Gelapkan TPP Rp1 Miliar, Kejati Pabar Tahan Kadis Trasmigrasi dan Tenaga Kerja

- Jurnalis

Jumat, 1 Maret 2024 - 21:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Frederik DJ Saidui

Foto: Frederik DJ Saidui

BERITA JAKARTA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat menetapkan Frederik DJ Saidui sebagai tersangka kasus korupsi dugaan dana Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) tahun 2023 senilai Rp1 miliar.

“Penyidik akhirnya menyimpulkan bahwa FDJS ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor: TAP-01/R.2/Fd.1/03/2024, tanggal 01 Maret 2023,” ujar Kajati Papua Barat, Harli Siregar dalam keterangan tertulisnya, Jumat (1/3/2024).

Peran tersangka Frederik dalam perkara ini sebagai Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Papua Barat sekaligus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka FDJS dilakukan penahanan dengan jenis penahanan Rutan di Lembaga Permasyarakatan Kelas II B Manokwari di Manokwari selama 20 hari sejak 1 Maret hingga 20 Maret 2024,” jelasnya.

Baca Juga :  Advokat La Ode: Aturan yang Menjebak, Judi Online Dilegalkan?

Dalam kasus itu, penyidik Pidsus Kejati Papua Barat menjerat tersangka Frederik dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga :  APH Jangan Hanya Bisa Korbankan Wong Cilik, Tangkap Otaknya Donk

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Perlu diketahui sebelumnya Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Papua Barat juga telah menggeledah Kantor Disnakertrans Papua Barat, Senin 19 Februari 2024 lalu.

Hal tersebut, disampaikan Asisten Pidana Khusus (Pidsus) Abun Hasbullah Syambas mengutarakan bahwa ratusan juta anggaran TPP Disnakertrans Papua Barat bulan Oktober dan November 2023 telah dicairkan (100 persen) namun diduga disalahgunakan. (Sofyan)

Berita Terkait

JNW Desak Polri Ungkap Informasi Kepala BP2MI Soal Boss Mafia Judi Online Berinisial T
Sang “Tupai” Terjatuh Usai ke Vietnam
Pengamat: Pernyataan Kepala BP2MI Justru Rendahkan Institusi Polri
LMP Kota Bekasi Bangga Pengurus Srikandi Jadi MC di Peringatan HKN 2024  
Dewan Pembina YJSI Bangga Jadi Pembawa Acara di Puncak “HKN” 2024
LQ Indonesia Law Firm Resmi Laporkan PT. Sentratama Investor Future
Kejaksaan Hadir dan Wujudkan Keadilan Bagi Jurnalis dari Tindak Kekerasan
Bela Nikita Mirzani, Alvin Lim Sebut Polri Gagal Berantas Judi Online
Berita ini 171 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 26 Juli 2024 - 14:09 WIB

Ogah Dikonfirmasi Kajati DKI “Kucing-Kucingan” Dengan Awak Media

Jumat, 26 Juli 2024 - 12:52 WIB

LQ Indonesia Law Firm Penuhi Undangan Eksekusi Aset Sitaan KSP-SB Bogor

Kamis, 25 Juli 2024 - 22:19 WIB

Kejagung Soroti “Kejanggalan” Vonis Bebas Anak Bekas Anggota DPR

Rabu, 24 Juli 2024 - 21:25 WIB

Kejari Kabupaten Tegal Memburu Pelaku Korupsi Dana Desa

Rabu, 24 Juli 2024 - 21:15 WIB

Kejari Kabupaten Tegal Pamer Hasil Capaian Kinerja

Rabu, 24 Juli 2024 - 21:03 WIB

Kejari Kabupaten Bekasi Selesaikan Kasus Sadi Bin Kadin Dengan Restoratif Justice

Senin, 22 Juli 2024 - 15:41 WIB

Waduh..!!!, Setahun Kejari Jakpus Tak Sidangkan Pemalsuan Surat KSP Indosurya

Jumat, 19 Juli 2024 - 14:40 WIB

Soal Final Kepailitan, Praktisi Hukum Persoalkan Trasparansi Publik PN Jakpus

Berita Terbaru

Foto: Dr. Ujang Iskandar, ST, Msi

Berita Utama

Sang “Tupai” Terjatuh Usai ke Vietnam

Jumat, 26 Jul 2024 - 22:57 WIB