Lebaran, Fraksi PKS Dorong Pj Walikota Bekasi Cairkan THR Pegawai TKK  

- Jurnalis

Sabtu, 30 Maret 2024 - 13:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Sardi Efendi

Foto: Sardi Efendi

BERITA BEKASI – Fraksi PKS DPRD Kota Bekasi mendesak Pj Walikota Bekasi, Raden Gani Muhamad segera mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Tenaga Kerja Kontrak (TKK) yang ada dlingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat.

 “Tidak ada alasan bagi Pj Walikota Bekasi untuk tidak mencairkan anggaran tersebut,” kata Anggota DPRD Kota Bekasi dari Fraksi PKS, Sardi Efendi menanggapi Matafakta.com, Sabtu (30/3/2024).

Sardi mengaku, banyak mendapatkan aspirasi dari TKK yang informasinya THR akan dicairkan 50 persen dari gaji, tapi dengar-dengar juga dibatalkan, karena TKK tidak ada payung hukumnya terkait THR.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari Fraksi PKS kami mendorong agar THR ini segera dicairkan, karena tentu itu merupakan harapan untuk berlebaran dengan keluarganya,” desak Sardi.

Baca Juga :  Soal Jabatan Kades Serang, FKMPB: Pemkab Bekasi Lupa atau Sengaja

Menurut Sardi, tidak ada alasan bagi Pj Wali Kota Bekasi atau Pemkot Bekasi mencari-cari alasan untuk pencairan THR bagi TKK. Sebab, aturan atau payung hukum dan anggarannya sudah jelas.

“Sudah dianggarkan kok di APBD Kota Bekasi, TKK yang di Badan Layanan Umum Daerah atau BLUD Kota Bekasi, tidak terganggu dengan aturan, karena sudah ada aturannya maka bisa segera dicairkan,” ulasnya.

Di luar TKK BLUD, lanjut Sardi, juga layak mendapatkan THR sebagai wujud apresiasi atas kinerja mereka selama ini meski dengan nomenklatur baru pencairan THR TKK diluar BLUD baru 50 persen dari gaji mereka.

“Saya dengar regulasi untuk THR TKK yang di OPD sudah selesai dibuat Pemda sebagai dasar hukum cairnya THR TKK yang 50 persen. Semoga ini cepat dilakukan pencairan, karena ini bagian dari kinerja aparatur,” tandasnya.

Baca Juga :  Laporan Tim 01 Ditolak, Ini Kata Ketua Bawaslu Kota Bekasi

Sebelumnya, Pj Walikota Bekasi, Raden Gani Muhamad mengungkapkan, bahwa pihaknya masih mencari regulasi untuk dasar hukum pencairan THR TKK agar tidak berdampak hukum dikemudian hari terkait THR pegawai TKK.

Sementara regulasi untuk pencairan THR ASN diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Dalam PP tersebut, THR 2024 akan dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Keagamaan atau Hari Raya Idul Fitri 1445 H. Namun, jika THR belum dapat dibayarkan sebelum Hari Raya, maka akan dibayarkan setelahnya. (Indra)

Berita Terkait

JNW: Habis Toilet Sultan, Kini Ada Pagar Sekolah Sultan di Kabupaten Bekasi
Kejari Kabupaten Bekasi Berperan Aktif Wujudkan Canangan Astacita
Soal Desa Serang, Praktisi Hukum: Pemkab Bekasi Wajib Taati Putusan Pengadilan
Soal Pilakdes Serang, Kuasa Hukum Ingatkan Pj Bupati Bekasi Jalani Putusan Pengadilan
Dugaan Money Politik Paslon 03 Dilaporkan ke Bawaslu Kota Bekasi
FKMPB: Ngak Salah Pagar SDN Sumber Jaya 04 Panjang 60 Rp194 Juta?
Soal Jabatan Kades Serang, FKMPB: Pemkab Bekasi Lupa atau Sengaja
Laporan Tim 01 Ditolak, Ini Kata Ketua Bawaslu Kota Bekasi
Berita ini 202 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 Desember 2024 - 23:27 WIB

JNW: Habis Toilet Sultan, Kini Ada Pagar Sekolah Sultan di Kabupaten Bekasi

Rabu, 4 Desember 2024 - 21:50 WIB

Kejari Kabupaten Bekasi Berperan Aktif Wujudkan Canangan Astacita

Selasa, 3 Desember 2024 - 23:02 WIB

Soal Desa Serang, Praktisi Hukum: Pemkab Bekasi Wajib Taati Putusan Pengadilan

Selasa, 3 Desember 2024 - 08:52 WIB

Soal Pilakdes Serang, Kuasa Hukum Ingatkan Pj Bupati Bekasi Jalani Putusan Pengadilan

Senin, 2 Desember 2024 - 23:39 WIB

Dugaan Money Politik Paslon 03 Dilaporkan ke Bawaslu Kota Bekasi

Berita Terbaru

Foto: Alvin Lim, SH, MH & Agus Salim

Berita Utama

Hotman Paris Jadi Kuasa Hukum Novi, Alvin Lim Tegaskan Tak Gentar

Sabtu, 7 Des 2024 - 14:49 WIB

Foto: Kantor Kejari Blitar

Berita Daerah

Sambut Harkodia 2024 Kejari Blitar Ingatkan Tata Kelola Anggaran

Jumat, 6 Des 2024 - 22:58 WIB