Ganyang Money Politic, Ketum SNIPER: Ambil Uangnya Jangan Pilih Sosoknya

- Jurnalis

Rabu, 31 Januari 2024 - 18:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ketum LSM Sniper Indonesia: Gunawan

Foto: Ketum LSM Sniper Indonesia: Gunawan

BERITA BEKASI – Money politic salah satu setrategi ampuh untuk meraih simpatik masyarakat dalam ajang pesta demokrasi Pemilihan Umum (Pemilu) baik Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD dan DPRD tingkat Provinsi serta Kabupaten dan Kota, bukanlah hal baru.

Hal itu, dikatakan Ketua Umum (Ketum) LSM Solidaritas Transparansi Intelektual Pemerhati (SNIPER) Indonesia, Gunawan, ketika berbincang ringan dengan Matafakta.com, Rabu (31/1/2024).

“Sulit kita berharap dengan keberanian dan ketegasan KPU atau Bawaslu dalam menegakkan aturan terhadap para pelanggar Pemilu dengan berbagai macam kemasan,” tegas Gunawan.

Sulit yang kedua, kata Gunawan, menyakinkan masyarakat untuk menolak pemberian dari para calon dalam bentuk apapun terlebih lagi dimassa ekonomi sulit saat ini.

“Inilah yang menjadi persoalan mendasar yang akan menciptakan pejabat-pejabat yang tidak berkualitas dan beritegritas untuk masyarakat 5 tahun kedepan,” ucap Gunawan.

Untuk itu, Gunawan menghimbau kesadaran masyarakat agar tidak gampang terpengaruh beri pelajaran bagi para pelanggar aturan yang mencederai demokrasi untuk kemajuan bangsa.

“Ambil pemberiannya atau uangnya, tapi jangan pilih orangnya. Tatkala berada di bilik pemilihan suara, tidak akan ada seorang pun yang tahu siapa yang dipilihnya, karena bersifat rahasia,” ujarnya.

Lebih jauh Gunawan mengatakan, setrategi money politic atau apapun bentuk dan kemasannya merupakan gambaran nyata bahwa sosok calon tersebut tidak pantas untuk dipilih dan dipercaya.

“Logika sehatnya, mana ada orang mau jadi pejabat jujur harus bayar atau keluar modal banyak. Tentunya harus mencari balik modal dong,” sindir Gunawan.

Dikatakan Gunawan, larangan politik uang itu, tertuang pada Pasal 278 ayat (2), 280 ayat (1) huruf j, 284, 286 ayat (1), 515 dan 523 Undang-Undang (UU) Nomor: 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

“Pasal 280 ayat (1) huruf j menyebutkan, penyelenggara, peserta hingga tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye Pemilu,” bebernya.

Gunawan menyindir, di Kabupaten Bekasi sudah tidak ada lagi komunitas masyarakat yang peduli Pemilu bersih karena masyarakatnya juga berharap dan menunggu uang cendol dari para Caleg.

“Maka, tidak heran nantinya Pileg 2024 nanti akan menghasilkan Dewan Kabupaten Bekasi yang tidak akan mendengarkan aspirasi rakyat, karena suaranya sudah tersandera selama 5 tahun kedepan,” pungkas Gunawan. (Usan)

Berita Terkait

Soal Desa Serang, PUSBAKUM SAW Bersama FKMPB Sambangi Kejari Kabupaten Bekasi
LPJ Keuangan Desa Karangsatu Kabupaten Bekasi Tahun 2025 Dipertanyakan?
Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah
Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis
Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi
Panitia Pilkades Bojongsari Kabupaten Bekasi Lantik 91 Petugas KPPS
Cakades Se-Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi Gelar Deklarasi Damai
Alasan Klasik DLH Kabupaten Bekasi Sewa Alat Berat Hingga Rp24,56 Miliar

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 16:59 WIB

Soal Desa Serang, PUSBAKUM SAW Bersama FKMPB Sambangi Kejari Kabupaten Bekasi

Kamis, 17 September 2026 - 16:08 WIB

LPJ Keuangan Desa Karangsatu Kabupaten Bekasi Tahun 2025 Dipertanyakan?

Kamis, 17 September 2026 - 14:46 WIB

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Minggu, 13 September 2026 - 15:36 WIB

Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis

Sabtu, 12 September 2026 - 11:18 WIB

Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB