Tak Ditahan, 2 Tersangka Kasus Timah 300 Triliun Diistimewakan Kejagung

- Jurnalis

Jumat, 14 Juni 2024 - 13:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejagung RI

Kejagung RI

BERITA JAKARTA – Tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka korupsi timah sebesar Rp300 triliun, Hendry Lie selaku pemilik manfaat PT. TIN dan eks Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung, Rusbani, menjadi cibiran masyarakat.

Hal ini mengingatkan kembali perkara korupsi impor garam dengan tersangka mantan Dirjen Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil (IKFT) Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Muhammad Khayam.

Kala itu, Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung tidak melakukan penahanan terhadap M. Khayam, tanpa alasan yang jelas. Padahal 5 tersangka lainnya sudah terlebih dahulu ditahan.

Begitu pun perkara korupsi timah, 10 orang tersangka telah ditahan untuk segera diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, kecuali Hendri Lie dan Rusbani yang terlihat “spesial” dimata para oknum Pidsus Kejagung.Total tesangka korupsi timah berjumlah 22 orang.

Menurut keterangan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar mengatakan bahwa penahanan merupakan kewenangan Penyidik. Dia yakin terdapat alasan penyidik belum melakukan penahanan terhadap kedua tersangka.

Baca Juga :  2 Tahun Sudah, LP Koperasi Lima Garuda di PMJ Belum Ada Titik Terang

“Bahwa ingat penahanan itu merupakan kewenangan dan itu didasarkan pada dua alasan, alasan subyektif dan alasan obyektif. Nah tentu Penyidik melihat pada dua alasan ini. Sehingga barangkali terhadap dua orang tersebut masih belum dilakukan penahanan,” kata Harli, Kamis (13/6/2024) kemarin.

Harli pun bakal mengecek kepada Penyidik soal penanganan kedua tersangka. Sementara, saat disinggung soal pencekalan, Harli juga menekankan bahwa hal itu kewenangan Penyidik. “Ya itu kewenangan penyidik, nanti kita lihat,” pungkas Harli. (Sofyan)

Berita Terkait

Selamat Atas Dilantiknya Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029
MAKI Layangkan Surat ke Presiden Prabowo Soal Pansel KPK Bentukan Jokowi
Laporan Masyarakat Mandek, LQ Pertanyakan Anggaran Polri
Ketua JNW Apresiasi Pidato Pertama Presiden RI ke-8 Prabowo Subianto
MAKI: Hasil Pansel KPK Bentukan Jokowi Cukup di Arsip DPR
Jaksa Agung Dilaporkan ke KPK Soal Penggunaan Ijazah S3
Kabinet Prabowo Dibawah Bayang-Bayang Jokowi Digelayuti Awan Gelap
2 Tahun Sudah, LP Koperasi Lima Garuda di PMJ Belum Ada Titik Terang
Berita ini 119 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 Oktober 2024 - 19:18 WIB

Selamat Atas Dilantiknya Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 - 10:27 WIB

MAKI Layangkan Surat ke Presiden Prabowo Soal Pansel KPK Bentukan Jokowi

Senin, 21 Oktober 2024 - 14:34 WIB

Laporan Masyarakat Mandek, LQ Pertanyakan Anggaran Polri

Minggu, 20 Oktober 2024 - 11:50 WIB

Ketua JNW Apresiasi Pidato Pertama Presiden RI ke-8 Prabowo Subianto

Minggu, 20 Oktober 2024 - 09:06 WIB

MAKI: Hasil Pansel KPK Bentukan Jokowi Cukup di Arsip DPR

Berita Terbaru

Foto: Advokat Alvin Lim

Berita Utama

Selamat Atas Dilantiknya Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029

Selasa, 22 Okt 2024 - 19:18 WIB

Foto: Pj Walikota Bekasi Raden Gani Muhamad

Seputar Bekasi

Polemik Parkir, Pj Walikota Bekasi: PTMP Harus Pintar Mendudukan Diri

Selasa, 22 Okt 2024 - 19:01 WIB

Foto: Dr. Dani Ramdan

Seputar Bekasi

Mahasiswi Pelita Bangsa Apresiasi Paparan Dialog Publik Dani Ramdan

Selasa, 22 Okt 2024 - 16:34 WIB

Foto: Kantor Desa Sumberjaya & Program Pemanfaatan Lahan Kosong

Seputar Bekasi

Sedot Ratusan Juta, JNW Soroti Program Ketapang Desa Sumberjaya

Selasa, 22 Okt 2024 - 12:48 WIB