Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

- Jurnalis

Kamis, 25 April 2024 - 10:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Advokat Raden Nuh

Foto: Advokat Raden Nuh

BERITA JAKARTA – Diduga melanggar kode prilaku Jaksa, Ajun Jaksa Aditya Hilmawan Prabowo dalam penanganan perkara dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu terhadap terdakwa Singgih Prananto Siam berbuntut panjang.

Pasalnya, Kuasa Hukum Singgih Prananto Siam, Raden Nuh, SH, MH, melaporkan Jaksa Aditya kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Bidang Pengawasan pada 7 Maret 2024 lalu.

Dalam laporannya, Advokat Raden Nuh mempersoalkan turunan surat pelimpahan perkara beserta surat dakwaan yang tidak disampaikan terlapor kepada terdakwa Singgih Prananta Siam atau Kuasa Hukumnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pada sidang hari Rabu 6 Maret 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, surat dakwaan tidak dibacakan dan tidak ditandatangani Aditya Hilmawan Prabowo selaku Jaksa Penuntut,” tegas Raden Nuh dalam surat aduannya.

Melainkan, sambung Raden, dibacakan dan ditandatangani Jaksa Ismi Khairunisa atas nama Aditya Hilmawan Penuntut Umum Ajun Jaksa yang tertera dalam surat dakwaan No Reg. Perkara: PDM-70/M.1.21./02/2024 tanggal 26 Februari 2024.

Baca Juga :  Publik Makin Curiga Oknum Petinggi Kejagung Take Down Pemberitaan

Terkait adanya aduan tersebut, pihak Kejati rencananya akan meminta keterangan Advokat Raden Nuh pada Senin 29 April 2024 sebagai pelapor.

Dalam surat yang diterima redaksi Nomor: B-4138/M.1.7/H.II.2/04/2024, Raden Nuh akan didengar keterangannya sebagai pelapor dalam pemeriksaan internal Kejaksaan atas laporan dugaan pelanggaran displin pegawai berdasarkan surat perintah Kajati DKI Jakarta Nomor: PRIN-1219/M.1/H.II.2/04/2024 tanggal 1 April 2024.

Sementara itu, Raden Nuh saat ditemui awak media di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengaku, menemui sejumlah dugaan pelanggaran salah satunya Jaksa Aditya melarang Kuasa Hukum mendampingi Singgih Prananto Siam saat pemeriksaan pada 26 hingga 28 Februari 2024.

“Selama menjalani pemeriksaan oleh Penuntut Umum pada 26 hingga 28 Februari 2024, terdakwa tidak diizinkan oleh penyidik untuk menghubungi keluarga maupun Penasehat Hukum sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan,” ucap Raden, Rabu (24/4/2024).

Baca Juga :  Gelagat Dugaan Persekongkolan Jahat Tender Alat Intelijen di Kejagung

Bahkan, kata Raden, saat bersama keluarga Singgih Prananto Siam mendatangi Kantor Kejari Jakarta Pusat, tetap saja Penuntut Umum melarang melakukan pendampingan hukum selama menjalani pemeriksan oleh Penuntut Umum.

Untuk itu, lanjut Raden, kewajibannya sebagai Kuasa Hukum mengajukan laporan pengaduam kepentingan terdakwa Singgih Pranata Siam.

“Kami saja selaku lawyer dan keluarga tidak diperbolehkan bertemu klien. Tidak sehari atau dua hari, tapi 17 hari kami dilarang bertemu,” jelasnya.

Selain melaporkan dugaan kode prilaku Jaksa Aditya, pihaknya juga melaporkan hakim Praperadilan dan hakim Teguh Santoso yang menyidangkan perkara pokok terdakwa Singgih Prananta  Siam di PN Jakarta Pusat ke Komisi Yudisial (KY) serta Kapolsek Sawah Besar beserta 8 polisi penangkap dan penyidiknya kepada Propam Polda Metro Jaya. (Sofyan)

Berita Terkait

Alvin Lim Klarifikasi Soal Biaya Pengobatan Agus Salim Dibantu Konglomerat Aguan
Komisi III DPR Minta Jampisus Usut Dugaan Korupsi Alat Intelijen Kejagung
Gelagat Dugaan Persekongkolan Jahat Tender Alat Intelijen di Kejagung
AKHERA Ucapkan Selamat dan Sukses untuk Andindya Bakrie
Alvin Lim Sebut Klien Hotman Paris Diberikan Fasilitas Istimewa di Rutan
Waduh…!!!, Jadi Tamping Warga Binaan Rutan Pondok Bambu Puluhan Juta Perbulan
Direktur CBA Ingatkan Kapolri Untuk Berangus Judi Darat
Portal Berita Harian Dialog Online Dapat Penghargaan Dari BI
Berita ini 106 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 Desember 2024 - 23:18 WIB

Alvin Lim Klarifikasi Soal Biaya Pengobatan Agus Salim Dibantu Konglomerat Aguan

Senin, 2 Desember 2024 - 22:59 WIB

Komisi III DPR Minta Jampisus Usut Dugaan Korupsi Alat Intelijen Kejagung

Senin, 2 Desember 2024 - 07:14 WIB

Gelagat Dugaan Persekongkolan Jahat Tender Alat Intelijen di Kejagung

Minggu, 1 Desember 2024 - 16:29 WIB

AKHERA Ucapkan Selamat dan Sukses untuk Andindya Bakrie

Minggu, 1 Desember 2024 - 13:00 WIB

Alvin Lim Sebut Klien Hotman Paris Diberikan Fasilitas Istimewa di Rutan

Berita Terbaru

Bawaslu Kota Bekasi

Seputar Bekasi

Dugaan Money Politik Paslon 03 Dilaporkan ke Bawaslu Kota Bekasi

Senin, 2 Des 2024 - 23:39 WIB