BERITA BANTEN – Kabarnya, LSM Mata Hukum berencana akan melaporkan kegiatan usaha ilegal milik PT. Parkland World Indonesia (PWI) 6 ke pihak Polres Lebak, Provinsi Banten.
Diduga, PT. PWI 6, dalam menjalankan kegiatan pembuatan sepatu menggunakan nama PT. SHB 3 yang konon tidak terdaftar di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lebak.
PT. SHB 3 saat ini memproduksi sepatu merek ternama “New Balance” yang diprakarsai PT. PWI 6 yang beralamat di Jln. Ir. Soetami, Desa Sukamanah, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami laporkan kepada Bapak Kapolres Lebak perihal dugaan tindak pidana yang terjadi di PT. PWI 6,” tegas Sekjen Mata Hukum, Muksin Natsir kepada Matafakta.com, Kamis (28/3/2024).
Selain itu, kata Muksin, pihaknya LSM Mata Hukum juga melaporkan pungutan liar (pungli) terhadap rekrutmen karyawan yang akan dipekerjaan di perusahaan PT. PWI 6.
“Semua bukti maupun data sudah kita lampirkan dalam laporan kita terhadap pemilik PT. PWI 6 tersebut. Tinggal kita kawal laporan kita untuk segera ditindaklanjuti,” tandasnya.
Sementara, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kabupaten Lebak, Maman SP mengatakan, PT. SHB 3, tidak terdaftar di Dinasker Kabupaten Lebak.
“Yang ada hanya PT. SHB 2 yang beralamat di Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Kalau PT. SHB 3 ngak ada,” tutup Maman.
Terpisah, HRD PT. PWI 6, Zaenal mengaku memang secara formal untuk perizinan ke Pemerintah PT. PWI 6, namun secara operasional teknis PT. SHB 3.
”Secara perizinan kita PT. PWI 6, tapi untuk operasional teknis kita pakai PT. SHB 3, tapi kalau perizinan tetap pake PT. PWI 6,” pungkasnya. (Sofyan)