BERITA JAKARTA – Penyidikan perkara korupsi timah yang berpotensi merugikan keuangan Negara sebesar Rp300 triliun, segera diadili.
Pasalnya, penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), melimpahkan berkas perkara barang bukti dan 10 tersangka kasus dugaan korupsi timah ke Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
“Penuntut Umum dengan momen ini akan melakukan penelitian terhadap para tersangka dan barang bukti yang diserahkan,” terang Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, Kamis (13/6/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dia menuturkan, dalam konteks tersangka, agar sampai ada yang error in persona. Sehingga Penuntut Umum nantinya akan meneliti identitas tersangka pada berkas perkara.
“Selain itu, Penuntut Umum akan memeriksa barang bukti supaya tidak error in objecto. Barang bukti itu akan diteliti oleh Penuntut Umum sesuai dengan apa yang tertera dalam berkas perkara,” pungkasnya.
Berikut daftar 10 tersangka kasus dugaan korupsi timah yang diserahkan ke penuntut umum:
- MRPT alias Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Direktur Utama PT Timah 2016-2021;
- EE alias Emil Ermindra Direktur Keuangan, PT Timah 2017-2018;
- HT alias Hasan Tjhie, Direktur Utama CV VIP;
- MBG alias MB Gunawan, Direktur PT SIP;
- SG alias Suwito Gunawan, Komisaris PT SIP;
- RI alias Robert Indarto, Direktur Utama PT SBS;
- BY alias Buyung alias Kwang Yung – eks Komisaris CV VIP;
- RL alias Rosalina – General manager PT TIN;
- SP alias Suparta – Direktur Utama PT RBT;
- RA alias Reza Andriansyah – Direktur Pengembangan Usaha PT RBT.
(Sofyan)