Kinerja Jeblok, Beberapa Pejabat Esselon II Kota Bekasi Terancam Dimutasi

- Jurnalis

Kamis, 2 Mei 2024 - 08:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

BERITA BEKASI – Realisasi pajak daerah per Maret 2024 baru mencapai sebesar Rp132,6 miliar lebih rendah dibandingkan pendapatan ditahun 2023 sebesar Rp149,6 miliar dan ditahun 2022 sebesar Rp277,4 miliar.

Sementara untuk realisasi retribusi daerah Bulan Maret 2024 sebesar Rp4,0 miliar lebih rendah dibanding realisasi tahun 2023 sebesar Rp5,7 miliar dan 2022 sebesar Rp5,4 miliar.

Realisasi pajak daerah triwulan I Tahun 2024 sebesar Rp366,6 miliar lebih rendah dari tahun 2023 sebesar Rp394,5 miliar dan tahun 2022 sebesar Rp498,7 miliar.

Realisasi retribusi daerah triwulan I tahun 2024 sebesar Rp12,4 miliar lebih rendah dari tahun 2023 sebesar Rp16,0 miliar dan tahun 2022 sebesar Rp13,5 miliar.

Dari grafis tersebut menggambarkan penurunan yang sangat signifikan terhadap kinerja Satuan Kepala Perangkat Daerah (SKPD).

Fakta itu bukan hanya pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi dibawah kepemimpinan, Arif Maulana dan Kepala Bidang (Kabid) yang diposisikan mantan Plt Walikota Bekasi, Tri Adhianto sebelum habis masa jabatannya sebulan definitif Walikota.

Kepala Bidang yang diangkat mantan mantan Walikota Bekasi Tri Adhianto rata-rata berasal dari Dinas Binamarga Sumber Daya Air (DBMSDA) atau sebelumnya Dinas PUPR, Kota Bekasi.

Baca Juga :  Berhasil Tolak Makam Komersil, Ketua SNIPER Apresiasi Masyarakat Sertajaya

Padahal Bapenda sendiri mempunyai tugas membantu Kepala Daerah atau Walikota Bekasi  dalam melaksanakan kewenangan desentralisasi dan dekonsentrasi di Bidang Pendapatan Daerah.

Selain jebloknya Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bekasi Tahun Anggaran 2024, tingkat serapan pada hampir semua SKPD Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi pun tercatat minim.

Bahkan beberapa SKPD baru mencapai penyerapan APBD hanya dibawah 10 persen saja yang harusnya sudah 25 persen melewati triwulan I Keuangan Pemkot Bekasi. (Dhendi)

Berita Terkait

Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  
FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?
FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel
Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum
Berikan PAD, JNW Apresiasi Kinerja Dirut PT. Migas Kota Bekasi
Tak Ajukan Penyertaan Modal, PT. Migas Kota Bekasi Berikan PAD Miliaran Rupiah
Soal Kades Serang, Pemkab Bekasi Maldministrasi Soal Putusan PTUN
Berhasil Tolak Makam Komersil, Ketua SNIPER Apresiasi Masyarakat Sertajaya
Berita ini 174 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 10:34 WIB

FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?

Rabu, 20 November 2024 - 11:55 WIB

FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel

Rabu, 20 November 2024 - 07:12 WIB

Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum

Senin, 18 November 2024 - 19:19 WIB

Berikan PAD, JNW Apresiasi Kinerja Dirut PT. Migas Kota Bekasi

Senin, 18 November 2024 - 16:57 WIB

Tak Ajukan Penyertaan Modal, PT. Migas Kota Bekasi Berikan PAD Miliaran Rupiah

Berita Terbaru

Foto: Gedung Kejaksaan Agung RI

Berita Utama

Publik Meragukan Proyek Intelijen Kejagung

Jumat, 22 Nov 2024 - 08:33 WIB

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Ketegangan Geopolitik Dorong Kenaikan Logam Mulia

Kamis, 21 Nov 2024 - 20:01 WIB

Foto: Motor dinas TNI yang jadi barang gadaian oknum anggota TNI

Peristiwa

Dua Warga Kabupaten Bekasi Jadi Korban Gadai Motor Oknum TNI

Kamis, 21 Nov 2024 - 15:14 WIB