BERITA BEKASI – Realisasi pajak daerah per Maret 2024 baru mencapai sebesar Rp132,6 miliar lebih rendah dibandingkan pendapatan ditahun 2023 sebesar Rp149,6 miliar dan ditahun 2022 sebesar Rp277,4 miliar.
Sementara untuk realisasi retribusi daerah Bulan Maret 2024 sebesar Rp4,0 miliar lebih rendah dibanding realisasi tahun 2023 sebesar Rp5,7 miliar dan 2022 sebesar Rp5,4 miliar.
Realisasi pajak daerah triwulan I Tahun 2024 sebesar Rp366,6 miliar lebih rendah dari tahun 2023 sebesar Rp394,5 miliar dan tahun 2022 sebesar Rp498,7 miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Realisasi retribusi daerah triwulan I tahun 2024 sebesar Rp12,4 miliar lebih rendah dari tahun 2023 sebesar Rp16,0 miliar dan tahun 2022 sebesar Rp13,5 miliar.
Dari grafis tersebut menggambarkan penurunan yang sangat signifikan terhadap kinerja Satuan Kepala Perangkat Daerah (SKPD).
Fakta itu bukan hanya pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi dibawah kepemimpinan, Arif Maulana dan Kepala Bidang (Kabid) yang diposisikan mantan Plt Walikota Bekasi, Tri Adhianto sebelum habis masa jabatannya sebulan definitif Walikota.
Kepala Bidang yang diangkat mantan mantan Walikota Bekasi Tri Adhianto rata-rata berasal dari Dinas Binamarga Sumber Daya Air (DBMSDA) atau sebelumnya Dinas PUPR, Kota Bekasi.
Padahal Bapenda sendiri mempunyai tugas membantu Kepala Daerah atau Walikota Bekasi dalam melaksanakan kewenangan desentralisasi dan dekonsentrasi di Bidang Pendapatan Daerah.
Selain jebloknya Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bekasi Tahun Anggaran 2024, tingkat serapan pada hampir semua SKPD Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi pun tercatat minim.
Bahkan beberapa SKPD baru mencapai penyerapan APBD hanya dibawah 10 persen saja yang harusnya sudah 25 persen melewati triwulan I Keuangan Pemkot Bekasi. (Dhendi)