BERITA JAKARTA – Kasus 195 laporan Kejaksaaan yang melaporkan Alvin Lim tentang pelanggaran ITE, dimana Alvin Lim mengatakan bahwa “Kejaksaan Agung adalah sarang mafia”.
Alvin Lim diproses secara hukum dan berstatus sudah menjadi tersangka namun kasus tersebut tidak dapat berjalan, karena ada berkas perkara (P19) yang sampai saat ini masih belum dilengkapi Kepolisian.
“Saya dijadikan tersangka kasus ITE dalam kasus yang berjudul oknum Kejaksaan Agung adalah sarang mafia,” kata Alvin kepada awak media, Rabu (29/5/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tapi saat ini, keadan berbalik dimana oknum penyidik cyber dan pimpinaan Direktur Cyber yang memeriksa dan menandatangani surat yang menyatakan Alvin Lim sebagai tersangka kini sedang menjalani pemeriksaan terkait kasus Vina Cirebon.
Sedangkan penyidiknya akan disidangkan karena pelanggaran Kode Etik. Hal ini menunjukan bahwa karma itu ada dan nyata, dimana orang yang berusaha mengkirminalisasi seseorang bisa saja dan kapan saja bisa tersangkut kasus Kriminal,” pungkasnya. (Indra)
TENTANG LQ INDONESIA LAWFIRM
LQ Indonesia Law Firm adalah firma hukum terdepan dalam penanganan kasus pidana, keuangan dan ekonomi khusus.
LQ Indonesia Law Firm memiliki cabang di 4 Kota dan dapat di hubungi di hotline Kantor Pusat 0817-4890-999, Tangerang 08179999489, Jakarta Barat 08111-534489 dan 0818-0454-4489 Surabaya dan email di
lq***********@gm***.com
,