Jaksa Agung Diminta Tangani Kasus Kerusakan Lingkungan di Kalsel

- Jurnalis

Kamis, 13 Juni 2024 - 18:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kamaruddin Simanjuntak

Foto: Kamaruddin Simanjuntak

BERITA JAKARTA – Mantan pengacara keluarga Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mendatangi Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Kamis (13/6/2024).

Kedatangan Kamaruddin dalam kapasitasnya menjadi Kuasa Hukum dari Forum KAKI Indonesia-KAKI Kalsel hendak menemui Jaksa Agung ST. Burhanuddin ingin mengadukan perkara kerusakan lingkungan dan kerugian negara yang terjadi Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel).

“Hari ini kita buat laporan ke Jaksa Agung, kemudian saya minta bertemu Jaksa Agung maupun Wakil Jaksa Agung,” ujar Kamaruddin kepada wartawan di Kantor Kejagung, Jakarta.

“Tetapi mungkin kita datangnya kesiangan beliau pergi, rapat dengan Komisi III. Jadi beliau melalui Sekretarisnya minta maaf karena beliau tidak bisa terima,” imbuhnya.

Kerusakan lingkungan dan kerugian Negara ini, terjadi akibat aktivitas tambang di Kawasan Wisata Pantai Bunati di Desa Bunati.

Operasional tambang tersebut diduga berkaitan dengan penambangan yang dilakukan di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Anzawara Satria (PT. AS).

Kamaruddin sudah membuat pengaduan masyarakat (dumas) ke Polda dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel pada 19 April 2024, namun hingga kini tidak ditindaklanjuti.

“Harapannya setelah kami kasih surat ini mereka makin giat bekerja, terutama Jampidsus kita dukung untuk mengatasi seperti di Bangka Belitung kemudian di Kalimantan Selatan,” kata dia.

Kerusakan Pantai Bunati diduga berkaitan erat dengan pengelolaan tambang PT. AS yang saat ini dikelola oleh pihak yang tidak memiliki kompetensi di bidang pertambangan.

Sebagaimana diketahui bahwa di PT. AS terjadi sengketa kepemilikan saham yang dilakukan menggunakan instrumen mafia kepailitan.

Korban dari perilaku tersebut adalah PT. Anzaenergy Mega Alam Nusantara (AMAN) yang kehilangan 99,3 persen saham.

“Aktor yang menyebabkan hal ini salah satunya adalah oknum Kurator PT. AS. Karena bagaimana mungkin saham 1 persen bisa menguasai 99 persen,” imbuhnya.

Kamaruddin menilai, ada kerusakan lingkungan yang diakibatkan aktivitas tambang di sekitar pantai tersebut. Sebab penambangan dilakukan di Kawasan Wisata Pantai Bunati.

“Merusak lingkungan karena mereka memberikan pekerjaan-pekerjaan ke kontraktor swasta. Mereka merusak lingkungan, merusak pantai dan sebagainya. Sehingga itu pertanggung jawabannya nanti bagaimana?,” tuturnya.

Pengurus PT. AS saat ini, kata Kamaruddin juga melakukan penambangan terhadap wilayah yang belum dibayarkan jaminan reklamasinya kepada Pemerintah. Tindakan ini disebut merugikan negara miliaran rupiah.

Kamaruddin mengatakan, terdapat wilayah bukaan tambang seluas kurang lebih 600 hektare yang jaminan reklamasinya belum dibayarkan oleh Pengurus PT. AS saat ini.

Atas itu, Kamaruddin berharap Penegak Hukum khususnya Kepolisian dan Kejaksaan, bisa segera memproses pengaduannya. Ini demi menyelamatkan lingkungan hidup dan keuangan Negara.

Hal itu harus dilakukan, tambah Kamaruddin, berkaca pada kasus korupsi PT. Timah yang saat ini diusut secara serius oleh Kejaksaan Agung. Kasus yang turut menjerat suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis itu, juga sama-sama menimbulkan kerusakan lingkungan dan kerugian Negara.

“Jadi kita minta kepada Jaksa Agung untuk supaya diproses dan cepat-cepatnya dalam beberapa hari ini atau beberapa minggu ini,” pungkasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB