Jokowi Diminta Perhatikan Nasib Karyawan Polo Ralph Lauren Indonesia

- Jurnalis

Sabtu, 25 Mei 2024 - 13:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PT. Polo Ralph Lauren Indonesia (PRLI)

PT. Polo Ralph Lauren Indonesia (PRLI)

BERITA JAKARTA – Ratusan masa karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia (PRLI) masih konsisten dan terus berjuang melakukan aksi menuntut usut Hakim Agung yang menangani sengketa merek serta mengganti Hakim Agung Rahmi Mulyati dan usut Hakim Agung I Gusti Sumantha.

Kantor Mahkamah Agung (MA) di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta masih terus digeruduk massa yang merupakan karyawan PT. PRLI dan PT. Manggala Putra Perkasa (MPP). Penyebabnya, hingga kini tuntutan ratusan orang itu meminta Hakim Rahmi Mulyati belum juga dipenuhi MA.

Tuntutan mereka terkait mata pencaharian dan nasib karyawan beserta keluarga kedepan jika merek perusahaan mereka dihapus. Karyawan meminta MA memberikan keadilan. Mereka tak ingin putusan Peninjauan Kembali (PK) terkait sengketa merek yang sidangkan MA berdampak pada nasib ribuan karyawan dan keluarga.

Bahkan, agar tuntutan karyawan didengar, mereka meminta bantuan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Kami mengharapkan Bapak Presiden Jokowi untuk mendengarkan aspirasi kami. Karena hingga 7 kali demo di tempat ini, Ketua MA tidak mendengarkan tuntutan kami untuk mengganti satu Hakim saja,” tegas perwakilan karyawan PT. PRLI dan PT. MPP, Janli Sembiring saat berunjuk rasa di depan Gedung MA, Rabu (22/5/2024).

“Sekali lagi, kami minta Hakim Rahmi Mulyati diganti dalam perkara sengketa merek PK Nomor: 15 tahun 2024,” tambah Janli.

“Tolong Pak Jokowi, coba diajak ngobrol Pak Ketua MA untuk mengganti Hakim Rahmi Mulyati, jangan sampai timbul dugaan kuat persepsi bahwa Pengadilan ada apa apanya jika tidak segera diganti,” imbuhnya.

Hakim yang diminta diganti ialah Hakim Agung Rahmi Mulyati. Sebab, Hakim tersebut pada putusan sebelumnya ditingkat Kasasi dan PK Nomor: 9, dianggap merugikan pihak PT. PRLI.

“Hakim Rahmi diharapkan tak mengadili perkara PK Fahmi Babra melawan Mohindar HB Nomor: 15 PK/Pdt.Sus-HKI/2024, karena Hakim Agung Rahmi Mulyati telah memihak Mohindar HB dalam perkara Nomor: 9 PK/Pdt.Sus-HKI/2024,” ujarnya.

Adapun putusan yang diputus sebelumnya oleh Hakim Rahmi, ialah PK PT. PRLI Nomor: 9 PK/Pdt.Sus-HKI/2024. Putusan yang memenangkan pihak MHB, dinilai janggal dan cacat hukum karena sangat jelas bertentangan dengan putusan tahun 1995.

“Dimana merek Ralph Lauren atas nama Mohindar HB sudah dihapus dan juga sejak awal MHB tidak memiliki merek Polo by Ralph Lauren, dimana hal itu dapat dilihat dari putusan Nomor: 140/Pdt.G/1995 Jkt Pst pada halaman 10,” ujarnya.

Serta pada halaman amar putusan, dimana tidak ada kata “Polo” dan tidak ada kata “by” dan diperintahkan Pengadilan dihapus. Jadi putusan PK Nomor: 9 cacat hukum dan kami berharap jangan terjadi kembali di perkara PK Nomor: 10 dan Nomor: 15 yang saat ini masih berlangsung.

“Hakim harus mempelajari dengan jelas putusan bertentangan tersebut dan marwah MA harus dikembalikan dalam perkara sengketa merek Polo By Ralph Lauren karena sangat jelas Mohindar HB  hanya dengan bukti fotokopi dan mereknya Ralph Lauren tidak ada kata Polo dan By,” ulasnya.

“Putusan Nomor: 140 tahun 1995 sudah dihapus bisa digunakan menghapus merek merek polo milik perusahaan kami yang resmi? Ini aneh dan cacat hukum jika memenangkan pihak Mohindar Hb,” tutur Janli.

Masih kata Janli, kalau Hakim Rahmi Mulyati tidak diganti dalam perkara merek PK Nomor: 15 maka kita akan  terus-terusan, kita akan turun sampai tuntutan kami dipenuhi dan Hakim  mengadili perkara sengketa merek PK Nomor: 15 dan Nomor: 10 dengan fakta-fakta hukum yang ada yaitu adanya putusan yang bertentangan.

“Karena jelas MHB tidak memiliki legal standing, MHB tidak memiliki merek Polo by Ralph Lauren, tapi kenapa diputus di PK oleh Hakim Rahmi dan Hakim Agung memiliki Polo by Ralph Lauren,” imbuh Janli.

Karyawan juga meminta Badan Pengawas MA, Komisi Yudisial hingga KPK, memeriksa tiga Hakim yang telah memutus PK PT. PRLI Nomor: 9 PK/Pdt.Sus-HKI/2024. Putusan yang memenangkan MHB, tersebut dinilai bertentangan dengan dua putusan lain yakni putusan Nomor: 140/pdt.g/1995/PN.jkt.pst dan putusan MA Nomor: 3101 K/pdt/1999.

“Ketua KPK juga harus turun mengusut putusan ini,” ucapnya, didampingi perwakilan Kuasa Hukum dari LQ Indonesia Law Firm dan Quetient TV, Putra Hendra Giri.

Janli mengaku tak mengetahui kapan sidang PK digelar. Namun yang pasti, pihaknya akan terus menggelar aksi sampai Hakim Rahmi diganti. Jika tidak, mereka akan terus berdemonstrasi. Sebab hal ini berkaitan dengan nasib karyawan dan keluarganya.

“Nah kita tidak tahu sidang PK-nya kapan, karena PK kan sidangnya tertutup. Karena tidak tahu kita terus turun ke jalan mengawal perkara ini agar Hakim tidak salah dalam memutus, karena kita tidak percaya hukum Indonesia saat ini, karena kita tidak mau seperti yang sudah-sudah,” tutur Janli.

“Kita akan aksi lebih besar lagi. Kita akan menghantui, kalau bisa kita tidur di depan Mahkamah Agung. Karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak,” sambung Janli mengakhiri. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB