BERITA BEKASI – Sejumah Calon Anggota Legislatif (Caleg) mulai tingkat DPRD Kabupaten, DPRD Provinsi hingga DPR RI melalui tim sukses mulai menebar amplop berisikan uang kepada masyarakat di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
“Serangan fajar mulai gencar masyarakat di Kecamatan Babelan telah menerima amplop dan stiker Caleg agar dapat dipilih besok, Rabu 14 Februari 2024,” terang Ketua Umum Lembaga Independen Anti Rasuah (LIAR), Nofal kepada Matafakta.com, Selasa (14/2/2024) malam.
“Bahkan, ada satu keluarga yang menerima amplop berisi uang sampai 3 amplop dengan Caleg yang berbeda-beda mulai isi Rp25 ribu, Rp30 ribu hingga Rp50 ribu,” tambahnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dibeberkannya, Caleg DPRD Kabupaten Bekasi diantaranya, Teten Kamaludin (Gerindra Nomor Urut 1), Muhammad Ikbal Sujud (Golkar Nomor Urut 2), Bakti Sakti (Gerindra Nomor Urut 2), Ibnu Hajar (PKB Nomor Urut 1) dan beberapa Caleg lainnya.
“Berapa pun jumlah uangnya sudah jelas ini prilaku yang tidak terpuji dan menciderai demokrasi Indonesia dalam Pemilu bersih tanpa mony politic atau politik uang,” ujarnya.
Nofal pun mempertanyakan kinerja Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mulai tingkat Kecamatan hingga Bawaslu Kabupaten dalam melakukan pengawasan Pemilu.
“Banyak amplop berisi uang bertebaran ditengah masyarakat secara terang-terangan masa Bawaslu bisa tidak mengetahui,” sindir Nofal.
Untuk itu, lanjut Nofal, pihaknya LSM LIAR akan melaporkan ke Bawaslu Kabupaten Bekasi dan tidak menutup kemungkinan sampai ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP ), karena harus segera ditindak.
“Jelas pelanggaran Pemilu yang disebut money politic sesuai UU Nomor 7 tahun 2017, Pasal 278 ayat (2), 280 ayat (1) huruf j, Pasal 284, 286 ayat (1), 515 dan 523. Penyelenggara, peserta hingga tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang dan materi lainnya kepada peserta kampanye Pemilu,” tegasnya.
Masih kata Nofal, dalam aturan Undang-Undang (UU) tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu berhak melakukan pembatalan nama Calon Anggota DPR, DPD, DPR Provinsi dan DPRD Kabupaten atau Kota dari daftar calon tetap.
Bahkan, tambah Nofal, dalam Pasal 523 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017, setiap pelaksana, peserta atau tim kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya dipidana 2 tahun penjara serta denda Rp24 juta.
“Imbalan kepada peserta kampanye Pemilu secara langsung maupun tidak langsung sesuai Pasal 280 ayat (1) huruf j. Kan jelas aturannya, kok berani mereka melakukan seperti itu, apakah para Caleg tidak tahu aturan tersebut,” pungkasnya. (Indra)