Wartawan Dihukum di PN Unaaha, Indra: Ngak Simak Pernyataan Dewan Pers

- Jurnalis

Minggu, 7 April 2024 - 13:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Indra Sukma (Ceo BeritaEkspres Group)

Foto: Indra Sukma (Ceo BeritaEkspres Group)

BERITA BEKASI – Peristiwa hukum yang menimpa seorang rekan wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Unaaha, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), dalam proses hukumnya juga menyinggung soal legalitas media yang belum terdaftar di Dewan Pers.

“Selain EL dikenakan UU ITE, dalam prosesnya juga menyinggung soal legalitas media yang sudah berbadan hukum namun mungkin belum terdaftar di Dewan Pers,” terang Indra Sukma selaku CEO Matafakta Media Pratama, Minggu (7/4/2024).

Kaitan hal itu, kata Indra, Aparat Penegak Hukum di Unaaha seharusnya menyimak keterangan Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu pada online Tempo.co yang berjudul “Benarkah Perusahaan Media Tak Perlu Diverifikasi? Begini Kata Dewan Pers”.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam keterangannya, lanjut Indra, Ninik Rahayu selaku Ketua Dewan Pers menyebut, bahwa Undang-Undang (UU) Nomor: 40 Tahun 1999, tentang Pers pada waktu lahir tidak mengenal pendaftaran bagi Perusahaan Pers.

Baca Juga :  Otak Atik Akta Nasabah, Alvin Lim Bongkar Dugaan Praktik Mafia Bank Victoria

“Setiap orang dapat mendirikan Perusahaan Pers dan menjalankan tugas Jurnalistik tanpa harus mendaftar ke lembaga mana pun, termasuk ke Dewan Pers,” ujar Ninik dalam pada Senin 27 Februri 2023 lalu.

Setiap perusahaan pers, lanjut dia, sepanjang memenuhi syarat berbadan Hukum Indonesia dan menjalankan tugas Jurnalistik secara teratur, dapat disebut sebagai Perusahaan Pers meski belum terdata di Dewan Pers.

Hal ini, kata Ninik, diatur dalam Pasal 9 ayat (2) UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Sementara, dalam Pasal 15 ayat 2 (huruf g) UU Pers, tugas Dewan Pers adalah mendata Perusahaan Pers.

“Pendataan Perusahaan Pers oleh Dewan Pers, tidak bisa disamakan dengan pendaftaran dan keduanya sangatlah berbeda,” jelas Ninik.

Baca Juga :  Jawab Tudingan TPPU, Boyamin Saiman Malah Datangi Gedung KPK

Dijelaskannya, pelaksanaan tugas mendata perusahaan pers ditujukan untuk mengembangkan Kemerdekaan Pers dan meningkatkan kehidupan Pers Nasional.

“Pendataan Perusahaan Pers merupakan stelsel pasif dan mandiri. Artinya, Perusahaan Pers yang berinisiatif untuk mengajukan diri agar diverifikasi atau didata oleh Dewan Pers sesuai aturan yang ada,” ulasnya.

Ketentuan mengenai pendataan Perusahaan Pers tertuang dalam Peraturan Dewan Pers Nomor: 1/Peraturan DP/I/2023 tentang Pendataan Perusahaan Pers.

Namun, Ninik menegaskan, Dewan Pers tidak dapat memaksa Perusahaan Pers untuk didata atau ikut verifikasi media.

“Pendataan Perusahaan Pers bertujuan untuk mewujudkan Perusahaan Pers yang kredibel, profesional, sehat, mandiri dan independen,” imbuhnya.

“Selain itu, tujuan lainnya adalah mewujudkan perlindungan pada Perusahaan Pers dan menginventarisasi Perusahaan Pers secara kuantitatf dan kualitatif,” pungkas Indra mengutif. (Dhendi)

Berita Terkait

Panglima TNI Hadiri Acara Halal Bihalal dan Silaturahmi PBNU
Otak Atik Akta Nasabah, Alvin Lim Bongkar Dugaan Praktik Mafia Bank Victoria
Dukung Timnas Indonesia, Pemkot Bekasi Gelar Nobar AFC U-23 Asia Cup
Jawab Tudingan TPPU, Boyamin Saiman Malah Datangi Gedung KPK
Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa
Tuntut Ganti Majelis Hakim, Ratusan Karyawan PT. PRLI Unjuk Rasa di MA
Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus
Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut
Berita ini 75 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 15:16 WIB

Polres Kabupaten Bekasi Diminta Respon Laporan Polisi Korban Asusila

Sabtu, 27 April 2024 - 12:43 WIB

47 Hari, Polres Kabupaten Bekasi Belum Juga Bekuk Guru Ngaji Pelaku Asusila   

Jumat, 19 April 2024 - 13:04 WIB

Pelaku Pemalsu Plat Dinas TNI Ditangkap di Pondok Kelapa Jakarta Timur

Jumat, 5 April 2024 - 10:54 WIB

Polda Jateng Bersama Bea & Cukai Gerbek Rumah Produksi Narkoba

Rabu, 27 Maret 2024 - 11:45 WIB

LQ Menduga Ada Keterkaitan Sentratama Investasi Berjangka Dengan Sentratama Investment Future

Rabu, 20 Maret 2024 - 16:19 WIB

Ditresnarkoba Polda Jateng Musnahkan 47,8 Kg dan 34.743 Pil Ekstasi

Selasa, 19 Maret 2024 - 14:36 WIB

Lapas Semarang Gagalkan Penyelundupan Narkotika Melalui Kunjungan

Jumat, 1 Maret 2024 - 11:34 WIB

2 Bulan Buron, Penipu Jual Beli Bibit Lobster Dibekuk Polres Jepara

Berita Terbaru