38 Orang Tewas, 9 Terdakwa Kasus Depo Pertamina Dituntut 4 Bulan Penjara

- Jurnalis

Kamis, 20 Juni 2024 - 15:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Saat Depo Pertemina Plumpang Meledak

Foto: Saat Depo Pertemina Plumpang Meledak

BERITA JAKARTA – Tewasnya 38 orang pada peristiwa meledaknya tangki Bahan Bakar Minyak (BBM) milik Depo Pertamina Jakarta Utara pada 3 Maret 2023 lalu, tidak menjadi dasar pertimbangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati DKI Jakarta dalam tuntutannya.

Pasalnya, Jaksa hanya meminta agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, menjatuhkan hukuman pidana penjara antara 4 hingga 5 bulan penjara untuk 9 terdakwa.

Ke-9 terdakwa itu yakni, Dwi Purnomo Jati, Yayat Muhdiyat, Aprianto, Andri Soewignyo, Rio Triwoto, Krisdian Nur Mulya, Andi Ramadhan, Gungun Gunawan dan Arifin Ashari.

“Menyatakan terdakwa Arifin Ashari bersalah melakukan tindak pidana kelalaian atau kealpaannya yang menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir yang menimbulkan bahaya umum bagi barang, bagi nyawa orang lain atau mengakibatkan kematian,” ucap Jaksa, Kamis (13/6/2024) lalu.

Hal tersebut, sambung Jaksa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 188 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum.

“Menjatuhkan pidana penjara terdakwa Arifin Ashari selama 4 bulan dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan,” tambah Jaksa.

Padahal, berdasarkan keterangan Wahyudin selaku Sekretaris RT 01, jarak antara pemukiman penduduk dengan tempat penampungan BBM Depo Plumpang, hanya dibatasi tembok setinggi 5 meter.

“Jarak rumah penduduk dengan Depo Pertamina Plumpang hanya dibatasi dengan tembok setinggi 5 meter,” kata Wahyudin pada Selasa 14 Mei 2024.

Untuk diketahui, saat peristiwa naas itu terjadi, tidak ada pemberitahuan dari pihak Pertamina.

“Ya ada kami memberitahu kepada para warga untuk meninggalkan pemukiman melalui pengeras suara milik Masjid,” imbuhnya.

Wahyudin menambahkan, peristiwa kelabu terjadi selepas ba’da Isya disaat kondisi tengah turun rintik hujan.

“Tiba-tiba warga berteriak bau bensin, bau bensin. Tak lama kemudian terjadi ledakan besar,” pungkas pria yang mengaku telah menempati lahan tersebut selama 40 tahun. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB