BERITA BEKASI – Ketua Jaringan Nusantara Watch (JNW), Indra Sukma, mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi untuk menjalankan perannya sebagai Aparat Penegak Hukum (APH) yang berada diwilayah hukumnya.
“Diera Presiden SBY memberantas korupsi sebagai shock theraphy dengan mengeluarkan Instruksi Nomor: 5 Tahun 2004, tentang Percepatan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” terang Indra, Selasa (18/6/2024).
Kemudian, lanjut Indra, juga dikeluarkan Keppres Nomor: 11 Tahun 2005, tentang Tim Pemberantasan Koordinasi Tindak Pidana Korupsi yang anggotanya terdiri dari Kejaksaan, Kepolisian dan Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ketuanya Jampidsus. Fungsi Jaksa merupakan salah satu mata rantai dari proses Penegakkan Hukum yang terjadi ditengah masyarakat tidak dapat dipisahkan dari proses Penyelidikan, Penyidikan, Penuntutan dan Persidangan,” terangnya.
Namun sayangnya, kata Indra, peran Kejaksaan wilayah khususnya di Kota Bekasi kurang dirasa dalam semangat pemberatasan korupsi sebagai amanat reformasi yang menginginkan birokrasi Pemerintahan yang bersih ‘good governance’.
“Sekarang ini terbanyak ada 20 temuan dan 84 rekomendasi hasil pemeriksaan BPK RI masalah Pendapatan, Asset dan Belanja. Artinya, Pemerintah Kota Bekasi tidak dalam keadaan baik-baik saja,” jelasnya.
Terakhir, sambung Indra, informasi yang masuk temuan BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat, diduga Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi harus mengembalikan Rp8 miliar. Sementara untuk Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi Rp4,5 miliar.
“Itu informasinya karena temuan tersebut tidak dibuka, termasuk hasil pemeriksaan Inspektorat atau APIP, terkait temuan BPK RI soal anggaran pengadaan alat olahraga pada Dispora Kota Bekasi yang terkesan tertutup,” ungkapnya.
Indra menyinggung, kalau Kejaksaan wilayah pola kerjanya dalam pemberantasan dugaan korupsi harus menunggu adanya laporan resmi dari masyarakat tanpa melihat gejolak yang terjadi diwilayah hukumnya maka pemberantasan korupsi tidak akan jalan di Kota Bekasi.
“Laporan resmi masyarakat yang masuk aja tidak disikapi apalagi yang tidak dilaporkan. Soal Dispora Kota Bekasi juga pernah dilaporkan, tapi nyatanya tidak jalan. Lah, sekarang Dispora ada temuan BPK RI lagi,” imbuhnya.
Masih kata Indra, temuan BPK RI tentunya adanya kerugian keuangan daerah dalam mengelola anggaran yang notabene adalah uang rakyat. Masyarakat mengharapkan lebih dari sekedar perbaikan kesalahan, melainkan harus diminta pertanggungjawaban kepada yang bersalah.
“Hal itu, seiring dengan semakin kuatnya tuntutan dan dorongan arus reformasi ditambah lagi dengan semakin kritisnya masyarakat yang didukung dengan teknologi informasi, maka rumusan pengawasan yang sederhana itu tidaklah cukup,” ujarnya.
Untuk diketahui, BPK RI merupakan sebuah Lembaga dengan tugas mengawasi penyelenggaraan Pemerintah. Selain BPK-RI, ada juga Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yaitu Inspektorat dengan istilah Lembaga Pengawas Internal.
“Dibentuknya dua Lembaga ini sesuai dengan kewenangannya bertujuan untuk menjamin agar penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai dengan tujuan dan sasaran yang diharapkan untuk mewujudkan good governance, tapi tidak menghukum,” jelasnya.
Untuk itu, tambah Indra, pihaknya mendesak Kejaksaan wilayah untuk menyikapi perkembangan dengan semangat pemberantasan korupsi di daerah jangan hanya dibidang Pidana Umum maupun Perdata, karena korupsi merusak kehidupan berbangsa dan bernegara.
“Kita minta Kejaksaan yang berada diwilayah khususnya di Kota Bekasi jangan hanya menjadi pendengar dan penonton, tapi ikut bersama masyarakat dalam memberantas korupsi. Kita minta Dispora dan Disdik Kota Bekasi diperiksa,” pungkasnya. (Dhendi)