Oknum Kades Hurip Jaya Bekasi Palsukan Puluhan Sertifikat Dengan Nama Berbeda

- Jurnalis

Senin, 12 Februari 2024 - 18:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Desa Hurip Jaya

Kantor Desa Hurip Jaya

BERITA BEKASI – Penyidik Polda Metro Jaya maupun Polres Metro Bekasi, terus mendalami kasus dugaan pemalsuan dokumen atau surat kepemilikan tanah yang dilakukan oknum Kepala Desa (Kades) Hurip Jaya, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, berinisial Y.

Diketahui, sejumlah laporan yang kini tengah berjalan pada kedua instansi Kepolisian tersebut dengan pelapor dan objek tanah yang berbeda. Sesuai informasi, sejumlah laporan itu, berkaitan dengan pemalsuan data otentik atau penggelapan barang tidak bergerak.

Kepada Matafakta.com, Ketua Umum LSM Lembaga Independen Anti Rasuah (LIAR), Nofal mengatakan, saat ini laporan yang tengah berjalan di Polres Metro Bekasi bernomor: LP/B/2495/IX/2024/SPKT/Polres Metro Bekasi-Polda Metro Jaya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jeratannya, Pasal 263, 264, 385 dan Pasal 216 KUHP. Bukan hannya Kadesnya, tapi bersama sejumlah oknum perangkat Desanya disinyalir ikut terlibat dalam kasus perampasan hak orang itu,” tegas Nofal, Senin (12/2/2024).

Diungkapkan Nofal, sejak tanggal 9 Februari 2024, pihak Kepolisian, telah melakukan pemanggilan untuk memeriksa oknum Kades Hurip Jaya berinisial Y dan sejumlah saksi, terkait laporan polisi tanggal 8 September 2023 lalu.

Baca Juga :  47 Hari, Polres Kabupaten Bekasi Belum Juga Bekuk Guru Ngaji Pelaku Asusila   

“Ngak main-main akibat ulah oknum Kades bersama perangkat Desanya itu sudah menerbitan 17 sertifikat dengan nama yang berbeda-beda,” ungkap Nofal.

Sementara, kata Nofal, berdasarkan Girik C Nomor: 176 Persil 18, Desa Hurip Jaya (dahulu Pantai Hurip sebelum pemekaran) dengan luas 60 Ha2 yang berlokasi di Kampung Pondok II, Desa Hurip Jaya, Kecamatan Babelan merupakan milik atas nama, Lie Khim Lun.

“Berdasarkan informasi yang dihimpun atas nama Lie Khim Lun dengan dasar kepemilikan Girik C Nomor: 176 Persil 18 diketahui tidak pernah menjual tanah tersebut kepada pihak manapun,” ulas Nofal.

Lebih jauh Nofal mengatakan, kasus tersebut dibenarkan oleh salah seorang mantan Staff Desa Hurip Jaya yang minta namanya tidak disebutkan, bahwa apa yang tengah menjerat oknum Kades Hurip Jaya bersama perangkat Desanya tersebut tidak ada obatnya.

“Ya benar, sejumlah laporan tengah berjalan di Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi, terkait pemalsuan surat tanah. Tapi yang lebih fatal laporan yang di Polres Metro Bekasi itu ngak ada obatnya,” ucap sumber.

Baca Juga :  47 Hari, Polres Kabupaten Bekasi Belum Juga Bekuk Guru Ngaji Pelaku Asusila   

Dalam aksinya, lanjut sumber, oknum Kades Hurip Jaya, Kecamatan Babelan, dibantu beberapa stafnya untuk melakukan dugaan pemalsuan sejumlah dokumen surat atau kepemilikan tanah. Bahkan beberapa dokumen kepemilikan tengah berperkara.

“Terlalu berani mereka menjual kembali tanah milik orang dengan menerbitkan sertifikat melalui program Pemerintah yakni, PTSL itu yang fatal dan ngak ada obatnya. Sekarang tinggal keseriusan polisi aja,” tuturnya.

Sumber menambahkan, banyak persoalan yang ada di Desa Hurip Jaya, Kecamatan Babbelan, Kabupaten Bekasi jika mau dibongkar tentang penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) yang tidak jelas peruntukannya.

“Banyak kasus kalau mau dibongkar. Mulai dari anggaran untuk pembangunan hingga CSR semua tumpang tindih dengan ADD, namun semua itu tidak tercium oleh siapapun. Adem-adem aja,” pungkasnya. (Indra)

Berita Terkait

47 Hari, Polres Kabupaten Bekasi Belum Juga Bekuk Guru Ngaji Pelaku Asusila   
Pelaku Pemalsu Plat Dinas TNI Ditangkap di Pondok Kelapa Jakarta Timur
Polda Jateng Bersama Bea & Cukai Gerbek Rumah Produksi Narkoba
LQ Menduga Ada Keterkaitan Sentratama Investasi Berjangka Dengan Sentratama Investment Future
Ditresnarkoba Polda Jateng Musnahkan 47,8 Kg dan 34.743 Pil Ekstasi
Lapas Semarang Gagalkan Penyelundupan Narkotika Melalui Kunjungan
2 Bulan Buron, Penipu Jual Beli Bibit Lobster Dibekuk Polres Jepara
AWIBB Desak Polres Lebak Banten Tangkap Pelaku Pengeroyokan Wartawan
Berita ini 3,818 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 2 April 2024 - 23:31 WIB

Humas KAI Doup 4 Semarang Prihatin Korban Tertemper KA Argo Muria

Jumat, 22 Maret 2024 - 13:24 WIB

Gempa Tuban 6.0 Mag Terasa di Surabaya, Rembang Hingga Kota Semarang

Rabu, 20 Maret 2024 - 14:14 WIB

Ketua PMI Jusuf Kalla Serahkan Bantuan Korban Banjir Demak

Selasa, 19 Maret 2024 - 14:28 WIB

Kapolda Jateng Tinjau Dampak Jebolnya Tanggul Sungai Wulan Karanganyar   

Jumat, 8 Maret 2024 - 10:39 WIB

Penggiat Anak Minta Ibu Pelaku Pembunuhan di Bekasi Dihukum Berat

Selasa, 27 Februari 2024 - 18:34 WIB

Ceo MMP Desak Polres Wajo Proses Pelaku Pengeroyokan Wartawan

Sabtu, 24 Februari 2024 - 14:13 WIB

Pasca Kecelakaan Lalu Lintas, Keluarga Terduga dan Korban Sepakat Berdamai

Rabu, 21 Februari 2024 - 09:18 WIB

LSM LIAR Desak Polisi Proses Pemilik Dam Truck Lindas Bocah di Kebalen

Berita Terbaru

Acara Pengukuhan PPPSRS Apartemen Grand Center Poin Bekasi

Seputar Bekasi

Pengukuhan PPPSRS Apartemen Grand Center Poin Bekasi Nyaris Ricuh

Sabtu, 27 Apr 2024 - 11:56 WIB

Foto: H. Abdul Rosyad Irwan Siswadi, SE

Seputar Bekasi

Yan Rasyad Diharapkan Maju di Pemilihan Walikota Bekasi

Jumat, 26 Apr 2024 - 19:16 WIB