Ganyang Money Politic, Ketum SNIPER: Ambil Uangnya Jangan Pilih Sosoknya

- Jurnalis

Rabu, 31 Januari 2024 - 18:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ketum LSM Sniper Indonesia: Gunawan

Foto: Ketum LSM Sniper Indonesia: Gunawan

BERITA BEKASI – Money politic salah satu setrategi ampuh untuk meraih simpatik masyarakat dalam ajang pesta demokrasi Pemilihan Umum (Pemilu) baik Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD dan DPRD tingkat Provinsi serta Kabupaten dan Kota, bukanlah hal baru.

Hal itu, dikatakan Ketua Umum (Ketum) LSM Solidaritas Transparansi Intelektual Pemerhati (SNIPER) Indonesia, Gunawan, ketika berbincang ringan dengan Matafakta.com, Rabu (31/1/2024).

“Sulit kita berharap dengan keberanian dan ketegasan KPU atau Bawaslu dalam menegakkan aturan terhadap para pelanggar Pemilu dengan berbagai macam kemasan,” tegas Gunawan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sulit yang kedua, kata Gunawan, menyakinkan masyarakat untuk menolak pemberian dari para calon dalam bentuk apapun terlebih lagi dimassa ekonomi sulit saat ini.

Baca Juga :  Laporan Tim 01 Ditolak, Ini Kata Ketua Bawaslu Kota Bekasi

“Inilah yang menjadi persoalan mendasar yang akan menciptakan pejabat-pejabat yang tidak berkualitas dan beritegritas untuk masyarakat 5 tahun kedepan,” ucap Gunawan.

Untuk itu, Gunawan menghimbau kesadaran masyarakat agar tidak gampang terpengaruh beri pelajaran bagi para pelanggar aturan yang mencederai demokrasi untuk kemajuan bangsa.

“Ambil pemberiannya atau uangnya, tapi jangan pilih orangnya. Tatkala berada di bilik pemilihan suara, tidak akan ada seorang pun yang tahu siapa yang dipilihnya, karena bersifat rahasia,” ujarnya.

Lebih jauh Gunawan mengatakan, setrategi money politic atau apapun bentuk dan kemasannya merupakan gambaran nyata bahwa sosok calon tersebut tidak pantas untuk dipilih dan dipercaya.

“Logika sehatnya, mana ada orang mau jadi pejabat jujur harus bayar atau keluar modal banyak. Tentunya harus mencari balik modal dong,” sindir Gunawan.

Baca Juga :  Kejari Kabupaten Bekasi Berperan Aktif Wujudkan Canangan Astacita

Dikatakan Gunawan, larangan politik uang itu, tertuang pada Pasal 278 ayat (2), 280 ayat (1) huruf j, 284, 286 ayat (1), 515 dan 523 Undang-Undang (UU) Nomor: 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

“Pasal 280 ayat (1) huruf j menyebutkan, penyelenggara, peserta hingga tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye Pemilu,” bebernya.

Gunawan menyindir, di Kabupaten Bekasi sudah tidak ada lagi komunitas masyarakat yang peduli Pemilu bersih karena masyarakatnya juga berharap dan menunggu uang cendol dari para Caleg.

“Maka, tidak heran nantinya Pileg 2024 nanti akan menghasilkan Dewan Kabupaten Bekasi yang tidak akan mendengarkan aspirasi rakyat, karena suaranya sudah tersandera selama 5 tahun kedepan,” pungkas Gunawan. (Usan)

Berita Terkait

JNW: Habis Toilet Sultan, Kini Ada Pagar Sekolah Sultan di Kabupaten Bekasi
Kejari Kabupaten Bekasi Berperan Aktif Wujudkan Canangan Astacita
Soal Desa Serang, Praktisi Hukum: Pemkab Bekasi Wajib Taati Putusan Pengadilan
Soal Pilakdes Serang, Kuasa Hukum Ingatkan Pj Bupati Bekasi Jalani Putusan Pengadilan
Dugaan Money Politik Paslon 03 Dilaporkan ke Bawaslu Kota Bekasi
FKMPB: Ngak Salah Pagar SDN Sumber Jaya 04 Panjang 60 Rp194 Juta?
Soal Jabatan Kades Serang, FKMPB: Pemkab Bekasi Lupa atau Sengaja
Laporan Tim 01 Ditolak, Ini Kata Ketua Bawaslu Kota Bekasi
Berita ini 156 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 Desember 2024 - 23:27 WIB

JNW: Habis Toilet Sultan, Kini Ada Pagar Sekolah Sultan di Kabupaten Bekasi

Rabu, 4 Desember 2024 - 21:50 WIB

Kejari Kabupaten Bekasi Berperan Aktif Wujudkan Canangan Astacita

Selasa, 3 Desember 2024 - 23:02 WIB

Soal Desa Serang, Praktisi Hukum: Pemkab Bekasi Wajib Taati Putusan Pengadilan

Selasa, 3 Desember 2024 - 08:52 WIB

Soal Pilakdes Serang, Kuasa Hukum Ingatkan Pj Bupati Bekasi Jalani Putusan Pengadilan

Senin, 2 Desember 2024 - 23:39 WIB

Dugaan Money Politik Paslon 03 Dilaporkan ke Bawaslu Kota Bekasi

Berita Terbaru

Foto: Alvin Lim, SH, MH & Agus Salim

Berita Utama

Hotman Paris Jadi Kuasa Hukum Novi, Alvin Lim Tegaskan Tak Gentar

Sabtu, 7 Des 2024 - 14:49 WIB

Foto: Kantor Kejari Blitar

Berita Daerah

Sambut Harkodia 2024 Kejari Blitar Ingatkan Tata Kelola Anggaran

Jumat, 6 Des 2024 - 22:58 WIB