Akademisi Desak Jampidsus Tuntaskan Kepemilikan Bukti Uang Rp27 Miliar

- Jurnalis

Senin, 3 Juni 2024 - 12:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Abdul Fickar Hadjar (Kiri) dan Menpora Dito Ariotedjo (Kanan)

Foto: Abdul Fickar Hadjar (Kiri) dan Menpora Dito Ariotedjo (Kanan)

BERITA JAKARTA – Akademisi Universitas Trisakti, Dr. Abdul Fickar Hadjar, mendesak Jampidsus Kejaksaan Agung, Febri Ardiansyah agar segera menuntaskan penyidikan perkara korupsi BTS 4G, terkait barang bukti uang sebesar Rp27 miliar yang kini telah disita Kejagung.

“Guna menghindari dugaan prasangka negatif bahwa Kejagung mempetieskan kasus, karena sudah menerima sesuatu secara perorangan,” kata Fickar, Senin (3/6/2024).

Oleh karenanya, sambung Fickar, terhadap pihak yang menguasai secara illegal uang Rp27 miliar hasil kejahatan penyidikan harus segera dilaksanakan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perlu diketahui, hingga kini penyidik bidang Pidana Khusus Kejagung tidak menjelaskan secara transparan kepada publik mengenai sosok dibalik pemilik rupiah dana jumbo tersebut.

Uang itu, lanjut Fickar, telah dikembalikan Maqdir Ismail selaku Kuasa Hukum, Irwan Hermawan pada Kamis 13 Juli 2023, maupun perkembangan penyidikan perkaranya.

Baca Juga :  Jaksa Agung Dilaporkan ke KPK Soal Penggunaan Ijazah S3

Tak hanya itu, Penyidik Pidana Khusus Kejagung juga tidak menjelaskan mengenai pemeriksaan status Menteri Dito Ariotedjo sebagai apa dalam aliran dana Rp27 miliar tersebut.

Dalam catatan jurnalis, Penyidik Pidsus Kejagung hanya sekali melakukan pemeriksaan terhdap Dito Ariotedjo, yakni pada 3 Juli 2023.

Pasalnya, dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut terhadap Irwan Hermawan, Dito Ariotedjo disebut-sebut sebagai salah satu pihak penerima aliran dana dugaan korupsi tersebut.

Terungkap dalam dakwaan itu, Irwan mengaku dia memberikan uang senilai Rp27 miliar kepada Dito pada November-Desember 2022 guna meredam pengusutan perkara proyek.

Disinyalir uang itu dikumpulkan dari konsorsium dan subkontraktor untuk meredam penyelidikan oleh Kejaksaan Agung. Totalnya mencapaiRp243 miliar.

Baca Juga :  MAKI Layangkan Surat ke Presiden Prabowo Soal Pansel KPK Bentukan Jokowi

Belangan, tuduhan ini, sudah dibantah berulang kali oleh pria bernama lengkap Ario Bimo Nandito Ariotedjo yang menjabat sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora).

Pada akhir 2022, ketika kasus ini terjadi, Dito belum menjadi Menpora. Saat itu dia menjadi staf khusus Kementerian Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto yang juga Ketua Umum Partai Golkar.

Menurut Fickar, siapapun yang menguasai hasil kejahatan dan tentu tanpa hak harus diproses hukum, karena bagian dari kejahatan, sekalipun sudah dikembalikan pada negara melalui Kejaksaan Agung.

“Siapapun yang menguasai hasil kejahatan dan tentu tanpa hak harus diproses hukum karena bagian dari kejahatan meski sudah dikembalikan ke Negara,” pungkasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Selamat Atas Dilantiknya Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029
MAKI Layangkan Surat ke Presiden Prabowo Soal Pansel KPK Bentukan Jokowi
Laporan Masyarakat Mandek, LQ Pertanyakan Anggaran Polri
Ketua JNW Apresiasi Pidato Pertama Presiden RI ke-8 Prabowo Subianto
MAKI: Hasil Pansel KPK Bentukan Jokowi Cukup di Arsip DPR
Jaksa Agung Dilaporkan ke KPK Soal Penggunaan Ijazah S3
Kabinet Prabowo Dibawah Bayang-Bayang Jokowi Digelayuti Awan Gelap
2 Tahun Sudah, LP Koperasi Lima Garuda di PMJ Belum Ada Titik Terang
Berita ini 52 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 Oktober 2024 - 19:18 WIB

Selamat Atas Dilantiknya Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 - 10:27 WIB

MAKI Layangkan Surat ke Presiden Prabowo Soal Pansel KPK Bentukan Jokowi

Senin, 21 Oktober 2024 - 14:34 WIB

Laporan Masyarakat Mandek, LQ Pertanyakan Anggaran Polri

Minggu, 20 Oktober 2024 - 11:50 WIB

Ketua JNW Apresiasi Pidato Pertama Presiden RI ke-8 Prabowo Subianto

Minggu, 20 Oktober 2024 - 09:06 WIB

MAKI: Hasil Pansel KPK Bentukan Jokowi Cukup di Arsip DPR

Berita Terbaru

Foto: Advokat Alvin Lim

Berita Utama

Selamat Atas Dilantiknya Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029

Selasa, 22 Okt 2024 - 19:18 WIB

Foto: Pj Walikota Bekasi Raden Gani Muhamad

Seputar Bekasi

Polemik Parkir, Pj Walikota Bekasi: PTMP Harus Pintar Mendudukan Diri

Selasa, 22 Okt 2024 - 19:01 WIB

Foto: Dr. Dani Ramdan

Seputar Bekasi

Mahasiswi Pelita Bangsa Apresiasi Paparan Dialog Publik Dani Ramdan

Selasa, 22 Okt 2024 - 16:34 WIB

Foto: Kantor Desa Sumberjaya & Program Pemanfaatan Lahan Kosong

Seputar Bekasi

Sedot Ratusan Juta, JNW Soroti Program Ketapang Desa Sumberjaya

Selasa, 22 Okt 2024 - 12:48 WIB