Proyek Patuha-Dieng, Komisi Hukum DPR RI Bakal Panggil Petinggi PT. Pertamina

- Jurnalis

Kamis, 20 Juni 2024 - 09:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi Hukum DPR RI Akan Panggil Petinggi PT. Pertamina

Komisi Hukum DPR RI Akan Panggil Petinggi PT. Pertamina

BERITA JAKARTA – Politisi dari Fraksi Partai Demokrat Hinca Panjaitan meminta agar Komisi Hukum DPR RI untuk segera memanggil pimpinan KPK, PT. Pertamina, Direktur Jendral Kekayaan Negara, Bank Rakyat Indonesia dan Bank Negara Indonesia, dalam sengketa hukum proyek Patuha-Dieng antara PT. Bumigas Energi (BGE) dan PT. Geo Dipa Energi (GDE).

Rencananya pemanggillan oleh Komisi 3 DPR RI kepada sejumlah pihak, terkait efek dari persoalan penerbitan surat KPK Nomor: B/6004/LIT.04/10-15/09/2017 yang diklaim merugikan nama baik serta keuangan PT. BGE sebesar Rp400 miliar, ihwal bisnis tender pembangunan dan pengelolaan Pembangkit ListrikTenaga Panas Bumi (PLTPB) yang berlokasi di Dieng Jateng dan Patuha Jabar.

“Supaya berimbang dan lebih fair kami mengusulkan untuk memanggil PT. GDE, PT. Pertamina sebagai pemegang saham, Direktur Jendral Kekayaan Negara, direksi PT. GDE plus BRI dan BNI yang mengabulkan dana. Padahal masih bersengketa tetapi tetap membiayai,” ucap Hinca diruang Komisi III DPR RI saat menggelar Rapat dengar Pendapat Umum (RDPU) yang dihadiri Kresna Guntarto selaku Kuasa Hukum dan David Randing sebagai Dirut PT. BGE, Rabu (19/6/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Awalnya Hinca menyampaikan soal energi terbarukan ditengah krisis energi pada tahun 1997 saat Presiden Suharto terpaksa menangguhkan 27 proyek di Indonesia, termasuk PLTPB Dieng-Patuha.

Baca Juga :  2 Tahun Sudah, LP Koperasi Lima Garuda di PMJ Belum Ada Titik Terang

“Apakah ada perusahaan di Indonesia yang sukses mengelola energi baru dan terbarukan atau EBT,?” tanya Hinca kepada Dirut PT. BGE, David Randing.

David pun menjawab, “Belum ada yang berhasil. Karena perusahaan mereka awalnya bersama-sama kami pada tahun 2005. Pertama perusahaan milik Prayogo Pangestu. Tetapi mereka (perusahaan) bisa berjalan, karena tidak ada gangguan. Begitu pun kami, kalau tidak diganggu tentunya proyek 300 megawatt sudah beroperasi. Dan sumbangsihnya untuk energi baru dan terbarukan,” jelasnya.

Hinca kembali bertanya soal kepemilikan PT. GDE, apakah perusahaan swasta atau milik badan usaha milik negara. “PT. GDE ini BUMN atau bukan. Siapa pemiliknya?” cecar dia lagi.

David menjelaskan, “Awalnya tahun 2002 pembentukan PT. GDE pemegang saham mayoritas PT. Pertamina sebesar 67 persen saham dan 33 persen saham adalah PLN. Dan itu bukan BUMN walaupun pemegang sahamnya adalah BUMN,” tutur David.

Singkat cerita, setelah terbentuk perusahaan, PT. GDE melakukan bisnis tender (beauty contes) dan PT. BGE keluar sebagai pemenang tender. Dalam kontrak kerja itu tertulis PT. BGE sebagai investor pendana, kontraktor serta mengelola bisnis PLTPB.

Baca Juga :  Kabinet Prabowo Dibawah Bayang-Bayang Jokowi Digelayuti Awan Gelap

“Jadi PT Bumigas ini yang mempunyai pengalaman, pengetahuan dan keuangan untùk menjalankan bisnis ini,” kata Hinca menegaskan. “Betul,” sahut David.

David memaparkan, dalam kontrak kerja tersebut, disebutkan PT. BGE akan mengerjakan 5 proyek PLTPB yakni tiga unit proyek ada di Patuha 1, 2 dan 3.

“Dan dua unit lagi ada di Dieng. Dieng 2 dan Dieng 3. Masing-masing satu unit 60 megawatt,” ujar dia.

Sepengetahuan David, ada satu proyek yang telah dijalankan oleh PT. GDE, namun dengan menggunakan dana negara pada saat kontrak kerja PT. BGE sedang berjalan.

Mendengar penjelasan tersebut, Hinca kembali bertanya, “Jadi PT Geo Dipa yang menjalankan proyek Patuha 1 saat kontrak kerja masih berjalan. Apakah boleh itu dijalankan?” tanya Hinca kembali.

“Tidak boleh,” ucap David. Hinca pun kembali bertanya apakah kontrak proyek Patuha 1 yang dijalankan PT. GDE, berada diluar kontrak dengan PT. BGE. “Betul,” tegas David.

David memapaparkan pembiayaan proyek PLTPB Patuha 1 yang dikerjakan oleh PT. GDE berasal dari dana Bank Negara Indoenesia (BNI) dan Bank Rakyat Indonesia (BRI).

“Jadi apakah boleh PT. GDE mendapatkan dana dari bank ketika masih ada sengketa?,”. “Seharusnya tidak. Itu abuse of power,” timpal David lagi. (Sofyan)

Berita Terkait

Selamat Atas Dilantiknya Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029
MAKI Layangkan Surat ke Presiden Prabowo Soal Pansel KPK Bentukan Jokowi
Laporan Masyarakat Mandek, LQ Pertanyakan Anggaran Polri
Ketua JNW Apresiasi Pidato Pertama Presiden RI ke-8 Prabowo Subianto
MAKI: Hasil Pansel KPK Bentukan Jokowi Cukup di Arsip DPR
Jaksa Agung Dilaporkan ke KPK Soal Penggunaan Ijazah S3
Kabinet Prabowo Dibawah Bayang-Bayang Jokowi Digelayuti Awan Gelap
2 Tahun Sudah, LP Koperasi Lima Garuda di PMJ Belum Ada Titik Terang
Berita ini 160 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 Oktober 2024 - 19:18 WIB

Selamat Atas Dilantiknya Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 - 10:27 WIB

MAKI Layangkan Surat ke Presiden Prabowo Soal Pansel KPK Bentukan Jokowi

Senin, 21 Oktober 2024 - 14:34 WIB

Laporan Masyarakat Mandek, LQ Pertanyakan Anggaran Polri

Minggu, 20 Oktober 2024 - 11:50 WIB

Ketua JNW Apresiasi Pidato Pertama Presiden RI ke-8 Prabowo Subianto

Minggu, 20 Oktober 2024 - 09:06 WIB

MAKI: Hasil Pansel KPK Bentukan Jokowi Cukup di Arsip DPR

Berita Terbaru

Foto: Advokat Alvin Lim

Berita Utama

Selamat Atas Dilantiknya Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029

Selasa, 22 Okt 2024 - 19:18 WIB

Foto: Pj Walikota Bekasi Raden Gani Muhamad

Seputar Bekasi

Polemik Parkir, Pj Walikota Bekasi: PTMP Harus Pintar Mendudukan Diri

Selasa, 22 Okt 2024 - 19:01 WIB

Foto: Dr. Dani Ramdan

Seputar Bekasi

Mahasiswi Pelita Bangsa Apresiasi Paparan Dialog Publik Dani Ramdan

Selasa, 22 Okt 2024 - 16:34 WIB

Foto: Kantor Desa Sumberjaya & Program Pemanfaatan Lahan Kosong

Seputar Bekasi

Sedot Ratusan Juta, JNW Soroti Program Ketapang Desa Sumberjaya

Selasa, 22 Okt 2024 - 12:48 WIB