JPU Sebut Ada Pemberian Uang Rp27 Miliar ke Dito Ariotedjo

- Jurnalis

Senin, 3 Juni 2024 - 16:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto:Menpora Dito Ariotedjo

Foto:Menpora Dito Ariotedjo

BERITA JAKARTA – Wakil Ketua Lembaga Pengawasan, Pengawalan dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), Kurniawan Adi Nugroho, mendorong Kejaksaan Agung berani menetapkan Dito Ariotedjo sebagai tersangka korupsi BTS 4G dengan konstruksi perkara yang sama dengan mantan Komisioner BPK, Achsanul Qosasih.

Kurniawan menyakini, apabila Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), bersandar pada putusan Majelis Hakim terhadap Irwan Hermawan, Windi Purnama dan Anang Latief bakal menjadikan Dito Ariotedjo politisi dari Partai Golkar sebagai tersangka korupsi BTS 4G.

“Apalagi dari tiga putusan dengan terpidana berbeda tersebut, Windi Purnama, Anang Latief dan Irwan Hemawan, Majelis Hakim menyatakan nilainya (suap) sama, yaitu sekitar Rp27 miliar,” ucap Kurniawan, Senin (3/6/2024).

Bahkan, lanjut Kurniawan, dalam amar putusan Majelis Hakim yang berbeda untuk tiga terdakwa, Anang Latief, Irwan Hermawan dan Windi Purnama, nama Dito Ariotedjo disebut sebagai pihak yang menerima aliran dana korupsi BTS.

Begitu juga di dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jaksa Penuntut, malah dengan jelas menyebutkan dalam dakwaan, bahwa ada pemberian uang senilai Rp27 miliar ke Menpora, Dito Ariotedjo pada rentang waktu November hingga Desember 2022.

Disisi lain, Kurniawan menuturkan, dalam putusan Irwan Hermawan tidak ada satu kalimat pun yang menjadi pertimbangan Hakim yang menyatakan, Maqdir Ismail Ismail selaku Penasehat Hukum, dipertintahkan Irwan untuk mengembalikan kerugian negara sebesar Rp27 miliar ke Kejaksaan.

Baca Juga :  Ketua JNW Apresiasi Pidato Pertama Presiden RI ke-8 Prabowo Subianto

“Artinya, uang sebesar Rp27 miliar tersebut bukan untuk kepentingan Irwan Hermawan,” tegas dia.

Sehingga, tambah Kurniawan, nasib asal uang Rp27 miliar yang disita dari Advokat Maqdir Ismail tersebut, hanya bisa terungkap jika Kejaksaan Agung berani menetapkan Dito sebagai tersangka dengan konstruksi perkara yang sama dengan, Ahsanul Qosasih.

“Nasib asal uang Rp27 miliar yang disita dari Advokat Maqdir Ismail tersebut, hanya bisa terungkap jika Kejaksaan Agung berani menetapkan Dito sebagai tersangka dengan konstruksi perkara yang sama dengan Ahsanul Qosasih,” pungkasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Laporan Masyarakat Mandek, LQ Pertanyakan Anggaran Polri
Ketua JNW Apresiasi Pidato Pertama Presiden RI ke-8 Prabowo Subianto
MAKI: Hasil Pansel KPK Bentukan Jokowi Cukup di Arsip DPR
Jaksa Agung Dilaporkan ke KPK Soal Penggunaan Ijazah S3
Kabinet Prabowo Dibawah Bayang-Bayang Jokowi Digelayuti Awan Gelap
2 Tahun Sudah, LP Koperasi Lima Garuda di PMJ Belum Ada Titik Terang
Menteri ATR BPN Perlu Ungkap Kasus Makam Kedondong Kota Bekasi
Mangkrak, Radio Streaming “Sound Of Justice” Kejagung RI Memprihatinkan
Berita ini 68 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 Oktober 2024 - 14:34 WIB

Laporan Masyarakat Mandek, LQ Pertanyakan Anggaran Polri

Minggu, 20 Oktober 2024 - 11:50 WIB

Ketua JNW Apresiasi Pidato Pertama Presiden RI ke-8 Prabowo Subianto

Minggu, 20 Oktober 2024 - 09:06 WIB

MAKI: Hasil Pansel KPK Bentukan Jokowi Cukup di Arsip DPR

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 13:25 WIB

Jaksa Agung Dilaporkan ke KPK Soal Penggunaan Ijazah S3

Kamis, 17 Oktober 2024 - 15:43 WIB

Kabinet Prabowo Dibawah Bayang-Bayang Jokowi Digelayuti Awan Gelap

Berita Terbaru

Foto: Kantor Desa Sumberjaya & Program Pemanfaatan Lahan Kosong

Seputar Bekasi

JNW: Pj Bupati Bekasi Tutup Mata Soal Polemik Desa Sumberjaya?

Senin, 21 Okt 2024 - 19:37 WIB

LQ Indonesia Law Firm

Berita Utama

Laporan Masyarakat Mandek, LQ Pertanyakan Anggaran Polri

Senin, 21 Okt 2024 - 14:34 WIB

Konflik Lahan Parkir Ruko SNK dengan PTMP

Seputar Bekasi

Pj Walikota Bekasi Diminta Objektif Soal Polemik Parkir Ruko SNK

Senin, 21 Okt 2024 - 14:06 WIB