Kasus Rp52 Miliar, Korban Uob Kay Hian Minta Kapolda Tegakkan Hukum

- Jurnalis

Kamis, 20 Juni 2024 - 11:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LQ Indonesia Law Firm

LQ Indonesia Law Firm

BERITA JAKARTA – Sekitar 13 orang korban UOB Kay Hian Sekuritas yang memberikan kuasa kepada LQ Indonesia Law Firm menunggu kepastian hukum dan tindak lanjut dari Penyidik Fismondev Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang merugikan Rp52 milyar.

LQ Indonesia Law Firm telah membuat 2 laporan polisi yang melaporkan pihak UOB Kay Hian Sekuritas dan pihak oknum AVM selaku wakil dari UOB atas digelapkkannya dana mereka.

Kasus berawal dari para korban ditawarkan membeli obligasi di UOB Sekuritas oleh oknum AVM. Karena percaya nama baik UOB maka mereka menyetorkan uang ke rekening atas nama UOB Kay Hian Sekuritas untuk membeli obligasi.

Namun, uang tersebut tidak dibelikan obligasi dan ketika di minta tidak dikembalikan. Antara AVM dan UOB Kay Hian Sekuritas saling lempar tanggung jawab dan tidak ada yang mau mengganti kerugian para korban.

“Saya setor uang ke rekening atas nama UOB Kay Hian Sekuritas untuk beli obligasi ternyata tidak dibelikan obligasi malah uangnya raib ngak jelas,” ujar S salah satu korban.

“Saya minta tolong Kapolda Metro Jaya untuk berani tegakkan hukum dan proses laporan polisi kami terhadap UOB Sekuritas. Saya berharap Kapolda Metro sanggup dan berani tegakkan hukum,” tambah S.

Sementara, Nathaniel Kuasa Hukum LQ Indonesia Law Firm menambahkan bahwa tidak mungkin rekening atas nama UOB Kay Hian Sekuritas bisa di buka tanpa persetujuan dan sepengetahuan Direksi UOB Kay Hian.

“Jadi UOB Kay Hian juga harus tanggung jawab atas segala yang terjadi pada rekening tersebut. Saya percaya Kapolda Metro Jaya mau membantu masyarakat dan memberikan keadilan bagi para korban,” tegasnya.

Untuk diketahui, LQ Indonesia Law Firm dalam pendampingan para korban berhadapan dengan Kantor Hukum Lucas yang mendampingi UOB Kay Hian.

Perkara baru digelar minggu lalu di Wasidik Polda Metro Jaya dan rencana tindak lanjut penyidik adalah memeriksa saksi-saksi terutama saksi bank untuk kemudian gelar perkara naik sidik. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB