Kepala Kantor ATR BPN Kotamobagu Sembunyikan Gambar Ukur dan Peta Dasar

- Jurnalis

Rabu, 19 Juni 2024 - 17:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LQ Indonesia Law Firm

LQ Indonesia Law Firm

“LQ Indonesia Law Firm, Jangan Main-Main Dengan Warkah Tanah Bisa Dipidana!”

BERITA JAKARTA – Salah satu ahli waris Inike yang menjadi korban mafia tanah di Kotamobagu, mendatangi Kantor ATR BPN Pusat di Jalan Sisingamangaraja Kebayoran Jakarta Selatan pada Jumat 7 Juni 2024, guna melakukan audiensi atas sengketa tanah di Mabes Polri.

Kedatangan korban mafia tanah, Inike ke Kantor ATR BPN di Jakarta didampingi Advokat Franziska Runturambi, SH dan Nathanael Hutagaol SH, MH dari LQ Indonesia Law Firm.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Laporan polisi atas kasus pemalsuan dokumen, penggelapan dan perampasan tanah masih bergulir,” tutur Advokat Franziska, Rabu (19/6/2024).

Pihaknya, kata Franziska, mendapat informasi dari Penyidik bahwa Kepala Kantor ATR BPN Kotamobagu tidak memberikan kepada Penyidik warkah tanah dari SHM 2567 Gogagoman. Warkah yang dimaksud adalah gambar ukur dan peta dasar.

“Bagaimana bisa 2 warkah tersebut tidak ada dalam kesatuan warkah yang disimpan?. Ini menjadi sebuah pertanyaan bagi kami dimanakah 2 warkah tanah tersebut?,” ujarnya.

Franziska menjelaskan bahwa Tim Hukum terus berkoordinasi dan sudah menyurat kepada Dittipidum dan Unit yang menangani laporan polisi sebagai tindak lanjut meminta untuk dilakukan pemeriksaan Saksi Ahli Pidana.

Baca Juga :  Menteri ATR BPN Perlu Ungkap Kasus Makam Kedondong Kota Bekasi

“Sesuai ketentuan dalam KUHAP Pasal 184 ayat (1) yang menyatakan alat bukti yang sah ialah (1) Keterangan Saksi (2) Keterangan Ahli (3) Surat (4) Petunjuk (5) Keterangan terdakwa,” jelas Franziska.

Dijelaskannya, saat laporan polisi tentang dugaan perbuatan Pidana Pasal 263 ayat (2) dibuat tanggal 28 September 2021 yang dilaporkan adalah Pasal 263 ayat (2) dan Pasal 266, tetapi Penyidik hanya menuangkan pasal-pasal 263 ayat (2) dalam laporan polisi.

“Dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan tanggal 01 Maret 2022, ditambahkan Pasal 227 KUHP, jadi ada 2 pasal yang tercantum dalam SPDP yaitu Pasal 263 ayat (2) dan Pasal 227 KUHP,” ulasnya.

Nathanael juga mempertanyakan atas tambahan Pasal 227 KUHP yang menerima informasi bahwa dalam laporan serah terima dokumen dari Polda Sulut yang dilimpahkan ke Mabes Polri, tidak ada pemeriksaan Saksi Ahli Pidana yang dijadikan rujukan untuk laporan polisi dinaikkan ketahap Penyidikan dengan persangkaan Pasal 263 ayat (2) KUHP dan 227 KUHP.

Baca Juga :  Ketua JNW Apresiasi Pidato Pertama Presiden RI ke-8 Prabowo Subianto

“Maka dari itu Tim Hukum mempertanyakan darimana Penyidik Polda Sulut berkesimpulan tentang tambahan Pasal 227 KUHP tanpa ada keterangan Saksi Ahli Pidana yang berkompeten untuk menambahkan Pasal 227 KUHP,” imbuhnya.

Pelapor dan Tim Hukum sudah mengajukan permintaan keterangan Saksi Ahli Pidana untuk memperjelas persangkaan Pasal 263 ayat (2) KUHP dan Pasal 227 KUHP kepada Penyidik dan telah bersurat resmi kepada Kapolri, Birowasidik, Dittipidum, Kasubdit dan Kanit,”tutup Nathan.

Harapan Pelapor dan Tim Hukum agar 2 laporan polisi diatas diperiksa dengan sungguh-sungguh, berdasarkan fakta, keterbukaan dan objektif.

Dengan ditangani Mabes Polri pelapor dan Tim Hukum memiliki harapan besar agar kebenaran dibuka dengan seterang-terangnya dan Penyidik bekerja dengan profesionalitas dan menempatkan kebenaran dan keadilan sebagai landasan utama.

TENTANG LQ INDONESIA LAW FIRM

LQ Indonesia Law Firm adalah firma hukum terdepan dalam penanganan kasus pidana, keuangan dan ekonomi khusus. LQ Indonesia Law Firm memiliki cabang di 4 Kota dan dapat di hubungi di hotline:

Kantor Pusat 0817-4890-999

Tangerang 08179999489

Jakarta Barat 08111-534489

Surabaya 0818-0454-4489

Email di

lq***********@gm***.com











(Indra)

Berita Terkait

Selamat Atas Dilantiknya Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029
MAKI Layangkan Surat ke Presiden Prabowo Soal Pansel KPK Bentukan Jokowi
Laporan Masyarakat Mandek, LQ Pertanyakan Anggaran Polri
Ketua JNW Apresiasi Pidato Pertama Presiden RI ke-8 Prabowo Subianto
MAKI: Hasil Pansel KPK Bentukan Jokowi Cukup di Arsip DPR
Jaksa Agung Dilaporkan ke KPK Soal Penggunaan Ijazah S3
Kabinet Prabowo Dibawah Bayang-Bayang Jokowi Digelayuti Awan Gelap
2 Tahun Sudah, LP Koperasi Lima Garuda di PMJ Belum Ada Titik Terang
Berita ini 92 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 Oktober 2024 - 19:18 WIB

Selamat Atas Dilantiknya Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 - 10:27 WIB

MAKI Layangkan Surat ke Presiden Prabowo Soal Pansel KPK Bentukan Jokowi

Senin, 21 Oktober 2024 - 14:34 WIB

Laporan Masyarakat Mandek, LQ Pertanyakan Anggaran Polri

Minggu, 20 Oktober 2024 - 11:50 WIB

Ketua JNW Apresiasi Pidato Pertama Presiden RI ke-8 Prabowo Subianto

Minggu, 20 Oktober 2024 - 09:06 WIB

MAKI: Hasil Pansel KPK Bentukan Jokowi Cukup di Arsip DPR

Berita Terbaru

Foto: Advokat Alvin Lim

Berita Utama

Selamat Atas Dilantiknya Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029

Selasa, 22 Okt 2024 - 19:18 WIB

Foto: Pj Walikota Bekasi Raden Gani Muhamad

Seputar Bekasi

Polemik Parkir, Pj Walikota Bekasi: PTMP Harus Pintar Mendudukan Diri

Selasa, 22 Okt 2024 - 19:01 WIB

Foto: Dr. Dani Ramdan

Seputar Bekasi

Mahasiswi Pelita Bangsa Apresiasi Paparan Dialog Publik Dani Ramdan

Selasa, 22 Okt 2024 - 16:34 WIB

Foto: Kantor Desa Sumberjaya & Program Pemanfaatan Lahan Kosong

Seputar Bekasi

Sedot Ratusan Juta, JNW Soroti Program Ketapang Desa Sumberjaya

Selasa, 22 Okt 2024 - 12:48 WIB