Karyawan Polo ke MA: Apa Kita Harus Bayar Supaya Dapat Keadilan?

- Jurnalis

Sabtu, 1 Juni 2024 - 10:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia

Foto: Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia

“Ratusan Karyawan Polo Ralph Lauren Berduka di Depan Mahkamah Agung”

BERITA JAKARTA – Ribuan karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia (PRLI) dan PT. Manggala Putra Perkasa (MPP) beserta keluarganya berduka. Pasalnya, perjuangan mereka berkali-kali datang aksi meminta keadilan ke Mahkamah Agung (MA) tak kunjung didapat.

Sengketa merek yang melibatkan perusahaan tempat mereka bekerja mencari nafkah dengan pihak MHB yang peninjauan kembali perkaranya yang tengah ditangani MA, akhirnya telah diputus. Putusannya merugikan pihak karyawan dan keluarga.

“Kemarin hari Selasa itu hari berkabung, tidak adanya keadilan di Indonesia. Kita sedih atas maruah Mahkamah Agung,” ujar perwakilan karyawan, Janli Sembiring saat berunjuk rasa di depan Gedung MA, Jakarta, Kamis (30/5/2024).

“Hakim yang mengadili menolak PK (Peninjauan Kembali). Artinya ini mengancam hajat hidup orang banyak. Keputusan Hakim janggal terkait perkara PK PT. MPP Nomor 10 PK/Pdt.Sus-HKI/2024,” tambahnya.

Sebab, sambung Janli, terkesan dibuat tanpa melihat putusan sebelumnya yang menjelaskan bahwa MHB bukan pemilik merek “Polo by Ralph Lauren”, tapi hanya “Ralph Lauren” dan itu sudah dihapus.

“Apakah Hakim di dalam buta atau tuli, karena tidak melihat sama sekali putusan Nomor: 140 yang menjadi dasar PK,” jelas Janli.

Janli mengaku, semua karyawan dan keluarga nyaris putus asa dalam mencari keadilan di negara ini. Sebab hingga belasan kali melakukan aksi demonstrasi di depan kantor MA, tuntutan keadilan mereka tak juga didapat.

“Yang mereka raih justru putusan yang merugikan mata pencaharian karyawan dan keluarga. Apakah teman-teman kami karyawan harus mengumpulkan gajinya untuk bertanya berapa harganya untuk mendapatkan keadilan di MA?,” ucap Janli.

“Berapa harga yang harus kita bayar supaya ada keadilan di Indonesia ini? Apakah harus pakai uang?,” imbuhnya.

Lebih lanjut, masih ada perkara PK yang diajukan Fahmi Babra yaitu Nomor: 15 PK/Pdt.Sus-HKI/2024, selain perkara yang sudah diputus. Mereka berharap MA bisa mengembalikan maruah mereka dengan memutus seadil-adilnya perkara itu, bagi karyawan beserta keluarga.

“Kita berharap adanya keadilan, walaupun hati kecil kita, kita pesimis kalau Hakim Rahmi tidak diganti,” kata Janli, didampingi perwakilan kuasa hukum dari LQ Indonesia Law Firm dan Quotient TV, Putra Hendra Giri.

“Masih ada harapan dari hakim-hakim yang mendengar suara Tuhan bukan mendengar suara mafia atau suara uang,” lanjut dia.

Jika putusan PK perkara berikutnya masih merugikan nasib pegawai dan keluarga, mereka pun meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri penanganan perkara tersebut. Sebab diduga terdapat praktik korupsi dalam penanganannya.

“Ya kita berdoa semoga KPK menelusuri, memeriksa untuk mengusut kasus ini, karena diduga ada apa-apanya. Apakah sudah ada pesanan pihak tertentu? Apakah di dalam ada transaksional? Kita minta KPK untuk mengusut ini,” pungkasnya. (Indra)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB