Wartawan Dihukum di PN Unaaha, Indra: Ngak Simak Pernyataan Dewan Pers

- Jurnalis

Minggu, 7 April 2024 - 13:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Indra Sukma (Ceo BeritaEkspres Group)

Foto: Indra Sukma (Ceo BeritaEkspres Group)

BERITA BEKASI – Peristiwa hukum yang menimpa seorang rekan wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Unaaha, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), dalam proses hukumnya juga menyinggung soal legalitas media yang belum terdaftar di Dewan Pers.

“Selain EL dikenakan UU ITE, dalam prosesnya juga menyinggung soal legalitas media yang sudah berbadan hukum namun mungkin belum terdaftar di Dewan Pers,” terang Indra Sukma selaku CEO Matafakta Media Pratama, Minggu (7/4/2024).

Kaitan hal itu, kata Indra, Aparat Penegak Hukum di Unaaha seharusnya menyimak keterangan Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu pada online Tempo.co yang berjudul “Benarkah Perusahaan Media Tak Perlu Diverifikasi? Begini Kata Dewan Pers”.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam keterangannya, lanjut Indra, Ninik Rahayu selaku Ketua Dewan Pers menyebut, bahwa Undang-Undang (UU) Nomor: 40 Tahun 1999, tentang Pers pada waktu lahir tidak mengenal pendaftaran bagi Perusahaan Pers.

Baca Juga :  Menteri ATR BPN Perlu Ungkap Kasus Makam Kedondong Kota Bekasi

“Setiap orang dapat mendirikan Perusahaan Pers dan menjalankan tugas Jurnalistik tanpa harus mendaftar ke lembaga mana pun, termasuk ke Dewan Pers,” ujar Ninik dalam pada Senin 27 Februri 2023 lalu.

Setiap perusahaan pers, lanjut dia, sepanjang memenuhi syarat berbadan Hukum Indonesia dan menjalankan tugas Jurnalistik secara teratur, dapat disebut sebagai Perusahaan Pers meski belum terdata di Dewan Pers.

Hal ini, kata Ninik, diatur dalam Pasal 9 ayat (2) UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Sementara, dalam Pasal 15 ayat 2 (huruf g) UU Pers, tugas Dewan Pers adalah mendata Perusahaan Pers.

“Pendataan Perusahaan Pers oleh Dewan Pers, tidak bisa disamakan dengan pendaftaran dan keduanya sangatlah berbeda,” jelas Ninik.

Baca Juga :  Kabinet Prabowo Dibawah Bayang-Bayang Jokowi Digelayuti Awan Gelap

Dijelaskannya, pelaksanaan tugas mendata perusahaan pers ditujukan untuk mengembangkan Kemerdekaan Pers dan meningkatkan kehidupan Pers Nasional.

“Pendataan Perusahaan Pers merupakan stelsel pasif dan mandiri. Artinya, Perusahaan Pers yang berinisiatif untuk mengajukan diri agar diverifikasi atau didata oleh Dewan Pers sesuai aturan yang ada,” ulasnya.

Ketentuan mengenai pendataan Perusahaan Pers tertuang dalam Peraturan Dewan Pers Nomor: 1/Peraturan DP/I/2023 tentang Pendataan Perusahaan Pers.

Namun, Ninik menegaskan, Dewan Pers tidak dapat memaksa Perusahaan Pers untuk didata atau ikut verifikasi media.

“Pendataan Perusahaan Pers bertujuan untuk mewujudkan Perusahaan Pers yang kredibel, profesional, sehat, mandiri dan independen,” imbuhnya.

“Selain itu, tujuan lainnya adalah mewujudkan perlindungan pada Perusahaan Pers dan menginventarisasi Perusahaan Pers secara kuantitatf dan kualitatif,” pungkas Indra mengutif. (Dhendi)

Berita Terkait

Selamat Atas Dilantiknya Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029
MAKI Layangkan Surat ke Presiden Prabowo Soal Pansel KPK Bentukan Jokowi
Laporan Masyarakat Mandek, LQ Pertanyakan Anggaran Polri
Ketua JNW Apresiasi Pidato Pertama Presiden RI ke-8 Prabowo Subianto
MAKI: Hasil Pansel KPK Bentukan Jokowi Cukup di Arsip DPR
Jaksa Agung Dilaporkan ke KPK Soal Penggunaan Ijazah S3
Kabinet Prabowo Dibawah Bayang-Bayang Jokowi Digelayuti Awan Gelap
2 Tahun Sudah, LP Koperasi Lima Garuda di PMJ Belum Ada Titik Terang
Berita ini 122 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 Oktober 2024 - 19:18 WIB

Selamat Atas Dilantiknya Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 - 10:27 WIB

MAKI Layangkan Surat ke Presiden Prabowo Soal Pansel KPK Bentukan Jokowi

Senin, 21 Oktober 2024 - 14:34 WIB

Laporan Masyarakat Mandek, LQ Pertanyakan Anggaran Polri

Minggu, 20 Oktober 2024 - 11:50 WIB

Ketua JNW Apresiasi Pidato Pertama Presiden RI ke-8 Prabowo Subianto

Minggu, 20 Oktober 2024 - 09:06 WIB

MAKI: Hasil Pansel KPK Bentukan Jokowi Cukup di Arsip DPR

Berita Terbaru

Foto: Advokat Alvin Lim

Berita Utama

Selamat Atas Dilantiknya Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029

Selasa, 22 Okt 2024 - 19:18 WIB

Foto: Pj Walikota Bekasi Raden Gani Muhamad

Seputar Bekasi

Polemik Parkir, Pj Walikota Bekasi: PTMP Harus Pintar Mendudukan Diri

Selasa, 22 Okt 2024 - 19:01 WIB

Foto: Dr. Dani Ramdan

Seputar Bekasi

Mahasiswi Pelita Bangsa Apresiasi Paparan Dialog Publik Dani Ramdan

Selasa, 22 Okt 2024 - 16:34 WIB

Foto: Kantor Desa Sumberjaya & Program Pemanfaatan Lahan Kosong

Seputar Bekasi

Sedot Ratusan Juta, JNW Soroti Program Ketapang Desa Sumberjaya

Selasa, 22 Okt 2024 - 12:48 WIB