Kasus Tambang, Tak Jerat RBS MAKI Bakal Gugat Kejaksaan Agung

- Jurnalis

Sabtu, 1 Juni 2024 - 06:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Koordinator MAKI, Boyamin Saiman

Foto: Koordinator MAKI, Boyamin Saiman

BERITA JAKARTA – Saat ini Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang menangani perkara tindak pidana korupsi di sektor pertambangan yang telah merugikan negara sebesar Rp300 Triliun berdasarkan nilai penghitungan kerugian negara oleh BPKP.

Kepada Matafakta.com, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mengatakan, tindak pidana korupsi di sektor pertambangan adalah tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh orang-orang yang memiliki jaringan bisnis ilegal yang kuat.

“Apabila semua tindak pidana bidang pertambangan ditegakkan dengan hukum administrasi misal hanya pencabutan ijin, denda atau larangan ekspor, maka mereka akan mudah menyelesaikannya dan tidak akan terjadi perubahan tata kelola pertambangan yang lebih baik,” terang Boyamin, Sabtu (1/6/2024).

Oleh karena itu, Boyamin menegaskan, bahwa seharusnya para Aparat Penegak Hukum (APH) di Indonesia ini bersinergi dan berkolaborasi (melakukan keroyokan) untuk mendukung penanganan perkara tindak pidana korupsi di sektor pertambangan.

“Karena dampak dari tindak pidana pertambangan ini akan sagat besar bagi kerusakan lingkungan dan mengakibatkan kerugian negara yang besar pula,” jelasnya.

Penyidik Tipikor, baik Kepolisian, Kejaksaan maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memang berwenang untuk itu dan tidak perlu dikhawatirkan yang satu akan mencaplok kewenangan yang lain.

Baca Juga :  MAKI: Hasil Pansel KPK Bentukan Jokowi Cukup di Arsip DPR

“Masyarakat untuk saat ini hanya membutuhkan Aparat Penegak Hukum bersatu padu untuk melawan para koruptor. Keroyok dan ganyang koruptor,” tegasnya.

MAKI juga mendorong agar penegak hukum lainnya seperti KPK dan Kepolisian juga dapat menangani perkara-perkara besar dalam tindak pidana korupsi sektor pertambangan.

MAKI pasti akan gugat Praperadilan lawan Kejagung apabila penyidikannya tidak menyasar kepada pemilik keuntungan paling besar yaitu inisial RBS.

“Pertengahan bulan Juni 2024 kita akan didaftakan gugatan Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. MAKI akan selalu gugat APH yang lemot dan tidak tuntas tangani perkara korupsi,” pungkasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Laporan Masyarakat Mandek, LQ Pertanyakan Anggaran Polri
Ketua JNW Apresiasi Pidato Pertama Presiden RI ke-8 Prabowo Subianto
MAKI: Hasil Pansel KPK Bentukan Jokowi Cukup di Arsip DPR
Jaksa Agung Dilaporkan ke KPK Soal Penggunaan Ijazah S3
Kabinet Prabowo Dibawah Bayang-Bayang Jokowi Digelayuti Awan Gelap
2 Tahun Sudah, LP Koperasi Lima Garuda di PMJ Belum Ada Titik Terang
Menteri ATR BPN Perlu Ungkap Kasus Makam Kedondong Kota Bekasi
Mangkrak, Radio Streaming “Sound Of Justice” Kejagung RI Memprihatinkan
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 Oktober 2024 - 14:34 WIB

Laporan Masyarakat Mandek, LQ Pertanyakan Anggaran Polri

Minggu, 20 Oktober 2024 - 11:50 WIB

Ketua JNW Apresiasi Pidato Pertama Presiden RI ke-8 Prabowo Subianto

Minggu, 20 Oktober 2024 - 09:06 WIB

MAKI: Hasil Pansel KPK Bentukan Jokowi Cukup di Arsip DPR

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 13:25 WIB

Jaksa Agung Dilaporkan ke KPK Soal Penggunaan Ijazah S3

Kamis, 17 Oktober 2024 - 15:43 WIB

Kabinet Prabowo Dibawah Bayang-Bayang Jokowi Digelayuti Awan Gelap

Berita Terbaru

Foto: Kantor Desa Sumberjaya & Program Pemanfaatan Lahan Kosong

Seputar Bekasi

JNW: Pj Bupati Bekasi Tutup Mata Soal Polemik Desa Sumberjaya?

Senin, 21 Okt 2024 - 19:37 WIB

LQ Indonesia Law Firm

Berita Utama

Laporan Masyarakat Mandek, LQ Pertanyakan Anggaran Polri

Senin, 21 Okt 2024 - 14:34 WIB

Konflik Lahan Parkir Ruko SNK dengan PTMP

Seputar Bekasi

Pj Walikota Bekasi Diminta Objektif Soal Polemik Parkir Ruko SNK

Senin, 21 Okt 2024 - 14:06 WIB