Kanwil Kemenkumham Jateng Gelar Evaluasi Triwulan I dan Pelaksanaan Triwulan II

- Jurnalis

Jumat, 22 Maret 2024 - 12:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kakanwil Kemenkumham Jateng, Tejo Harwanto

Kakanwil Kemenkumham Jateng, Tejo Harwanto

BERITA SEMARANG – Berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan anggaran Triwulan I di lingkungan Kanwil Kemenkumham Jateng, ada tiga faktor yang mempengaruhi rendahnya nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA).

Hal itu disampaikan Kakanwil Kemenkumham Jateng, Tejo Harwanto saat memberikan arahan pada kegiatan Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Triwulan I dan Persiapan Pelaksanaan Anggaran Triwulan II Tahun Anggaran 2024 yang digelar di Aula Kresna Basudewa, Kamis (21/3/2024).

Dikatakan, pertama terkait Deviasi Halaman III DIPA masih sering terjadi realisasi tidak sesuai dengan target Rencana Penarikan Dana (RPD)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kedua terkait Penyerapan Anggaran. Realisasi berdasarkan SPPD Per 19 Maret 2024 belum melampaui Target Triwulan I,” ungkapnya.

Terkait data kontrak, diketahui masih banyak UPT yang penyampaian data kontraknya terlambat. Menindaklanjuti problem tersebut, Kakanwil Kemenkumham Jateng merumuskan 10 strategi peningkatan nilai IKPA untuk periode mendatang.

Pertama, pelaksanaan anggaran harus sesuai IKPA dengan titik konsentrasi perbaikan di RPD untuk Belanja Barang, di Triwulan II sebesar 50 persen, Triwulan III sebesar 80 persen dan Triwulan IV sebesar 100 persen.

Baca Juga :  PKS dan PBB Jatim Dukung Politikus PDIP Sri Untari Maju Dalam Pilgub Jatim

“Kedua, melakukan Revisi RPD diawal Triwulan II, III, dan IV sesuai dengan target penyerapan pada poin 1 dan mengisi formulir Rencana Kegiatan Triwulan II dan konsistensi untuk melaksanakan,” pesannya.

“Laksanakan kegiatan sesuai dengan tencana penarikan dana bulanan per jenis belanja, dengan deviasi tidak melebihi 5%. Daftarkan data kontrak ke KPPN maksimal 5 hari kerja setelah surat perjanjian kontrak ditandatangani,” sambungnya.

Kakanwil juga menginstruksikan untuk menyelesaikan pembayaran dan tidak menunda proses penyelesaian tagihan yang pekerjaannya telah selesai.

Kemudian, memperhatikan batas waktu pertanggungjawaban Uang Persediaan (UP) atau Tambahan Uang Persediaan (TUP), mempercepat revolving UP dan memastikan penggunaan UP/TUP sesuai kebutuhan dan sesuai akun, memperhatikan batas waktu penyampaian SPM pada akhir tahun sesuai Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran pada Akhir Tahun Anggaran.

“Segera melaporkan data capaian output per bulan paling lambat 5 hari kerja pada bulan berikutnya sesuai target RPD,” kata Tejo.

Baca Juga :  PKS dan PBB Jatim Dukung Politikus PDIP Sri Untari Maju Dalam Pilgub Jatim

“Terakhir, tingkatkan Nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran Tahun 2024 sesuai target Kementerian sebesar 96,00,” tandasnya.

Penandatanganan Komitmen Bersama terkait Pelaksanaan Anggaran.

Komitmen ini merupakan tindak lanjut Hasil Kegiatan Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Triwulan I dan Persiapan Pelaksanaan Anggaran Triwulan II Tahun Anggaran 2024 yang digelar di Aula Kresna Basudewa.

Dokumen Komitmen Bersama tersebut ditandatangani oleh seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Kemenkumham Jateng, yang disaksikan oleh Kepala Divisi Administrasi Hajrianor, dan di ketahui oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng, Tejo Harwanto.

Rumusan strategi tersebut kemudian dituangkan dalam dokumen komitmen bersama terkait pelaksanaan anggaran.

Dokumen komitmen bersama tersebut ditandatangani oleh seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Kemenkumham Jateng, yang disaksikan oleh Kepala Divisi Administrasi Hajrianor, dan di ketahui oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng, Tejo Harwanto. (Nining)

Berita Terkait

PKS dan PBB Jatim Dukung Politikus PDIP Sri Untari Maju Dalam Pilgub Jatim
RIBUT Dukung Sri Untari Bisowarno di Pilgub Jatim Periode 2024-2029
Sugeng Riyanta Resmi Jadi Wakil Kajati Jateng Gantikan Teguh Subroto
Lepas Balik Kerja Bareng BPKH, Ini Pesan Anggota DPR RI Abdul Wachid
960 Peserta “Balik Kerja Bareng” BPKH Semarang Diberangkatkan ke Jakarta
Arus Balik, KAI Daop 4 Semarang Sudah Berangkatkan 126.228 Penumpang
Kasatlantas Polres Semarang: Arus Mudik Diperkirakan Hingga Senin
Kapolda Jateng Pantau Langsung Situasi Terkini Arus Mudik Lebaran
Berita ini 49 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 15:16 WIB

Polres Kabupaten Bekasi Diminta Respon Laporan Polisi Korban Asusila

Jumat, 19 April 2024 - 13:04 WIB

Pelaku Pemalsu Plat Dinas TNI Ditangkap di Pondok Kelapa Jakarta Timur

Jumat, 5 April 2024 - 10:54 WIB

Polda Jateng Bersama Bea & Cukai Gerbek Rumah Produksi Narkoba

Rabu, 27 Maret 2024 - 11:45 WIB

LQ Menduga Ada Keterkaitan Sentratama Investasi Berjangka Dengan Sentratama Investment Future

Rabu, 20 Maret 2024 - 16:19 WIB

Ditresnarkoba Polda Jateng Musnahkan 47,8 Kg dan 34.743 Pil Ekstasi

Selasa, 19 Maret 2024 - 14:36 WIB

Lapas Semarang Gagalkan Penyelundupan Narkotika Melalui Kunjungan

Jumat, 1 Maret 2024 - 11:34 WIB

2 Bulan Buron, Penipu Jual Beli Bibit Lobster Dibekuk Polres Jepara

Rabu, 21 Februari 2024 - 10:48 WIB

AWIBB Desak Polres Lebak Banten Tangkap Pelaku Pengeroyokan Wartawan

Berita Terbaru

Foto: Ketua PPPSRS Garand Center Point Apartemen Bekasi, Ardy Junaidi

Seputar Bekasi

Ini Kata Ketua PPPSRS Terpilih Grand Center Point Apartemen Bekasi

Sabtu, 27 Apr 2024 - 16:27 WIB

Acara Pengukuhan PPPSRS Apartemen Grand Center Poin Bekasi

Seputar Bekasi

Ardy Junaidi Terpilih Jadi Ketua PPPSRS Apartemen Center Point Bekasi

Sabtu, 27 Apr 2024 - 14:47 WIB