BERITA JAKARTA – Diduga melanggar kode prilaku Jaksa, Ajun Jaksa Aditya Hilmawan Prabowo dalam penanganan perkara dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu terhadap terdakwa Singgih Prananto Siam berbuntut panjang.
Pasalnya, Kuasa Hukum Singgih Prananto Siam, Raden Nuh, SH, MH, melaporkan Jaksa Aditya kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Bidang Pengawasan pada 7 Maret 2024 lalu.
Dalam laporannya, Advokat Raden Nuh mempersoalkan turunan surat pelimpahan perkara beserta surat dakwaan yang tidak disampaikan terlapor kepada terdakwa Singgih Prananta Siam atau Kuasa Hukumnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pada sidang hari Rabu 6 Maret 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, surat dakwaan tidak dibacakan dan tidak ditandatangani Aditya Hilmawan Prabowo selaku Jaksa Penuntut,” tegas Raden Nuh dalam surat aduannya.
Melainkan, sambung Raden, dibacakan dan ditandatangani Jaksa Ismi Khairunisa atas nama Aditya Hilmawan Penuntut Umum Ajun Jaksa yang tertera dalam surat dakwaan No Reg. Perkara: PDM-70/M.1.21./02/2024 tanggal 26 Februari 2024.
Terkait adanya aduan tersebut, pihak Kejati rencananya akan meminta keterangan Advokat Raden Nuh pada Senin 29 April 2024 sebagai pelapor.
Dalam surat yang diterima redaksi Nomor: B-4138/M.1.7/H.II.2/04/2024, Raden Nuh akan didengar keterangannya sebagai pelapor dalam pemeriksaan internal Kejaksaan atas laporan dugaan pelanggaran displin pegawai berdasarkan surat perintah Kajati DKI Jakarta Nomor: PRIN-1219/M.1/H.II.2/04/2024 tanggal 1 April 2024.
Sementara itu, Raden Nuh saat ditemui awak media di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengaku, menemui sejumlah dugaan pelanggaran salah satunya Jaksa Aditya melarang Kuasa Hukum mendampingi Singgih Prananto Siam saat pemeriksaan pada 26 hingga 28 Februari 2024.
“Selama menjalani pemeriksaan oleh Penuntut Umum pada 26 hingga 28 Februari 2024, terdakwa tidak diizinkan oleh penyidik untuk menghubungi keluarga maupun Penasehat Hukum sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan,” ucap Raden, Rabu (24/4/2024).
Bahkan, kata Raden, saat bersama keluarga Singgih Prananto Siam mendatangi Kantor Kejari Jakarta Pusat, tetap saja Penuntut Umum melarang melakukan pendampingan hukum selama menjalani pemeriksan oleh Penuntut Umum.
Untuk itu, lanjut Raden, kewajibannya sebagai Kuasa Hukum mengajukan laporan pengaduam kepentingan terdakwa Singgih Pranata Siam.
“Kami saja selaku lawyer dan keluarga tidak diperbolehkan bertemu klien. Tidak sehari atau dua hari, tapi 17 hari kami dilarang bertemu,” jelasnya.
Selain melaporkan dugaan kode prilaku Jaksa Aditya, pihaknya juga melaporkan hakim Praperadilan dan hakim Teguh Santoso yang menyidangkan perkara pokok terdakwa Singgih Prananta Siam di PN Jakarta Pusat ke Komisi Yudisial (KY) serta Kapolsek Sawah Besar beserta 8 polisi penangkap dan penyidiknya kepada Propam Polda Metro Jaya. (Sofyan)