Fenomena Oknum Jaksa Kejati DKI Jakarta Enggan Bersidang

- Jurnalis

Kamis, 11 April 2024 - 21:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Pakar Hukum Pidana: Abdul Fickar Hadjar

Foto: Pakar Hukum Pidana: Abdul Fickar Hadjar

BERITA JAKARTA – Fenomena sejumlah oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta enggan bersidang bukan merupakan hal yang aneh.

Sikap individu Jaksa kian membuktikan bahwa sistem Peradilan di Negeri ini jauh dari azas cepat, sederhana dan berbiaya ringan, ibarat pepatah “tong kosong nyaring bunyinya”.

Meski demikian, tidak ada langkah tegas dan konkrit dari pimpinan Kejaksaan RI seolah hal tersebut adalah lazim untuk menutupi atau memerangai indispliner oknum Jaksa Kejati DKI Jakarta.

Sebaliknya, para oknum Jaksa lebih cenderung memilih untuk mendelegasikan penanganan perkara pada Jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) seperti diwilayah Jakarta Utara, Barat, Timur, Selatan dan Jakarta Pusat.

Alasannya pun cukup klasik yakni mulai dari keterbatasan personil hingga keterbatasan waktu untuk bersidang.

Akan tetapi sebaliknya, jika perkara yang akan disidangkan tersebut menarik animo public atau sarat intervensi para pihak berperkara, oknum Jaksa itupun bersikap SIAGA alias “Siap Antar Jaga”.

Menanggapi fenomena tersebut, Pakar Hukum Pidana, Dr. Abdul Fickar Hadjar mengatakan, prilaku ini merupakan gejala kecenderungan kekuasaan dari birokrasi Pemerintahan.

“Disamping berlakunya birokrasi atasan bawahan juga terselip motif mencari keuntungan, begitulah yang terjadi,” ucap Fickar kerap disapa saat dimintai tanggapan soal oknum Jaksa ogah bersidang, Kamis (11/4/2024).

Untuk itu, Fickar menekankan musti dihilangkan pengertian “perkara basah tidak basah” serta meningkatkan peran pengawasan antara Jaksa dengan pihak berperkara guna meminimal traksaksi gelap.

“Situasi inilah yang merusak sistem peradilan kita,” pungkas Fickar yang selalu aktif menyoroti perilaku penegak hukum. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB