Nasib Ribuan Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Ada di Tangan Ketua MA

- Jurnalis

Rabu, 22 Mei 2024 - 09:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karyawan PT. Polo Ralph Lauren di Depan Gedung Makamah Agung

Karyawan PT. Polo Ralph Lauren di Depan Gedung Makamah Agung

“Nasib Ribuan Karyawan Polo dan Keluarga Ada di Tangan Ketua MA, minta Hakim Rahmi Mulyati Diganti”

BERITA JAKARTA – Ratusan perwakilan karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia (PRLI) masih terus mendatangi Gedung Mahkamah Agung (MA) di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta.

Mereka masih konsisten terus berjuang untuk menuntut keadilan dari lembaga yang dipimpin, Muhammad Syarifuddin itu.

“Tentunya yang kita harapkan Yang Mulia Ketua MA untuk concern terhadap masalah ini,” ujar perwakilan karyawan, Janli Sembiring kepada wartawan, Senin (20/5/2024).

“Karena menyangkut hajat hidup orang banyak, menyangkut karyawan dari PT. PRLI dan PT. Manggala Putra Perkasa yang menaruh harapan di dalam perkara ini,” tambah Janli.

Perkara yang dimaksud ialah perkara Peninjauan Kembali (PK) PT. Manggala Putra Perkasa Nomor: 10 PK/Pdt.Sus-HKI/2024 dan Fahmi Babra Nomor: 15 PK/Pdt.Sus-HKI/2024.

“Kami, karyawan menuntut Hakim Agung Rahmi Mulyati yang mengadili perkara itu, diganti. Sebab, Hakim tersebut pada putusan sebelumnya ditingkat Kasasi dan PK, dianggap merugikan pihak PT. PRLI,” tegasnya.

Saat berunjuk rasa, perwakilan karyawan sempat kembali diterima pihak MA. Perwakilan MA menyebut tuntutan pergantian Hakim Agung Rahmi sudah disampaikan ke Ketua MA. Tinggal apakah nantinya Syarifuddin memutuskan mengganti Rahmi apa-tidak.

“Mereka (perwakilan MA) menyerahkan sepenuhnya ditangan Ketua MA. Oleh karena itu, kami meminta kepada Ketua MA untuk segera bertindak mengganti Hakim Rahmi,” tutur Janli.

“Supaya tidak timbul kecurigaan, timbul dugaan-dugaan ada apa di MA,” sambung Janli berharap keadilan bisa tegak.

Janli menegaskan, bahwa perkara yang tengah diadili ini bukan sengketa perebutan merek antara pihak PT. PRLI dengan MHB melainkan adanya merek-merek milik PT. PRLI dan PT. Manggala Putra Perkasa yang seluruhnya dihapus.

“Tragisnya hanya menggunakan sertifikat fotocopy merek palsu dengan menambahkan kata POLO dan kata BY, dan sudah dihapus berdasarkan putusa Nomor: 140 tahun 1995,” ungkapnya.

“Tapi ini bagaimana seseorang yang tidak memiliki merek tersebut, Polo, ditimbulkan jadi pemilik merek Polo by Ralph Lauren,” kata Janli kembali menegaskan.

Padahal, sangat jelas diputusan 140 tahun 1995 (merek milik MHB) adalah Ralph Lauren. Tidak ada kata ‘Polo’, tidak ada kata ‘by’ .

“Dan itu sudah dihapus (merek MHB),” lanjut dia, didampingi perwakilan Kuasa Hukum dari LQ Indonesia Law Firm dan Quotient TV, Putra Hendra Giri.

Selain meminta Hakim Rahmi diganti, karyawan juga meminta Badan Pengawas MA, Komisi Yudisial hingga KPK, memeriksa tiga hakim yang telah memutus PK. PT. PRLI Nomor: 9 PK/Pdt.Sus-HKI/2024.

“Putusan yang memenangkan MHB, tersebut dinilai bertentangan dengan dua putusan lain yakni putusan Nomor: 140/pdt.g/1995/PN.jkt.pst dan putusan MA Nomor: 3101 K/pdt/1999. Kami takkan berhenti mengawal kasus ini,” pungkas Janli. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB