Kerugian Negara Capai Rp300 Triliun, 10 Tersangka Timah Segera Diadili

- Jurnalis

Kamis, 13 Juni 2024 - 18:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar

BERITA JAKARTA – Penyidikan perkara korupsi timah yang berpotensi merugikan keuangan Negara sebesar Rp300 triliun, segera diadili.

Pasalnya, penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), melimpahkan berkas perkara barang bukti dan 10 tersangka kasus dugaan korupsi timah ke Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

“Penuntut Umum dengan momen ini akan melakukan penelitian terhadap para tersangka dan barang bukti yang diserahkan,” terang Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, Kamis (13/6/2024).

Dia menuturkan, dalam konteks tersangka, agar sampai ada yang error in persona. Sehingga Penuntut Umum nantinya akan meneliti identitas tersangka pada berkas perkara.

“Selain itu, Penuntut Umum akan memeriksa barang bukti supaya tidak error in objecto. Barang bukti itu akan diteliti oleh Penuntut Umum sesuai dengan apa yang tertera dalam berkas perkara,” pungkasnya.

Berikut daftar 10 tersangka kasus dugaan korupsi timah yang diserahkan ke penuntut umum:

  1. MRPT alias Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Direktur Utama PT Timah 2016-2021;
  2. EE alias Emil Ermindra Direktur Keuangan, PT Timah 2017-2018;
  3. HT alias Hasan Tjhie, Direktur Utama CV VIP;
  4. MBG alias MB Gunawan, Direktur PT SIP;
  5. SG alias Suwito Gunawan, Komisaris PT SIP;
  6. RI alias Robert Indarto, Direktur Utama PT SBS;
  7. BY alias Buyung alias Kwang Yung – eks Komisaris CV VIP;
  8. RL alias Rosalina – General manager PT TIN;
  9. SP alias Suparta – Direktur Utama PT RBT;
  10. RA alias Reza Andriansyah – Direktur Pengembangan Usaha PT RBT.

(Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB