Aktivis FM-D Tak Ingin Lembaga “DPD-RI” Kembali Dipimpin Mantan Narapidana

- Jurnalis

Rabu, 29 Mei 2024 - 23:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Gedung MPR, DPR, DPD RI

Foto: Gedung MPR, DPR, DPD RI

BERITA JAKARTA – Keinginan LaNyalla Mahmud Mattalitti untuk kembali memimpin sebagai Ketua DPD-RI Periode 2024-2029 sepertinya bakal mendapatkan penolakan keras baik dari sesama Anggota DPD-RI terpilih hasil Pemilu 2024, Tokoh Nasional maupun dari berbagai elemen masyarakat.

Salah satu elemen masyarakat yang mulai gencar melakukan penolakan terhadap LaNyalla yakni, Front Majukan Daerah (FM-D) yang menyatakan, bahwa selama 5 tahun menjabat sebagai Ketua DPD-RI, pandangan LaNyalla sering tidak sejalan.

“Bahkan terang-terangan mendapatkan penolakan dari sesama Anggota DPD-RI. Ini membuktikan bahwa leadership yang nihil dari seorang LaNyalla sebagai Ketua Lembaga Tinggi Negara,” jelas Aktifis FM-D, Heru Purwoko kepada Matafakta.com, Rabu (29/5/2024).

Heru mencatat, mulai dari pengajuan gugatan Presiden Threeshol 0 persen ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang menggunakan Lembaga DPD-RI sebagai alat untuk memuluskan jalannya sebagai Calon Presiden (Capres) yang mendapatkan penolakan dari Anggota DPD-RI asal Gorontalo, Fadel Muhammad.

“Bahkan, penolakan itu berujung upaya LaNyalla menggusur Fadel Muhammad dari Wakil Ketua MPR-RI unsur DPD-RI, karena dianggap menjadi penghalangnya,” kata Heru.

Selain itu, keinginan menggebu-ngebu LaNyalla untuk mengembalikan UUD 1945 yang asli malah rontok diinternal DPD-RI sendiri dengan mendapatkan penolakan dari koleganya sendiri asal Papua, Filep Wamafma yang merasa heran dengan pandangan seorang LaNyalla.

“Sebab DPD-RI yang dilahirkan dari rahim reformasi malah ingin dikembalikan seperti era Orba dengan kembali ke UUD 1945 yang asli,” jelas Heru.

Respon sinis seorang LaNyalla terhadap pertemuan Anggota DPD-RI terpilih asal Papua pada Mei 2024 yang diinisiasi Yorrys Raweyai dan Anggota DPD lainnya pun, membuat Yorrys menuding LaNyalla tidak paham dengan situasi di Papua.

“Bahkan berbagai pandangan lainnya dari LaNyalla yang bertabrakan dengan sesama Anggota DPD-RI lainnya,” ulas Heru.

Untuk itu, lanjut Heru, FM-D mengganggap aneh bila ada pernyataan yang menyebutkan LaNyalla berhasil memimpin DPD-RI selama 5 tahun.

“Jangankan melakukan pembohongan publik, masyarakat toh sekarang ini sudah melek politik, sudah cerdas jadi tidak ngefek itu polesan-polesan,” ucap Heru.

FM-D menyindir, selama 5 tahun menduduki jabatan Ketua DPD-RI, LaNyalla telah gagal memimpin Lembaga Negara, karena mungkin latarbelakangnya yang bermasalah dengan hukum dan tidak mempuni memimpin sebuah lembaga tinggi  Negara.

“Sehingga peran keberadaan DPD-RI selama di ketuai LaNyalla tidak dirasakan keberadaan dan bahkan manfaatnya oleh masyarakat,” imbuhynya.

FM-D menilai LaNyalla hanya menjadikan DPD-RI seperti kendaraan pribadinya untuk memenuhi ambisinya sebagai Capres di Pemilu 2024 lalu yang tidak terwujud dan dipastikan akan terulang ambisinya untuk nyapres di Pemilu 2029.

“Pastinya dengan menggunakan DPD-RI sebagai alat ketika dia kembali menduduki Ketua DPD-RI. Aturan aturan  yang  ada bisa di tekak tekuk itu,” sindirnya.

FM-D juga menilai saat ini DPD-RI membutuhkan sosok atau seorang figur pimpinan DPD-RI yang memiliki leadership kuat, tepat, teruji yang tidak memiliki ambisi nyapres seperti LaNyalla.

“Tapi figur atau sosok yang hanya fokus melakukan tugas-tugas untuk penguatan peran DPD-RI dan dapat membawa DPD RI berkolaborasi dengan Instansi Lembaga Negara lainnya untuk memajukan daerah, bukan justeru menjadikan DPD RI sebagai lawan Lembaga Negara diluar DPD-RI,” ulasnya.

Kita tidak ingin lagi, tambah Heru, Lembaga Tinggi Negara DPD-RI, Anggota DPD-RI periode 2024-2029 kembali memiliki seorang pimpinan yang berlatar belakang seorang mantan narapidana.

“Karena akan menjadi semakin rusak tatanan bernegara bila pimpinannya itu di duduki mantan narapidana yang pernah mendekam dibui, karena kasus hukum yang pernah menjeratnya,” pungkas Heru. (Indra)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB