Soal Caleg Golkar Irham Firdaus, LIAR Kembali Datangi Bawaslu Kabupaten Bekasi

- Jurnalis

Senin, 5 Februari 2024 - 18:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LSM LIAR Kembali Sambangi Bawaslu Kabupaten Bekasi Jawa Barat

LSM LIAR Kembali Sambangi Bawaslu Kabupaten Bekasi Jawa Barat

BERITA BEKASI – LSM Lembaga Independen Anti Rasuah (LIAR) kembali mendatangi Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

“Kita menindak lanjuti laporan adanya pelanggaran Pemilu yang dilakukan Caleg Partai Golkar Dapil 1 Nomor Urut 7, Irham Firdaus,” tegas Ketua Umum LIAR, Nofal kepada awak media, Senin (5/2/2024).

Diungkapkan Nofal, Irham Firdaus masih aktif dan bekerja di perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yakni PT. Bina Bangun Wibawa Mukti (BBWM) Kabupaten Bekasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kedatangan kami untuk menegaskan ke Bawaslu bahwa Caleg Irham Firdaus masih aktif bekerja dan menerima honor dari perusahaan PT. BBWM milik BUMD milik Pemerintah Kabupaten Bekasi,” ungkap Nofal.

Baca Juga :  Ini Kata Ketua FKMPB Soal Isue "Mahar Jabatan" di Kabupaten Bekasi

Hal ini, kata Nofal, jelas sebuah pelanggaran Pemilu sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 pada Pasal 240 ayat (1) huruf K bahwa bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten atau Kota harus memenuhi persyaratan mengundurkan diri.

“Sebagai Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, ASN, Anggota TNI, Anggota Kepolisian, Direksi, Komisaris, Dewan Pengawas dan Karyawan pada BUMN atau BUMD atau Badan Lain yang anggarannya bersumber dari keuangan Negara,” bebernya.

Baca Juga :  Tak Ajukan Penyertaan Modal, PT. Migas Kota Bekasi Berikan PAD Miliaran Rupiah

“Hal itu harus dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali. Irham diketahui belum mengundurkan diri dari jabatannya sebagai pegawai BUMD Kabupaten Bekasi hingga saat ini,” tambah Nofal mengakhiri.

Sementara, Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Bekasi, Khairudin mengatakan, akan menindaklanjuti dengan mekanisme peraturan Bawaslu Nomor: 7 tahun 2022, tentang temuan dan laporan.

“Kita akan mencari kebenaran informasi tersebut tentunya dalam waktu maksimal 5 hari kedepan dengan mendatangi kantor Caleg dimana dia diduga bekerja di salah satu perusahan BUMD tersebut,”pungkas Khairudin. (Indra)

Berita Terkait

Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  
FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?
FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel
Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum
Berikan PAD, JNW Apresiasi Kinerja Dirut PT. Migas Kota Bekasi
Tak Ajukan Penyertaan Modal, PT. Migas Kota Bekasi Berikan PAD Miliaran Rupiah
Soal Kades Serang, Pemkab Bekasi Maldministrasi Soal Putusan PTUN
Berhasil Tolak Makam Komersil, Ketua SNIPER Apresiasi Masyarakat Sertajaya
Berita ini 126 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 10:34 WIB

FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?

Rabu, 20 November 2024 - 11:55 WIB

FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel

Rabu, 20 November 2024 - 07:12 WIB

Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum

Senin, 18 November 2024 - 19:19 WIB

Berikan PAD, JNW Apresiasi Kinerja Dirut PT. Migas Kota Bekasi

Senin, 18 November 2024 - 16:57 WIB

Tak Ajukan Penyertaan Modal, PT. Migas Kota Bekasi Berikan PAD Miliaran Rupiah

Berita Terbaru

Foto: Gedung Kejaksaan Agung RI

Berita Utama

Publik Meragukan Proyek Intelijen Kejagung

Jumat, 22 Nov 2024 - 08:33 WIB

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Ketegangan Geopolitik Dorong Kenaikan Logam Mulia

Kamis, 21 Nov 2024 - 20:01 WIB

Foto: Motor dinas TNI yang jadi barang gadaian oknum anggota TNI

Peristiwa

Dua Warga Kabupaten Bekasi Jadi Korban Gadai Motor Oknum TNI

Kamis, 21 Nov 2024 - 15:14 WIB