Pakar Menilai Sikap Majelis Hakim Tipikor Kasus Gazalba Saleh Melawan Akal Sehat

- Jurnalis

Senin, 27 Mei 2024 - 19:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pakar Hukum: Abdul Fickar Hadjar

Pakar Hukum: Abdul Fickar Hadjar

BERITA JAKARTA – Dibebaskannya Hakim Agung non-aktif Gazalba Saleh oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, mendapat kecaman dari Pengamat Hukum.

Abdul Fickar Hadjar dari Universitas Trisakti Jakarta menilai pertimbangan Hakim Fahzal Hendri tidak logis dan terkesan mengada-ada.

“Padahal dia tahu (Hakim Fahzal Hendri), selain Kejaksaan juga berdasarkan Undang-Undang KPK,” terang Fickar, Senin (27/5/2024),

KPK, kata Fickar, memiliki kewenangan melakukan upaya paksa, penetapan tersangka, menangkap, menahan, menggeledah, menyita dan mendakwa serta menuntut tersangka korupsi atau TPPU.

“Jadi pertimbangan itu dicari-cari dan tidak berdasar hukum. Putusan ini bisa dibatalkan melalui upaya hukum biasa banding atau Kasasi atau upaya hukum luar biasa PK,” tegasnya.

Selain itu, sambung Fickar, berdasarkan UU KPK berwenang melakukan Penegakan Hukum dan melakukan upaya paksa, ternasuk mendakwa dan menuntut kasus Tipikor dan TPPU.

“Jadi benar-benar putusan itu nyeleneh dan dicari-cari alasan pertimbangannya dan tidak berdasarkan hukum. Karena Jaksa yang bertugas di KPK itu dianggap belum menerima pendelegasian dari Jaksa Agung,  itu juga pertimbangan yang mengada ada,” jelasya.

Pakar Hukum Pidana menjelaskan, Jaksa yang ditugaskan di KPK  itu dengan sendirinya menjalankan kewenangan berdasarkan UU KPK.

“Jadi memang pertimbangan Hakim itu mencari-cari dan tidak logis atau melawan akal sehat,” tutup dia.

Sebelumnya, Fahzal Hendri selaku Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang membebaskan Hakim Agung non-aktif Gazalba Saleh.

Karena menurut pertimbangan Majelis Hakim dalam putusan selanya menyatakan, surat dakwaan Jaksa KPK tidak dapat diterima.

Hakim menyatakan Jaksa KPK dalam kasus Gazalba Saleh belum menerima surat perintah penunjukan pendelegasian kewenangan dari Jaksa Agung

“Namun Jaksa yang ditugaskan di KPK dalam hal ini Direktur Penuntutan KPK tidak pernah mendapatkan pendelegasian kewenangan penuntutan dari Jaksa Agung Republik Indonesia selaku Penuntut Umum tertinggi sesuai dengan asas single prosecution system,” ujarnya.

Hakim memerintahkan Jaksa untuk membebaskan Gazalba Saleh dari tahanan. Hakim menyatakan Jaksa KPK dapat menyatakan banding atas putusan tersebut.

“Menyatakan penuntutan dan surat dakwaan Penuntut Umum tidak dapat diterima,” kata Hakim Fahzal.

“Memerintahkan Terdakwa Gazalba Saleh dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan,” pungkasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB