Akademisi Desak Jampidsus Tuntaskan Kepemilikan Bukti Uang Rp27 Miliar

- Jurnalis

Senin, 3 Juni 2024 - 12:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Abdul Fickar Hadjar (Kiri) dan Menpora Dito Ariotedjo (Kanan)

Foto: Abdul Fickar Hadjar (Kiri) dan Menpora Dito Ariotedjo (Kanan)

BERITA JAKARTA – Akademisi Universitas Trisakti, Dr. Abdul Fickar Hadjar, mendesak Jampidsus Kejaksaan Agung, Febri Ardiansyah agar segera menuntaskan penyidikan perkara korupsi BTS 4G, terkait barang bukti uang sebesar Rp27 miliar yang kini telah disita Kejagung.

“Guna menghindari dugaan prasangka negatif bahwa Kejagung mempetieskan kasus, karena sudah menerima sesuatu secara perorangan,” kata Fickar, Senin (3/6/2024).

Oleh karenanya, sambung Fickar, terhadap pihak yang menguasai secara illegal uang Rp27 miliar hasil kejahatan penyidikan harus segera dilaksanakan.

Perlu diketahui, hingga kini penyidik bidang Pidana Khusus Kejagung tidak menjelaskan secara transparan kepada publik mengenai sosok dibalik pemilik rupiah dana jumbo tersebut.

Uang itu, lanjut Fickar, telah dikembalikan Maqdir Ismail selaku Kuasa Hukum, Irwan Hermawan pada Kamis 13 Juli 2023, maupun perkembangan penyidikan perkaranya.

Tak hanya itu, Penyidik Pidana Khusus Kejagung juga tidak menjelaskan mengenai pemeriksaan status Menteri Dito Ariotedjo sebagai apa dalam aliran dana Rp27 miliar tersebut.

Dalam catatan jurnalis, Penyidik Pidsus Kejagung hanya sekali melakukan pemeriksaan terhdap Dito Ariotedjo, yakni pada 3 Juli 2023.

Pasalnya, dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut terhadap Irwan Hermawan, Dito Ariotedjo disebut-sebut sebagai salah satu pihak penerima aliran dana dugaan korupsi tersebut.

Terungkap dalam dakwaan itu, Irwan mengaku dia memberikan uang senilai Rp27 miliar kepada Dito pada November-Desember 2022 guna meredam pengusutan perkara proyek.

Disinyalir uang itu dikumpulkan dari konsorsium dan subkontraktor untuk meredam penyelidikan oleh Kejaksaan Agung. Totalnya mencapaiRp243 miliar.

Belangan, tuduhan ini, sudah dibantah berulang kali oleh pria bernama lengkap Ario Bimo Nandito Ariotedjo yang menjabat sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora).

Pada akhir 2022, ketika kasus ini terjadi, Dito belum menjadi Menpora. Saat itu dia menjadi staf khusus Kementerian Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto yang juga Ketua Umum Partai Golkar.

Menurut Fickar, siapapun yang menguasai hasil kejahatan dan tentu tanpa hak harus diproses hukum, karena bagian dari kejahatan, sekalipun sudah dikembalikan pada negara melalui Kejaksaan Agung.

“Siapapun yang menguasai hasil kejahatan dan tentu tanpa hak harus diproses hukum karena bagian dari kejahatan meski sudah dikembalikan ke Negara,” pungkasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB