB

JNW: Kota Bekasi Butuh Pemimpin Cerdas, Bukan Cerdik Bermedsos   

Kamis, 27 Juni 2024 - 07:13 WIB

Pengurus PWI Bekasi Raya Periode 2024-2027 Dilantik

Selasa, 25 Juni 2024 - 07:28 WIB

Kejari Kabupaten Bekasi Diminta Tangkap Mantan Dirut Perumda Tirta Bhagasasi

Selasa, 25 Juni 2024 - 00:47 WIB

Tanpa Izin, Pembuat Lukisan Wajah Arnaen Bakal Tempuh Jalur Hukum

Senin, 24 Juni 2024 - 11:00 WIB

Waduh…!!!, Perusahaan Daftar Hitam UI Menangkan Lelang di Kota Bekasi 

Senin, 24 Juni 2024 - 09:54 WIB

Ini Kata Delvin Chaniago Soal Rencana Penyuluhan Petugas Damkar Kota Bekasi

Berita Terbaru

Foto: Alexius Tantrajaya

Berita Utama

Ini Kata Praktisi Hukum Soal Senpi Tak Dimusnahkan Kejari Jakut

Sabtu, 29 Jun 2024 - 12:55 WIB

Foto; Pj Walikota Bekasi Raden Gani Muhamad Dengan Para Vendor Proyek Pasar Jatiasih Kota Bekasi

Seputar Bekasi

Diundang Pj Walikota Bekasi, Dirut PT. MSA Mangkir Temui Para Vendor

Jumat, 28 Jun 2024 - 18:46 WIB

Daftar Pemusnahan Barang Bukti

Megapolitan

Berkas Perkara Kepemilikan Enam Senpi Ilegal Disoal Publik

Jumat, 28 Jun 2024 - 17:11 WIB

Foto: Pimpinan Ponpes Al-Zaitun, Panji Gumilang

Berita Utama

Apa Kabar Kasus TPPU Panji Gumilang?

Jumat, 28 Jun 2024 - 16:50 WIB