Lim Lie Ie Diberhentikan Secara Sepihak Tanpa Kompensasi

- Jurnalis

Sabtu, 22 Juni 2024 - 17:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Quotient TV

Quotient TV

BERITA JAKARTA – Lim Lie Ie mendatangi Quotient TV untuk menceritakan kasus hukum yang sedang dihadapinya. Berawal dari Lim Lie Ie yang menjadi customer di GPC dimana GPC menjadi vendor dari buah manggis untuk kemudian dipacking dan dikirim ke customer Lim Lie Ie di China.

Untuk eksport ke China diperlukan sebuah packing house yang sudah teregister di China dan kebetulan untuk PT. GHF perusahaan milik GPC pada akhir tahun 2021, sudah memiliki ijin eksport termasuk ke China. Maka, Lim Lie Ie menggunakan PT. GHF untuk jasa packing dan eksport ke China.

Kerjasama berjalan lancer hingga pada satu saat Lim Lie Ie diajak bergabung dalam PT. GHF dan dijanjikan jika ada customer yang jasa packingnya melalui PT. GHF maka fee dari jasa packingnya dibagi dua antara PT. GHF dan Lim Lie Ie. Sementara untuk jasa pengiriman ke China feenya masuk ke perusahaan.

Seiring berjalannya waktu ada customer Lim Lie Ie yang menggunakan jasa packing, tetapi Lim Lie Ie tidak mendapatkan fee dari jasa packingnya. Setelah mencari tahu ternyata sudah bertransaksi langsung dengan GPC tanpa melibatkan Lim Lie Ie.

Setelah pembagian deviden pada Mei 2022, Lim Lie Ie meminta data keuangan dan komplain tentang customer yang diambil GPC, Lim Lie Ie sempat bersitegang dengan GPC dan berakhir dengan Lim Lie Ie diberikan surat pemberhentian sepihak dari PT. GHF dan tidak lagi menjabat sebagai Komisaris.

Setelah menerima surat pemberhentian tersebut, dipertemuan selanjutnya Lim Lie Ie menanyakan hak dan kompensasi seperti pengembalian saham dan pembagian deviden yang sudah berjalan yang seharusnya Lim Lie Ie terima namun jawaban GPC “tidak ada kompensasi, jika mau tempuh jalur hukum silahkan”.

Lim lie Ie bersama Kuasa Hukumnya menuntut ke Pengadilan dan Pengadilan pun memutuskan Lim Lie Ie berhak atas Laporan Keuangan dan pembagian deviden.

Pada November 2022 Lim Lie Ie membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya, dari sana GPC diperiksa, kemudian dilakukan audit, hasil audit sudah keluar tapi belum sah jika mutasi bank dari rekening PT belum keluar dan sampai hari ini mutasi bank pun belum keluar dan kasus menggantung sampai hari ini.

Sementara, dari PT. GHF pun sejak April 2022 sampai sekarang tidak pernah terima deviden sama sekali sementara saham Lim Lie Ie masih ada di PT. GHF.

Harapan dari Lim Lie Ie adalah Kepolisian dapat segera menindaklanjuti terkait mutasi bank dari rekening PT agar pihak kepolisian juga dapat segera menindaklanjuti laporan agar bisa memutuskan kedepannya bagaimana jika harus keluar dari PT. GHF.”

Lim Lie Ie menyerukan harapannya untuk Bpk Kapolda Metro Jaya, tolong untuk kami rakyat kecil untuk kasus-kasus seperti ini kita sudah mengikuti semua sesuai prosedur tetapi laporan kami tidak ditindaklanjuti, kita sebagai rakyat kecil minta supaya laporan-laporan kami ditindaklanjuti.

“Kepada Kanit IV Subdit Reknata, ini ada salah satu klien anda Pak Lim Lie Ie mohon dibantu laporan polisinya agar bisa segera diproses dan ditindaklanjuti sebagaimana mestinya,” ujar Advokat Alvin Lim dari LQ Indonesia Law Firm

TENTANG LQ INDONESIA LAW FIRM

LQ Indonesia Law Firm adalah firma hukum terdepan dalam penanganan kasus pidana, keuangan dan ekonomi khusus. LQ Indonesia Law Firm memiliki cabang di 4 Kota dan dapat di hubungi di hotline:

Kantor Pusat 0817-4890-999

Tangerang 08179999489

Jakarta Barat 08111-534489

Surabaya 0818-0454-4489

e-mail di lqindolawfirm@gmail.com

(Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB