Dianggap Berjasa, Majelis Hakim Tipikor Vonis Mantan Dirjen Kemenperin 2 Tahun Penjara

- Jurnalis

Rabu, 6 Maret 2024 - 16:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: M. Khayam Diruang Persidangan Tipikor Jakarta

Foto: M. Khayam Diruang Persidangan Tipikor Jakarta

BERITA JAKARTA – Mantan Dirjen Dirjen Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil (IKFT) pada Kementerian Perindustrian (Kemenperin) M. Khayam akhirnya divonis 2 tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Pusat, Rabu (6/3/2024).

Dalam amar putusannya, M. Khayam terbukti telah memperkaya PT. Sumatraco Langgeng Makmur (SLM) milik terpidana Sanny Wikodhiono alias Sany Tan danYoni dengan keuntungan illegal berkisar Rp1 miliar lebih.

“Menyatakan terdakwa Ir. Muhammad Khayam MT terbukti bersalah telah memperkaya PT. SLM. Maka untuk itu, terdakwa dijatuhkan hukuman pidana selama 2 tahun penjara,” ucap Ketua Majelis Hakim, Eko Ariyanto.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hakim berpandangan hal yang memberatkan yakni terdakwa M. Khayam tidak mendukung program pemberantasan tindak pidana korupsi yang selalu dicanangkan Pemerintah.

“Sedangkan hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan pernah berjasa kepada Pemerintah dengan jabatan terakhir Direktur Jendral Kementerian Perindustrian,” imbuh Hakim, Eko Ariyanto.

Atas vonis tersebut. M. Khayam beserta Kuasa Hukum-nya menerima putusan Majelis Hakim. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Petrus menyatakan pikir-pikir.

Perlu diketahui, sebelumnya, Jaksa Petrus dari Kejaksaan Agung (Kajagung) menuntut terdakwa M. Khayam selama 3 tahun penjara.

Baca Juga :  Alvin Lim Klarifikasi Soal Biaya Pengobatan Agus Salim Dibantu Konglomerat Aguan

Kasus ini berawal saat Kemenperin dalam rangka memenuhi kebutuhan garam industri di dalam Negeri memberikan rekomendasi kepada perusahaan swasta atau importir untuk mengimpor garam industri.

Rekomendasi tersebut, dikeluarkan setelah pihak Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia (AIPGI) mengajukan permohonan impor garam industri sebagai bahan baku dan bahan penolong bagi sektor industri garam.

“Untuk diketahui importasi garam untuk kepentingan pemenuhan kebutuhan industri tidak dikenakan bea masuk. Sedang yang dikenakan bea masuk hanya impor garam konsumsi,” ungkap Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana kala itu.

Dia menyebutkan, terkait importasi garam salah satu importir yaitu PT. SLM diketahui mengajukan rencana kebutuhan garam industri tahun 2018 untuk tahun 2019 sebanyak 237,325 ton, pengajuan tahun 2019 untuk tahun 2020 sebanyak 231,745 ton.

Dan untuk pengajuan tahun 2020 untuk tahun 2021 sebanyak 120,979 ton dan pengajuan tahun 2021 untuk tahun 2022 sebanyak 116,906 ton.

Selanjutnya, kata dia, hasil verifikasi PT. Sucofindo terhadap rencana kebutuhan PT. SLM diupload ke dalam Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) untuk dilakukan evaluasi oleh Ditjen IKFT sesuai Pasal 20 ayat (2) Peraturan Menteri Perindustrian Nomor: 34 Tahun 2018.

“Namun tersangka MK tidak melaksanakan tugas dan fungsinya untuk melakukan evaluasi terhadap hasil verifikasi,” tutur Ketut seraya menyebutkan PT. SLM kemudian menyuap tersangka melalui AIPGI untuk menyetujui rencana kebutuhan dan rekomendasi impor garam PT. SLM tersebut.

Baca Juga :  Waduh...!!!, Jadi Tamping Warga Binaan Rutan Pondok Bambu Puluhan Juta Perbulan

Dia menyebutkan juga PT. SLM tidak sepenuhnya mendistribusikan garam impor sesuai rencana kebutuhan awal dan justru dijual sebagai garam konsumsi dan juga mengalihkan kepada industri yang seharusnya menggunakan garam lokal.

Sehingga, ungkapnya, menyebabkan banyak garam lokal tidak terserap dan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp7,6 miliar lebih serta kerugian perekonomian negara atau kerugian rumah tangga petani garam sebesar Rp89,63 miliar yang merupakan bagian dari total hilangnya laba petani garam nasional sebesar Rp5,31 triliun.

Dia menuturkan penjelasan terkait kerugian negara sesuai Laporan Analisis Perekonomian Negara yang dilakukan para ahli. Antara lain Rimawan Pradiptyo, Muhammad Ryan Sanjaya (Dep. Ilmu Ekonomi, Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada), Latif Sahubawa (Departemen Perikanan, Fakultas Pertanian Universitas Gadjah Mada) dan Tri Raharjo (Badan Pusat Statistik) pada tanggal 23 Februari 2023.

Adapun terdakwa M. Khayam dalam kasus impor garam disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Sofyan)

Berita Terkait

Alvin Lim Klarifikasi Soal Biaya Pengobatan Agus Salim Dibantu Konglomerat Aguan
Komisi III DPR Minta Jampisus Usut Dugaan Korupsi Alat Intelijen Kejagung
Gelagat Dugaan Persekongkolan Jahat Tender Alat Intelijen di Kejagung
AKHERA Ucapkan Selamat dan Sukses untuk Andindya Bakrie
Alvin Lim Sebut Klien Hotman Paris Diberikan Fasilitas Istimewa di Rutan
Waduh…!!!, Jadi Tamping Warga Binaan Rutan Pondok Bambu Puluhan Juta Perbulan
Direktur CBA Ingatkan Kapolri Untuk Berangus Judi Darat
Portal Berita Harian Dialog Online Dapat Penghargaan Dari BI
Berita ini 132 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 Desember 2024 - 23:18 WIB

Alvin Lim Klarifikasi Soal Biaya Pengobatan Agus Salim Dibantu Konglomerat Aguan

Senin, 2 Desember 2024 - 22:59 WIB

Komisi III DPR Minta Jampisus Usut Dugaan Korupsi Alat Intelijen Kejagung

Senin, 2 Desember 2024 - 07:14 WIB

Gelagat Dugaan Persekongkolan Jahat Tender Alat Intelijen di Kejagung

Minggu, 1 Desember 2024 - 16:29 WIB

AKHERA Ucapkan Selamat dan Sukses untuk Andindya Bakrie

Minggu, 1 Desember 2024 - 13:00 WIB

Alvin Lim Sebut Klien Hotman Paris Diberikan Fasilitas Istimewa di Rutan

Berita Terbaru

Bawaslu Kota Bekasi

Seputar Bekasi

Dugaan Money Politik Paslon 03 Dilaporkan ke Bawaslu Kota Bekasi

Senin, 2 Des 2024 - 23:39 WIB