Pakar Menilai Sikap Majelis Hakim Tipikor Kasus Gazalba Saleh Melawan Akal Sehat

- Jurnalis

Senin, 27 Mei 2024 - 19:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pakar Hukum: Abdul Fickar Hadjar

Pakar Hukum: Abdul Fickar Hadjar

BERITA JAKARTA – Dibebaskannya Hakim Agung non-aktif Gazalba Saleh oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, mendapat kecaman dari Pengamat Hukum.

Abdul Fickar Hadjar dari Universitas Trisakti Jakarta menilai pertimbangan Hakim Fahzal Hendri tidak logis dan terkesan mengada-ada.

“Padahal dia tahu (Hakim Fahzal Hendri), selain Kejaksaan juga berdasarkan Undang-Undang KPK,” terang Fickar, Senin (27/5/2024),

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

KPK, kata Fickar, memiliki kewenangan melakukan upaya paksa, penetapan tersangka, menangkap, menahan, menggeledah, menyita dan mendakwa serta menuntut tersangka korupsi atau TPPU.

“Jadi pertimbangan itu dicari-cari dan tidak berdasar hukum. Putusan ini bisa dibatalkan melalui upaya hukum biasa banding atau Kasasi atau upaya hukum luar biasa PK,” tegasnya.

Baca Juga :  Ketua JNW Apresiasi Pidato Pertama Presiden RI ke-8 Prabowo Subianto

Selain itu, sambung Fickar, berdasarkan UU KPK berwenang melakukan Penegakan Hukum dan melakukan upaya paksa, ternasuk mendakwa dan menuntut kasus Tipikor dan TPPU.

“Jadi benar-benar putusan itu nyeleneh dan dicari-cari alasan pertimbangannya dan tidak berdasarkan hukum. Karena Jaksa yang bertugas di KPK itu dianggap belum menerima pendelegasian dari Jaksa Agung,  itu juga pertimbangan yang mengada ada,” jelasya.

Pakar Hukum Pidana menjelaskan, Jaksa yang ditugaskan di KPK  itu dengan sendirinya menjalankan kewenangan berdasarkan UU KPK.

“Jadi memang pertimbangan Hakim itu mencari-cari dan tidak logis atau melawan akal sehat,” tutup dia.

Sebelumnya, Fahzal Hendri selaku Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang membebaskan Hakim Agung non-aktif Gazalba Saleh.

Karena menurut pertimbangan Majelis Hakim dalam putusan selanya menyatakan, surat dakwaan Jaksa KPK tidak dapat diterima.

Baca Juga :  Menteri ATR BPN Perlu Ungkap Kasus Makam Kedondong Kota Bekasi

Hakim menyatakan Jaksa KPK dalam kasus Gazalba Saleh belum menerima surat perintah penunjukan pendelegasian kewenangan dari Jaksa Agung

“Namun Jaksa yang ditugaskan di KPK dalam hal ini Direktur Penuntutan KPK tidak pernah mendapatkan pendelegasian kewenangan penuntutan dari Jaksa Agung Republik Indonesia selaku Penuntut Umum tertinggi sesuai dengan asas single prosecution system,” ujarnya.

Hakim memerintahkan Jaksa untuk membebaskan Gazalba Saleh dari tahanan. Hakim menyatakan Jaksa KPK dapat menyatakan banding atas putusan tersebut.

“Menyatakan penuntutan dan surat dakwaan Penuntut Umum tidak dapat diterima,” kata Hakim Fahzal.

“Memerintahkan Terdakwa Gazalba Saleh dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan,” pungkasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Selamat Atas Dilantiknya Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029
MAKI Layangkan Surat ke Presiden Prabowo Soal Pansel KPK Bentukan Jokowi
Laporan Masyarakat Mandek, LQ Pertanyakan Anggaran Polri
Ketua JNW Apresiasi Pidato Pertama Presiden RI ke-8 Prabowo Subianto
MAKI: Hasil Pansel KPK Bentukan Jokowi Cukup di Arsip DPR
Jaksa Agung Dilaporkan ke KPK Soal Penggunaan Ijazah S3
Kabinet Prabowo Dibawah Bayang-Bayang Jokowi Digelayuti Awan Gelap
2 Tahun Sudah, LP Koperasi Lima Garuda di PMJ Belum Ada Titik Terang
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 Oktober 2024 - 19:18 WIB

Selamat Atas Dilantiknya Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 - 10:27 WIB

MAKI Layangkan Surat ke Presiden Prabowo Soal Pansel KPK Bentukan Jokowi

Senin, 21 Oktober 2024 - 14:34 WIB

Laporan Masyarakat Mandek, LQ Pertanyakan Anggaran Polri

Minggu, 20 Oktober 2024 - 11:50 WIB

Ketua JNW Apresiasi Pidato Pertama Presiden RI ke-8 Prabowo Subianto

Minggu, 20 Oktober 2024 - 09:06 WIB

MAKI: Hasil Pansel KPK Bentukan Jokowi Cukup di Arsip DPR

Berita Terbaru

Foto: Advokat Alvin Lim

Berita Utama

Selamat Atas Dilantiknya Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029

Selasa, 22 Okt 2024 - 19:18 WIB

Foto: Pj Walikota Bekasi Raden Gani Muhamad

Seputar Bekasi

Polemik Parkir, Pj Walikota Bekasi: PTMP Harus Pintar Mendudukan Diri

Selasa, 22 Okt 2024 - 19:01 WIB

Foto: Dr. Dani Ramdan

Seputar Bekasi

Mahasiswi Pelita Bangsa Apresiasi Paparan Dialog Publik Dani Ramdan

Selasa, 22 Okt 2024 - 16:34 WIB

Foto: Kantor Desa Sumberjaya & Program Pemanfaatan Lahan Kosong

Seputar Bekasi

Sedot Ratusan Juta, JNW Soroti Program Ketapang Desa Sumberjaya

Selasa, 22 Okt 2024 - 12:48 WIB